INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 127/Pdt.G/2026/PN Btl | TUGIMAN | 1.PARDIEM 2.WAKINEM 3.MUJARI 4.MUGITA 5.MUSTINAH 6.BONIYEM |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Okt. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 127/Pdt.G/2026/PN Btl | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 30 Sep. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan jual beli antara almarhum Alm. Cipto Sumarto alias Paijan dengan Alm. Perwitodinomo tersebut adalah sah menurut hukum, mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menimbulkan akibat hukum bagi para pihak beserta ahli warisnya;
3. Menyatakan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 295 atas nama Perwitodinomo dengan luas 1.670 m2 , yang terletak di Kelurahan Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, adalah tidak sah dan batal demi hukum;
5. Memerintahkan Turut Tergugat, yaitu Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul, untuk melaksanakan putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap dengan melakukan pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 295 atas nama Perwitodinomo dengan luas 1.670 m2, yang terletak di Kelurahan Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta;
6. Menyatakan Para Tergugat tidak mempunyai hak dan kewenangan untuk menguasai, menjual, mengalihkan, menghibahkan, menjaminkan, membebani hak tanggungan, memecah, menggabungkan, atau melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apapun terhadap objek sengketa;
7. Menetapkan putusan ini dapat digunakan sebagai dasar hukum bagi Penggugat untuk melakukan pengurusan hak atas tanah objek sengketa pada instansi yang berwenang;
8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono) |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
