Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
318/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Meladissa Arwasari, SH
2.Andri Dewi Astuty, SH
MUHAMMAD ZUKHRON RIFA'I als PAPUL bin KONDANG WALUYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 318/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3269/M.4.12.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Meladissa Arwasari, SH
2Andri Dewi Astuty, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ZUKHRON RIFA'I als PAPUL bin KONDANG WALUYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------------------ Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ZUKHRON RIFA’I Als PAPUL Bin KONDANG WALUYO pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira jam 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Kalisat, Triharjo, Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ZUKHRON RIFA’I Als PAPUL Bin KONDANG WALUYO pada hari tanggal 30 Juli 2024 sekira jam 12.00 wib Terdakwa dihubungi oleh saksi ARIS KURNIAWAN Als BAGONG (Dilakukan penuntutan secara terpisah) yang menanyakan apakah Terdakwa memiliki pil putih berlambang Y (pil sapi) atau tidak dan dijawab Terdakwa jika pil putih berlambang Y yang diminta saksi ARIS KURNIAWAN Als BAGONG masih kosong dan Terdakwa akan menghubungi saksi ARIS KURNIAWAN jika pil tersebut sudah ada. Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 agustus 2024 sekira jam 09.00 wib, Terdakwa menghubungi saksi ARIS KURNIAWAN Als BAGONG dengan maksud memberitahukan saksi ARIS KURNIAWAN Als BAGONG jika pil putih berlambang Y sudah ada dan bersepakat untuk bertemu sekira jam 21.00 wib dibelakang kantor J&t yang berada di Kalisat, Triharjo, Pandak, Kabupaten Bantul. Kemudian Terdakwa dan saksi ARIS KURNIAWAN bertemu ditempat yang telah disepakati selanjutnya Terdakwa mengedarkan 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y kepada saksi ARIS KURNIAWAN Als BAGONG dengan harga Rp 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa ia Terdakwa mendapatkan pil putih berlambang Y yang Terdakwa jual kepada saksi ARIS KURNIAWAN Als BAGONG dengan cara pada hari pada hari Jumat 30 Juli 2024 Terdakwa memesan pil putih berlambang Y kepada saksi RISKA CAHYA KRISNADI Als CEBOL (Dilakukan penuntutan secara terpisah) ketika saksi RISKA CAHYA datang kerumah Terdakwa di Ngabean, Pandak, Bantul. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 20.00 wib saksi RISKA CAHYA KRISNADI Als CEBOL datang kerumah Terdakwa untuk mengantar pesanan pil putih berlambang Y, selanjutnya Terdakwa membeli 300 (tiga ratus) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)  yang belum dibayar Terdakwa kepada saksi RISKA CAHYA als CEBOL.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 Wib anggota kepolisian Polres Bantul antara lain saksi ANGGIT WICAKSONO, SH dan saksi IWAN SATRIYA beserta team telah mengamankan saksi ARIS KURNIAWAN alias BAGONG di Banyuurip Rt 01, Caturharjo, Pandak, Bantul, saat itu saksi ARIS KURNIAWAN alias BAGONG kedapatan membawa 53 (lima puluh tiga) butir pil warna putih berlambang huruf “Y”. Saat diintrogasi saksi ARIS KURNIAWAN alias BAGONG mengaku mendapatkan pil putih berlambang huruf Y tersebut dari temannya yang bernama Terdakwa MUHAMMAD ZUKHRON RIFA’I alias PAPUL selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib team opsnal Satnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan Terdakwa MUHAMMAD ZUKHRON RIFA’I alias PAPUL dirumahnya yang beralamat di Ngabean RT 01, Kal. Triharjo, Kap. Pandak, Kab. Bantul, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 15 (lima belas) plastik klip bening yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf “Y” dan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 3 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf “Y” yang disimpan di dalam dompet warna merah hati bertuliskan “ Y & S”, selain itu juga dapat ditemukan 1 (satu) buah HP merk VIVO Y02 warna abu-abu dengan nomor WA +6281770817017 IMEI 861751064484617, dan uang sebesar Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) hasil penjualan pil putih berlambang huruf Y kepada saksi ARIS KURNIAWAN alias BAGONG. Selanjutnya saksi ARIS KURNIAWAN alias BAGONG dan Terdakwa MUHAMMAD ZUKHRON RIFA’I alias PAPUL beserta barang bukti dibawa kekantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa memiliki sebanyak 300 (tiga ratus lima) butir tersebut untuk yang 30 (tiga puluh) butir dijual Terdakwa kepada sdr REHAN, yang 17 (tujuh belas) butir dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa MUHAMMAD ZUKHRON RIFA’I alias PAPUL bin KONDANG WALUYO, dan yang 100 (seratus) butir dijual kepada saksi ARIS KURNIAWAN alias BAGONG dengan harga Rp 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), sehingga tersisa 153 (seratus lima puluh tiga) butir (15 (lima belas) plastik klip bening yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf “Y” dan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 3 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf “Y”) telah dilakukan penyitaan.
  • Bahwa ia Terdakwa menjual pil putih berlambang Y kepada saksi ARIS KURNIAWAN sebanyak 4 (empat) kali.
  • Bahwa Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin edar yang sah atas pil/obat yang diedarkannya tersebut.
  • Bahwa obat/pil warna putih berlambang Y yang diedarkan terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi.
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab:   2282/NOF/2024, tanggal 15 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si. M. Si, SH , an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti :

 No.  BB-4898/2024/NOF dan No. BB-4899/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam daftar obat keras / Daftar G;


--------------------------------------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD ZUKHRON RIFA’I Als PAPUL Bin KONDANG WALUYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya