Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2018/PN Btl FENNY ROSSITA SUBIYANTI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2018/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 02 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FENNY ROSSITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD IKBAL,SH.FENNY ROSSITA
Tergugat
NoNama
1SUBIYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I. PRIMAIR :

 

   1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

   2. Menyatakan sah Surat Perjanjian Kerja sama antara Tergugat dengan Penggugat tertanggal 2 Mei 2017 dan menyatakan sah pula Surat Pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat dengan para saksi-saksi tanpa tanggal yang berlaku sebagai undang-undang sehingga mengikat sebagai hukum bagi para pihak untuk wajib ditaati dan dilaksanakan;

 

   3. Menyatakan secara hukum  bahwa TERGUGAT TELAH WANPRESTASI atas Surat Perjanjian Kerja Sama tertanggal 2 Mei 2017 tersebut dan Surat Pernyataan sebagaimana tersebut dalam Petitum 2 diatas;

 

   4. Menghukum Tergugat untuk membayar pengembalian uang pokok Penggugat beserta bunga berdasarkan yang disepakatinya sebesar Rp. 525.000.000.- ( lima ratus dua puluh lima juta rupiah ) ditambah dengan bunga dan keuntungan yang seharusnya didapatkan sebesar Rp. 262.500.000.- ( Dua ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah ) sehingga total seluruhnya Rp. 787.500.000.- ( tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah )

 

   5. Menghukum Tergugat untuk membayar nilai kerugian Immateriil/ kerugian moril yang dialami Penggugat senilai Rp. 500.000.000.- ( lima ratus juta rupiah ) kepada Penggugat secara tunai;

 

   6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan dan atau diletakkan Pengadilan Negeri Bantul cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini atas harta kekayaan Tergugat baik bergerak maupun tidakbergerak yang dijadikan jaminan dalam perkara ini;

 

   7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun Verzet dari Tergugat;

 

   8.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak