Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
319/Pid.B/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.TRI SUSANTI, S.H,M.H
3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
AAN MUJIYANTA Bin SUYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 319/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3724/M.4.12.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2TRI SUSANTI, S.H,M.H
3LATIFAH ZAHRAH, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AAN MUJIYANTA Bin SUYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa AAN MUJIYANTA BIN SUYONO, pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025  sekira pukul 04.20 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di samping rumah saksi Suyadiman beralamat di Melikan Kidul DK. Bantul Warung, Rt 05, Kel.Bantul, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak , memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal  pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025  sekira pukul 21.00 wib terdakwa berjalan dari Masjid Agung Bantul menuju lapangan tenis yang berada di sebelah barat. Kemudian sekitar pukul 02.30 WIB terdakwa berjalan menyebrang Jalan Raya Bantul ke arah timur, melewati   gedung besar, kemudian terdakwa masuk ke jalan gang kampung Kamboja di Melikan Lor Rt 05, DK Bantul warung, Kec. Bantul, Kab. Bantul. Pada saat  berjalan di gang kampung Kamboja terdakwa melihat sepeda motor merk Honda Astrea C100 warna hitam No.Ka NC17036414, No.Sin NCE 1135395 terparkir disamping rumah saksi Suyadiman beralamat di Melikan Kidul DK. Bantul Warung, Rt 05, Kel.Bantul, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul. Kemudian terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendekati dan memegang stang sepeda motor tersebut yang tidak dikunci stang, lalu terdakwa mendorong ke arah timur seperti arah terdakwa. sampai  ke pinggir jalan raya besar kemudian terdakwa merusak kunci kontak dengan menggunakan gunting dengan gagang  warna  coklat  yang sudah dibawa oleh terdakwa yang sebelumnya ditemukan oleh terdakwa di jalan bantul tepatnya di sebelah utara perempatan klodran dengan kondisi rusak dibagian pegangannya. Setelah kunci kontak sepeda motor tersebut dirusak, kemudian sepeda motor tersebut dinyalakan oleh terdakwa dengan cara di slah mesin sepeda motor sampai mesin menyala. Lalu sepeda motor tesebut oleh terdakwa dibawa pergi ke arah selatan  sampai terhenti di sekitaran dekat POM Bensin Pandak yang di dekat nya ada jualan plat nomor, lalu terdakwa menemukan plat sepeda motor dengan nomor polisi AB-4804-XY dan AB-6507-XY yang kemudian terdakwa mengganti plat sepeda motor  yang asli AB-2412-CB  yang menempel di sepeda motor yang diambil oleh terdakwa dengan plat sepeda motor yang baru ditemukan untuk plat sepeda motor dengan nomor polisi AB-4804-XY dipasang di bagian depan dan untuk plat sepeda motor dengan nomor polisi AB-6407-XY dipasang dibagian belakang, namun plat sepeda motor yang asli AB-2412-CB yang diambil oleh terdakwa tetap dibawa oleh terdakwa. Kemudian terdakwa menaiki  sepeda motor yang di ambilnya tersebut menuju daerah Pajangan dan melewati Goa Slarong lalu beristirahat di Masjid Al Hidayah yang berada di Jalan Gua Slarong Guwosari, Panjangan, Bantul di pinggir jalan. Kemudian terdakwa membuka Facebook dan membuka akun jual beli motor bekas Jogjakarta terdakwa melihat postingan dan komentar lalu terdakwa menemukan nomor handphone di dalam komentar yang ada di dalam postingan akun jual beli motor bekas Jogjakarta yang bisa dihubungi untuk membeli sepeda motor yang telah diambil oleh terdakwa. Pada sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa menghubungi nomor yang didapatkan dari postingan facebook yaitu nomor handphone saksi Borneo Septiano Santigo Bin Teguh Sugiarto untuk menawarkan sepeda motor tersebut melalui chat Via WA. Kemudian terdakwa dengan saksi Borneo Septiano Santigo Bin Teguh Sugiarto sepakat harga  sepeda motor tersebut seharga Rp. 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan cara janjian COD di Lapangan Bola Tamantirto, Kasihan, Bantul. Pada saat terdakwa menuju Lapangan Bola Tamantirto, Kasihan, Bantul terdakwa membuang plat sepeda motor yang asli AB-2412-CB yang diambil oleh terdakwa di Sungai yang berada di Selatan perempatan lampu merah Bibis, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Sesampai di Lapangan Bola Tamantirto, Kasihan, Bantul terdakwa dan saksi Borneo Septiano Santigo Bin Teguh Sugiarto melakukan transaksi jual beli sepeda motor tersebut dengan harga  Rp. 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan system pembayaran secara cash/tunai tanpa kuitansi.

             Kemudian saksi Borneo Septiano Santigo Bin Teguh Sugiarto membawa sepeda motor merk Honda Astrea C100 warna hitam No.Ka NC17036414, No.Sin NCE 1135395 menuju rumah saksi Borneo Septiano Santigo Bin Teguh Sugiarto yang beralamat Tegal Onggobayan Rt 006, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul yang berjarak kurang lebih 6 (enam) kilometer dari Lapangan Bola Tamantirto, Kasihan, Bantul. Sesampai dirumah saksi Borneo Septiano Santigo Bin Teguh Sugiarto mengecek kondisi mesin sepeda motor tersebut. Ternyata kondisi mesinnya kasar. Kemudian saksi Borneo menjual kembali dengan memasarkan di marketplace facebook dengan akun “Septiano Santiago”. Setelah saksi Borneo Septiano Santigo Bin Teguh Sugiarto membuat postingan iklan di marketplace facebook dengan akun “Septiano Santiago” lalu saksi Yusa Marsudi japri via WA dan meminta sharelocation rumah saksi Borneo Septiano Santigo Bin Teguh Sugiarto. Kemudian saksi Borneo Septiano Santigo Bin Teguh Sugiarto memberikan sharelocation rumah saksi Borneo Septiano Santigo Bin Teguh Sugiarto lalu saksi Yusa Marsudi datang dengan membawa pick up warna putih dengan Nopol AB-8949-BE, kemudian saksi Yusa Marsudi menawar sepeda motor sepeda motor merk Honda Astrea C100 warna hitam No.Ka NC17036414, No.Sin NCE 1135395 dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Saksi Borneo sepakat sepeda motor merk Honda Astrea C100 warna hitam No.Ka NC17036414, No.Sin NCE 1135395 dengan harga yang ditawarkan oleh saksi Yusa kemudian sepeda motor merk Honda Astrea C100 warna hitam No.Ka NC17036414, No.Sin NCE 1135395 dibawa oleh saksi Yusa dengan menggunakan pick up warna putih miliknya. Sesampai dirumah saksi Yusa Marsudi melihat-lihat sepeda motor tersebut  seperti milik saksi Suyadiman yang merupakan teman orang tua saksi Yusa Marsudi yang hilang kemudian setelah mendapatkan alamat saksi Suyadiman, saksi Yusa Marsudi mengembalikan kepada saksi Suyadiman sebagai pemilik sepeda motor tersebut.

             Pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 saksi Fatkhul Wafda Syahida, SH dan saksi Aan Agus Susanto, SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah kontrakan yang beralamat di Gandekan Rt 02 Depok Gandekan Bantul. Setelah diintrogasi terdakwa mengakui telah mengambil sepeda motor merk Honda Astrea C100 warna hitam No.Ka NC17036414, No.Sin NCE 1135395 milik saksi Suyadiman. Kemudian terdakwa diamankan di Polres Bantul.
             Bahwa  dari hasil penjualan sepeda motor merk Honda Astrea C100 warna hitam No.Ka NC17036414, No.Sin NCE 1135395 dengan harga  Rp. 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) digunakan oleh terdakwa untuk menyewa kamar kost di belakang Mac Mohan Bantul dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa saat mengambil dan membawa pergi sepeda motor merk Honda Astrea C100 warna hitam No.Ka NC17036414, No.Sin NCE 1135395 tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Suyadiman.

             Bahwa akibat perbuatan terdakwa,  saksi Suyadiman mengalami kerugaian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).


----------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya