Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2019/PN Btl PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. Kantor Cab. Bantul 1.DARMAWAN
2.SUPARYATI
3.WARDOYO
4.SUTINAH
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2019/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. Kantor Cab. Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. BUDI CAHYONOPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. Kantor Cab. Bantul
Tergugat
NoNama
1DARMAWAN
2SUPARYATI
3WARDOYO
4SUTINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 79.535.833,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 79.535.833.,- (Tujuhpuluh sembilan juta lima ratus tigapuluh lima ribu delapan ratus tigapuluh tiga  rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak