| Dakwaan |
Bahwa terdakwa WAHYU GINANJAR SASMITO Als PEYEK Bin SUKIYANTO pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 sekitar pukul 20.00 Wib, sekitar pukul 22.00 Wib dan sekitar pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di rumah terdakwa di Belan, Cangkring RT.06, Desa Mulyodadi, Kec.Bambanglipuro, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat(2) dan ayat (3), |