| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SEPTIAN KATON RIYADI alias GRANDONG bin BASIRAN RIYADI
pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2019 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa di Bungas Rt 001 Ds Sumberagung kec. Jetis kab.Bantul atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, terdakwa telah melakukan tidak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan,dan mutu sebagaimana dimaksud dalamPasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ”, |