Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2023/PN Btl PT BPR Bank Bantul 1.Dwi Lestari
2.Sutapa
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2023/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 30 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Bank Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dwi Lestari
2Sutapa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 11.562.668,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan  Wanprestasi/Cidera Janji kepada Penggugat.
  3. Menyatakan secara hukum Surat Perjanjian Kredit No. PU.018/20000137       tanggal 17 Januari 2020 Jo. Addendum Perjanjian Kredit No. PU.018/   2000137  Tanggal 23 Juni 2020 adalah sah dan mengikat para pihak.
  4. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh  sisa pinjaman/Kredit Para Tergugat baik pokok pinjaman, bunga dan dendanya kepada Penggugat sebesar Rp.11.562.668,- (  Sebelas Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah ).
  5. Meletakkan sita jaminan untuk menjamin pembayaran pinjaman Para Tergugat.                                                                                                                                                     
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak