| Dakwaan |
Pertama
-------- Bahwa terdakwa Fachrian Bin Chairil Syam, pada waktu-waktu antara tanggal 02 April 2024 sampai dengan tanggal 24 September 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, dan baru diketahui pertama kali oleh saksi korban Subarkah Pamungkas, SH., MKn. pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 16.37 WIB. bertempat di Sruwuh RT 004 Donotirto, Kretek, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang atau menghapus piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --
-
- Bahwa awalnya pada tanggal 01 April 2024 saksi korban Subarkah Pamungkas, SH., MKn. ditelpon oleh terdakwa Fachrian Bin Chairil Syam yang mengatakan bahwa terdakwa selaku Senior Officer Protocoler PT FINNET INDONESIA dan mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengakomodir kegiatan direktur dan komisaris ( kegiatannya adalah diantaranya Meeting (rapat), pembelian souvenir (cinderamata), pembayaran Vendor, pembayaran hotel dan masih banyak lagi) dimana anggaran untuk kegiatan tersebut baru bisa diambil setelah kegiatan selesai dilaksanakan. Oleh karena itu terdakwa meminta dan menawarkan kepada saksi korban untuk menjadi mitra dan mengakomodir (mendanai ) semua kegiatan tersebut, dengan dijanjikan pembayaran kembali kepadanya selama 7 ( tujuh ) hari kalender, dengan diberikan management fee (keuntungan) sebesar 20 % (dua puluh persen) dari besarnya dana yang dikeluarkan.
- Bahwa untuk meyakinkan saksi korban, terdakwa melalui pesan WA (WhatsApp) mengirim kepada saksi korban ID Card terdakwa di PT. FINNET INDONESIA dan penawaran kepada saksi korban tersebut dilakukan terdakwa beberapa kali baik melalui telepon maupun pesan WA (WhatsApp), sehingga akhirnya saksi korban Subarkah Pamungkas, SH., MKn. bersedia untuk menjadi mitra untuk mengakomodir kegiatan direktur dan komisaris seperti yang telah disampaikan terdakwa. Selain itu, yang membuat saksi korban yakin dan percaya kepada terdakwa sehingga saksi korban tergerak hatinya dan bersedia menyerahkan dana yang menurut terdakwa untuk talangan mendanai kegiatan jajaran Direksi dan Komisaris PT. FINNET INDONESIA adalah :
- Karena terdakwa merupakan teman sudah cukup lama serta juga merupakan adik dari teman saksi korban.
- Saksi korban mengenal kedua orang tua terdakwa.
- Setahu saksi terdakwa benar – benar bekerja di PT. FINNET INDONESIA.
- Keterangan dari kakak terdakwa yang bernama Yudi bahwa setahunya sekarang kegiatan terdakwa adalah dipercaya handle boss.
- Keterangan terdakwa yang menyatakan dia sebagai Senior Office protocoler yang ditunjuk dan diberi wewenang untuk menghandle kegiatan Direksi dan komisaris PT. FINNET INDONESIA.
- Dijanjikan mendapat keuntungan berupa management fee sebesar 20 % (dua puluh persen) dari besarnya dana talangan.
- Bersamaan dengan terdakwa menawarkan dan meminta saksi korban memberikan dana talangan, terdakwa mengirimkan kepada saksi tanda pengenal, profil perusahaan, portal perusahaan di website yang ketika dibuka menampilkan foto terdakwa.
- Bahwa Mekanisme pemberian dana talangan dari saksi korban kepada terdakwa adalah sebagai berikut :
-
- Terdakwa mengirim pesan WA (WhatsApp) kepada saksi korban yang intinya meminta dana talangan.
- Terdakwa membuat nota pesanan dengan kop PT. FINNET INDONESIA yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Senior Officer Protocoler, dan dikirim kepada saksi korban melalui pesan WA (WhatsApp).
- Terdakwa membuat surat pernyataan pengakuan penerimaan dana talangan dari saksi korban serta tanggal pengembalian yang ditandatangani oleh terdakwa di atas materai.
- Saksi korban mentransfer dana kepada terdakwa sebesar nilai yang ada dalam nota pesanan.
- Saksi korban mengirimkan kepada terdakwa Invoice tagihan.
- Terdakwa melakukan pembayaran kepada saksi korban dengan cara transfer ke rekening saksi korban sebesar nilai yang tertera dalam Invoice.
-
- Bahwa ada 3 ( tiga ) macam atau jenis dana talangan yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi korban yaitu :
-
- Transaksi normal dengan skema pembayaran kembali kepada saksi korban selama 7 hari kalender dengan managemen fee 20 % (dua puluh persen).
- Transaksi SC (special case) dengan skema pembayaran kembali kepada saksi korban 3 hari kalender dengan management fee 20 % (dua puluh persen) atau pembayaran 7 hari kalender dengan management fee 25 % (dua puluh lima persen).
- Transaksi SCM (special case management) dengan skema pembayaran kembali kepada saksi korban selama 1 (satu) hari kalender dengan management fee 20 % (dua puluh persen).
-
- Bahwa selanjutnya mulai tanggal 02 April 2024 terdakwa mulai mengirim nota pesanan kepada saksi korban yang disertai surat pernyataan melalui pesan WA (WhatsApp), dan saksi korban mulai transfer uang sebesar Rp. 38.000.000,- ( tiga puluh delapan juta rupiah ) selanjutnya transaksi berlangsung sampai terakhir tanggal 17 September 2024 dengan perincian jumlah nota pesanan 898 (delapan ratus sembilan puluh delapan) dan total modal yang ditransfer saksi korban Subarkah Pamungkas, SH., MKn. kepada terdakwa sejumlah sekitar Rp. 39.735.500.000,- (tiga puluh sembilan milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa semua dana talangan dikirim secara transfer ke rekening terdakwa di Bank BCA No. Rek : 4500258361, Bank Mandiri No. Rek : 0700006999275, dan Bank BNI No. Rek : 1878771193 atas nama Fachrian, dari rekening saksi korban di bank BCA No. Rek. 0378500900 dan Bank Mandiri No. Rek : 1370067676664 atas nama Subarkah Pamungkas.
- Bahwa sejak tanggal 11 Juli 2024 terdakwa mulai tidak melakukan pembayaran atas dana talangan yang telah diberikan oleh saksi korban, sedangkan terdakwa masih meminta dikirim dana talangan, sehingga saksi korban mulai mencari kebenaran tentang dana talangan yang diminta oleh terdakwa, dan pada sekitar bulan Januari 2025 saksi korban Subarkah Pamungkas, SH., MKn. mendapat surat keterangan dari PT. FINNET INDONESIA nomor 3141/IA2/FINNET-01/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang isinya antara lain menyatakan bahwa terdakwa dalam bekerja di Finnet tidak memiliki kewenangan dalam hal melakukan proses pengadaan barang dan/atau jasa, dan bahwa Finnet tidak memiliki produk investasi dana karena Finnet bukan merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan investasi dana, sehingga menyebabkan kerugian terhadap saksi korban Subarkah Pamungkas, SH., MKn. sekitar Rp. 8.193.600.000,- (delapan milyar seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa ternyata uang atau dana talangan yang telah dikirimkan oleh saksi korban Subarkah dan belum dikembalikan oleh terdakwa telah digunakan oleh terdakwa untuk mengembalikan kembali modal dan keuntungan kepada saksi korban, untuk membayar kewajiban kepada pihak lain sebagai pemberi dana, pembayaran pinjaman online, dan pembayaran pinjaman personal.
- Bahwa terhadap transaksi pembayaran dana talangan dari saksi korban Subarkah Pamungkas, SH., MKn. kepada terdakwa Fachrian Bin Chairil Syam telah dilakukan penghitungan kerugian keuangan oleh Akuntan Publik Naufal Widita Jati Nomor 001/NWJ.02/SJI-2/2026 yang di dalam laporannya menerangkan antara lain sebagai berikut :
-
- Kriteria
Penghitungan kerugian keuangan dilakukan dengan menggunakan kriteria sebagai berikut :
a. Dana yang ditransfer merupakan dana milik korban;
b. Dana talangan seharusnya dikembalikan sesuai kesepakatan transaksi;
c. Dana yang tidak dikembalikan sampai batas waktu perhitungan merupakan kerugian keuangan;
d. Pembayaran kembali dan/atau pembayaran ganda diperhitungkan sebagai pengurang kerugian;
e. Kerugian yang dihitung adalah kerugian nyata (net loss).
2. Metode
Metode perhitungan yang digunakan adalah metode net loss (actual cash flow method), yaitu kerugian keuangan bersih yang nyata, yaitu selisih antara nilai ekonomi yang seharusnya diterima korban dengan nilai yang benar-benar diterima kembali, setelah memperhitungkan semua pengurang yang sah.
Net Loss = Dana Keluar – Dana Masuk Kembali (yang sah)
Rekapitulasi perbandingan antara nilai modal yang ditransfer oleh saksi korban, modal yang telah dikembalikan, dan modal yang belum dikembalikan oleh terdakwa untuk setiap bulan periode April 2024 sampai dengan September 2024
|
|
Modal Ditransfer
|
Modal Sudah Kembali
|
Modal Belum Kembali
|
|
April 2024
Mei 2024
Juni 2024
Juli 2024
Agustus 2024
September 2024
|
23
77
143
249
268
75
|
23
77
143
277
192
18
|
0
0
0
22
76
57
|
|
Jumlah
|
835
|
680
|
155
|
Rekapitulasi nilai modal yang ditransfer per bulan
|
|
Nilai Modal Ditransfer (Rp)
|
Modal Sudah Kembali (Rp)
|
Modal Belum Kembali (Rp)
|
|
April 2024
Mei 2024
Juni 2024
Juli 2024
Agustus 2024
September 2024
|
925.500.000
3.501.500.000
6.612.500.000
11.476.500.000
12.738.500.000
4.481.000.000
|
925.500.000
3.501.500.000
6.612.500.000
10.467.500.000
9.154.500.000
1.040.000.000
|
-
-
-
1.009.000.000
3.584.000.000
3.441.000.000
|
|
Jumlah
|
39.735.500.000
|
31.701.500.000
|
8.034.000.000
|
Rekapitulasi nomor pesanan yang belum dikembalikan berdasarkan jenis nomor pesanan per bulan
|
Modal belum kembali
|
Jumlah Nomor Pesanan
|
Reguler
|
Special Case
|
Special Case Managemen
|
|
Juli 2024
Agustus 2024
September 2024
|
22
76
57
|
22
43
34
|
0
15
14
|
0
18
9
|
|
Jumlah
|
155
|
99
|
29
|
27
|
Rekapitulasi modal yang belum dikembalikan berdasarkan jenis nomor pesanan per bulan
|
Modal belum kembali
|
Nilai modal (Rp)
|
Reguler (Rp)
|
Special Case (Rp)
|
Special Case Management (Rp)
|
|
Juli 2024
Agustus 2024
September 2024
|
1.009.000.000
3.584.000.000
3.441.000.000
|
1.009.000.000
2.066.500.000
1.594.500.000
|
692.000.000
621.500.000
|
825.500.000
1.225.000.000
|
|
Jumlah
|
8.034.000.000
|
4.670.000.000
|
1.313.500.000
|
2.050.500.000
|
Bahwa terdapat 6 (enam) Nota Pesanan yang masing-masing telah dibayarkan sebanyak 2 (dua) kali oleh terdakwa dengan nilai total sejumlah Rp. 294.500.000,- (dua ratus sembilan puluh empat juta rupiah) dan pemeriksaan tambahan terhadap rekening Bank BNI nomor 1878771193 atas nama terdakwa Fachrian sehingga total kerugian yang diderita oleh saksi korban Subarkah Pamungkas, SH., MKn. berdasarkan perhitungan keuangan oleh Akuntan Publik Naufal Widita Jati Nomor 001/NWJ.02/SJI-2/2026 adalah sekitar Rp. 8.193.600.000,- (delapan milyar seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 492 KUHP. ----------------------------------
Atau
Kedua
-------- Bahwa terdakwa Fachrian Bin Chairil Syam, pada waktu-waktu antara tanggal 02 April 2024 sampai dengan tanggal 24 September 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, dan baru diketahui pertama kali oleh saksi korban Subarkah Pamungkas, SH., MKn. pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 16.37 WIB. bertempat di Sruwuh RT 004 Donotirto, Kretek, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
- Bahwa awalnya pada tanggal 01 April 2024 saksi korban Subarkah Pamungkas, SH., MKn. ditelpon oleh terdakwa Fachrian Bin Chairil Syam yang mengatakan bahwa terdakwa selaku Senior Officer Protocoler PT FINNET INDONESIA dan mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengakomodir kegiatan direktur dan komisaris ( kegiatannya adalah diantaranya Meeting (rapat), pembelian souvenir (cinderamata), pembayaran Vendor, pembayaran hotel dan masih banyak lagi) dimana anggaran untuk kegiatan tersebut baru bisa diambil setelah kegiatan selesai dilaksanakan. Oleh karena itu terdakwa meminta dan menawarkan kepada saksi korban untuk menjadi mitra dan mengakomodir (mendanai ) semua kegiatan tersebut, dengan dijanjikan pembayaran kembali kepadanya selama 7 ( tujuh ) hari kalender, dengan diberikan management fee (keuntungan) sebesar 20 % (dua puluh persen) dari besarnya dana yang dikeluarkan.
- Bahwa untuk meyakinkan saksi korban, terdakwa melalui pesan WA (WhatsApp) mengirim kepada saksi korban ID Card terdakwa di PT. FINNET INDONESIA dan penawaran kepada saksi korban tersebut dilakukan terdakwa beberapa kali baik melalui telepon maupun pesan WA (WhatsApp), sehingga akhirnya saksi korban Subarkah Pamungkas, SH., MKn. bersedia untuk menjadi mitra untuk mengakomodir kegiatan direktur dan komisaris seperti yang telah disampaikan terdakwa. Selain itu, yang membuat saksi korban yakin dan percaya kepada terdakwa sehingga saksi korban tergerak hatinya dan bersedia menyerahkan dana yang menurut terdakwa untuk talangan mendanai kegiatan jajaran Direksi dan Komisaris PT. FINNET INDONESIA adalah :
- Karena terdakwa merupakan teman sudah cukup lama serta juga merupakan adik dari teman saksi korban.
- Saksi korban mengenal kedua orang tua terdakwa.
- Setahu saksi terdakwa benar – benar bekerja di PT. FINNET INDONESIA.
- Keterangan dari kakak terdakwa yang bernama Yudi bahwa setahunya sekarang kegiatan terdakwa adalah dipercaya handle boss.
- Keterangan terdakwa yang menyatakan dia sebagai Senior Office protocoler yang ditunjuk dan diberi wewenang untuk menghandle kegiatan Direksi dan komisaris PT. FINNET INDONESIA.
- Dijanjikan mendapat keuntungan berupa management fee sebesar 20 % (dua puluh persen) dari besarnya dana talangan.
- Bersamaan dengan terdakwa menawarkan dan meminta saksi korban memberikan dana talangan, terdakwa mengirimkan kepada saksi tanda pengenal, profil perusahaan, portal perusahaan di website yang ketika dibuka menampilkan foto terdakwa.
-
- Bahwa Mekanisme pemberian dana talangan dari saksi korban kepada terdakwa adalah sebagai berikut :
-
- Terdakwa mengirim pesan WA (WhatsApp) kepada saksi korban yang intinya meminta dana talangan.
- Terdakwa membuat nota pesanan dengan kop PT. FINNET INDONESIA yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Senior Officer Protocoler, dan dikirim kepada saksi korban melalui pesan WA (WhatsApp).
- Terdakwa membuat surat pernyataan pengakuan penerimaan dana talangan dari saksi korban serta tanggal pengembalian yang ditandatangani oleh terdakwa di atas materai.
- Saksi korban mentransfer dana kepada terdakwa sebesar nilai yang ada dalam nota pesanan.
- Saksi korban mengirimkan kepada terdakwa Invoice tagihan.
- Terdakwa melakukan pembayaran kepada saksi korban dengan cara transfer ke rekening saksi korban sebesar nilai yang tertera dalam Invoice.
-
- Bahwa ada 3 ( tiga ) macam atau jenis dana talangan yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi korban yaitu :
-
- Transaksi normal dengan skema pembayaran kembali kepada saksi korban selama 7 hari kalender dengan managemen fee 20 % (dua puluh persen).
- Transaksi SC (special case) dengan skema pembayaran kembali kepada saksi korban 3 hari kalender dengan management fee 20 % (dua puluh persen) atau pembayaran 7 hari kalender dengan management fee 25 % (dua puluh lima persen).
- Transaksi SCM (special case management) dengan skema pembayaran kembali kepada saksi korban selama 1 (satu) hari kalender dengan management fee 20 % (dua puluh persen).
-
- Bahwa selanjutnya mulai tanggal 02 April 2024 terdakwa mulai mengirim nota pesanan kepada saksi korban yang disertai surat pernyataan melalui pesan WA (WhatsApp), dan saksi korban mulai transfer uang sebesar Rp. 38.000.000,- ( tiga puluh delapan juta rupiah ) selanjutnya transaksi berlangsung sampai terakhir tanggal 17 September 2024 dengan perincian jumlah nota pesanan 898 (delapan ratus sembilan puluh delapan) dan total modal yang ditransfer saksi korban Subarkah Pamungkas, SH., MKn. kepada terdakwa sejumlah sekitar Rp. 39.735.500.000,- (tiga puluh sembilan milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa semua dana talangan dikirim secara transfer ke rekening terdakwa di Bank BCA No. Rek : 4500258361, Bank Mandiri No. Rek : 0700006999275, dan Bank BNI No. Rek : 1878771193 atas nama Fachrian, dari rekening saksi korban di bank BCA No. Rek. 0378500900 dan Bank Mandiri No. Rek : 1370067676664 atas nama Subarkah Pamungkas.
- Bahwa sejak tanggal 11 Juli 2024 terdakwa mulai tidak melakukan pembayaran atas dana talangan yang telah diberikan oleh saksi korban, sedangkan terdakwa masih meminta dikirim dana talangan, sehingga saksi korban mulai mencari kebenaran tentang dana talangan yang diminta oleh terdakwa, dan pada sekitar bulan Januari 2025 saksi korban Subarkah Pamungkas, SH., MKn. mendapat surat keterangan dari PT. FINNET INDONESIA nomor 3141/IA2/FINNET-01/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang isinya antara lain menyatakan bahwa terdakwa dalam bekerja di Finnet tidak memiliki kewenangan dalam hal melakukan proses pengadaan barang dan/atau jasa, dan bahwa Finnet tidak memiliki produk investasi dana karena Finnet bukan merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan investasi dana, sehingga menyebabkan kerugian terhadap saksi korban Subarkah Pamungkas, SH., MKn. sekitar Rp. 8.193.600.000,- (delapan milyar seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa saksi korban Subarkah Pamungkas, SH., MKn. bersedia mengirimkan dana talangan dengan total sejumlah sekitar Rp. 39.735.500.000,- (tiga puluh sembilan milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) karena terdakwa mengaku bahwa uang milik saksi korban digunakan sebagai talangan mendanai kegiatan jajaran Direksi dan Komisaris PT. FINNET INDONESIA, namun ternyata terdakwa dalam bekerja di Finnet tidak memiliki kewenangan dalam hal melakukan proses pengadaan barang dan/atau jasa, sesuai dengan surat keterangan dari PT. FINNET INDONESIA nomor 3141/IA2/FINNET-01/2025 tanggal 24 Januari 2025.
- Bahwa ternyata uang atau dana talangan yang telah dikirimkan oleh saksi korban Subarkah dan belum dikembalikan oleh terdakwa telah digunakan oleh terdakwa untuk mengembalikan kembali modal dan keuntungan kepada saksi korban, untuk membayar kewajiban kepada pihak lain sebagai pemberi dana, pembayaran pinjaman online, dan pembayaran pinjaman personal.
-
- Bahwa terhadap transaksi pembayaran dana talangan dari saksi korban Subarkah Pamungkas, SH., MKn. kepada terdakwa Fachrian Bin Chairil Syam telah dilakukan penghitungan kerugian keuangan oleh Akuntan Publik Naufal Widita Jati Nomor 001/NWJ.02/SJI-2/2026 yang di dalam laporannya menerangkan antara lain sebagai berikut :
- Kriteria
Penghitungan kerugian keuangan dilakukan dengan menggunakan kriteria sebagai berikut :
a. Dana yang ditransfer merupakan dana milik korban;
b. Dana talangan seharusnya dikembalikan sesuai kesepakatan transaksi;
c. Dana yang tidak dikembalikan sampai batas waktu perhitungan merupakan kerugian keuangan;
d. Pembayaran kembali dan/atau pembayaran ganda diperhitungkan sebagai pengurang kerugian;
e. Kerugian yang dihitung adalah kerugian nyata (net loss).
2. Metode
Metode perhitungan yang digunakan adalah metode net loss (actual cash flow method), yaitu kerugian keuangan bersih yang nyata, yaitu selisih antara nilai ekonomi yang seharusnya diterima korban dengan nilai yang benar-benar diterima kembali, setelah memperhitungkan semua pengurang yang sah.
Net Loss = Dana Keluar – Dana Masuk Kembali (yang sah)
Rekapitulasi perbandingan antara nilai modal yang ditransfer oleh saksi korban, modal yang telah dikembalikan, dan modal yang belum dikembalikan oleh terdakwa untuk setiap bulan periode April 2024 sampai dengan September 2024
|
|
Modal Ditransfer
|
Modal Sudah Kembali
|
Modal Belum Kembali
|
|
April 2024
Mei 2024
Juni 2024
Juli 2024
Agustus 2024
September 2024
|
23
77
143
249
268
75
|
23
77
143
277
192
18
|
0
0
0
22
76
57
|
|
Jumlah
|
835
|
680
|
155
|
Rekapitulasi nilai modal yang ditransfer per bulan
|
|
Nilai Modal Ditransfer (Rp)
|
Modal Sudah Kembali (Rp)
|
Modal Belum Kembali (Rp)
|
|
April 2024
Mei 2024
Juni 2024
Juli 2024
Agustus 2024
September 2024
|
925.500.000
3.501.500.000
6.612.500.000
11.476.500.000
12.738.500.000
4.481.000.000
|
925.500.000
3.501.500.000
6.612.500.000
10.467.500.000
9.154.500.000
1.040.000.000
|
-
-
-
1.009.000.000
3.584.000.000
3.441.000.000
|
|
Jumlah
|
39.735.500.000
|
31.701.500.000
|
8.034.000.000
|
Rekapitulasi nomor pesanan yang belum dikembalikan berdasarkan jenis nomor pesanan per bulan
|
Modal belum kembali
|
Jumlah Nomor Pesanan
|
Reguler
|
Special Case
|
Special Case Managemen
|
|
Juli 2024
Agustus 2024
September 2024
|
22
76
57
|
22
43
34
|
0
15
14
|
0
18
9
|
|
Jumlah
|
155
|
99
|
29
|
27
|
Rekapitulasi modal yang belum dikembalikan berdasarkan jenis nomor pesanan per bulan
|
Modal belum kembali
|
Nilai modal (Rp)
|
Reguler (Rp)
|
Special Case (Rp)
|
Special Case Management (Rp)
|
|
Juli 2024
Agustus 2024
September 2024
|
1.009.000.000
3.584.000.000
3.441.000.000
|
1.009.000.000
2.066.500.000
1.594.500.000
|
692.000.000
621.500.000
|
825.500.000
1.225.000.000
|
|
Jumlah
|
8.034.000.000
|
4.670.000.000
|
1.313.500.000
|
2.050.500.000
|
Bahwa terdapat 6 (enam) Nota Pesanan yang masing-masing telah dibayarkan sebanyak 2 (dua) kali oleh terdakwa dengan nilai total sejumlah Rp. 294.500.000,- (dua ratus sembilan puluh empat juta rupiah) dan pemeriksaan tambahan terhadap rekening Bank BNI nomor 1878771193 atas nama terdakwa Fachrian sehingga total kerugian yang diderita oleh saksi korban Subarkah Pamungkas, SH., MKn. berdasarkan perhitungan keuangan oleh Akuntan Publik Naufal Widita Jati Nomor 001/NWJ.02/SJI-2/2026 adalah sekitar Rp. 8.193.600.000,- (delapan milyar seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 486 KUHP. –---------------------------------- |