Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
274/Pid.B/2025/PN Btl 1.DESTINAR WULANDARI, S.H
2.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
RAIHAN PUTRA KURNIAWAN Alias BOM BOM Bin ANTON MANTRI SUTOPO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 274/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3231/M.4.12.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESTINAR WULANDARI, S.H
2Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAIHAN PUTRA KURNIAWAN Alias BOM BOM Bin ANTON MANTRI SUTOPO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa ia Terdakwa RAIHAN PUTRA KURNIAWAN Als BOM BOM Bin ANTON MANTRI SUTOPO dan sdr. DIMAS TEGAR SAPUTRA Als DIMUS (Dpo)  pada hari Rabu, tanggal 05 Maret 2025 sekitar jam 07.30 Wib  atau setidak-tidaknya dalam waktu lain masih dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Kedungbuweng, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula  pada hari Rabu  tanggal 05 Maret 2025 sekira jam 05.00 Wib Terdakwa  bersama dengan Dimas Tegar Saputra  Als Dimus (Dpo)  berangkat dari rumah di daerah Berbah, Sleman menggunakan sepeda motor Vario 125 warna merah hitam (Dpb) dengan posisi Dimas Tegar Saputra  Als Dimus yang memboncengkan atau yang mengendarai sedangkan Terdakwa yang diboncengkan atau yang dibelakang,  untuk jalan-jalan di Jalur Jalan Lintas Selatan  (JJLS), kemudian  saat perjalanan menuju Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), Terdakwa dan Dimas Tegar Saputra  Als Dimus merencanakan untuk mencari sasaran pemerasan, kemudian ketika sampai di Jalur Jalan Lintas Selatan(JJLS), lalu Terdakwa bersama dengan Dimas Tegar Saputra  Als Dimus  melanjutkan perjalanan ke arah timur  melintas hingga jalan Parangtritis. Sesampainya di selatan jembatan kretek, Terdakwa  melihat Anak Saksi Daris Farros  Setyono dan Anak Saksi Fareel Risky  Ananta sedang duduk di pinggir jalan, kemudian muncul niat Terdakwa untuk menguasai barang Anak Saksi Daris Farros  Setyono dan Anak Saksi Fareel Risky yang kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Dimas Tegar Saputra  Als Dimus dengan kata-kata “ Mus, nek mengko korban e wes mbonceng ro aku trus koe engko mlaku alon-alon sikek trus bablas bali nunggu nengendi sikik” (Dimas, nanti kalau korbannya sudah membonceng saya, kamu jalan pelan-pelan dan meninggalkan saya nanti ketemu dimana) dan Dimas Tegar Saputra  Als Dimus bertanya “Yakin iki” (yakin ini) dan Terdakwa menjawab “Yakin” lalu Dimas Tegar Saputra  Als Dimus berkata “ Nek kowe yakin aku yo yakin” (kalau kamu yakin aku juga yakin), lalu Terdakwa meminta  Dimas Tegar Saputra  Als Dimus untuk putar balik sampai dengan kurang lebih 100 (seratus) meter dari arah  sebelum Anak Saksi Daris Farros  Setyono dan Anak Saksi Fareel Risky, kemudian Terdakwa dan Dimas Tegar Saputra  Als Dimus  turun dari sepeda motor sambil menuntun sepeda motor dengan berpura-pura  motornya mogok. Setelah itu sesampainya di depan Anak Saksi Daris Farros  Setyono dan Anak Saksi Fareel Risky  Ananta, Terdakwa  meminta tolong Anak Saksi Daris Farros  Setyono untuk untuk membantu mendorong sepeda motor Terdakwa ke bengkel, kemudian Anak Saksi Daris Farros  Setyono bersedia membantu, Setelah itu Terdakwa memboncengan Anak Saksi Daris Farros  Setyono dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 warna biru bercorak gold milik Anak Saksi Daris Farros Setyono, kemudian mendorong sepeda motor yang dikemudikan oleh Dimas Tegar Saputra  Als Dimus. Setelah di dorong  kurang leih 1,5 km ke arah timur ke arah siluk imogiri, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Dimas Tegar Saputra  Als Dimus dengan kata-kata  “coba motor dihidupkan, nanti jalan pelan-pelan, saya ikuti dari belakang”. Setelah motor dihidupkan lalu Terdakwa dengan memboncengkan Anak Saksi Daris Farros  Setyono mengikuti kendaraan yang dikendarai oleh Dimas Tegar Saputra Als Dimus menuju ke arah Sriharjo, Imogiri Bantul. Kemudian sesampai di dekat utara  jembatan pundong, Dimas Tegar Saputra Als Dimus  tetap melaju sedangkan Terdakwa menghentikan kendaraan yang dikendarainya dan meminta  Anak Saksi Daris Farros  Setyono turun dari sepeda motor, lalu Terdakwa menggledah Anak Saksi Daris Farros  Setyono sambil berkata  “Kamu tadi rombongan  yang rusuh  di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) bukan, mana hape kamu?” dan Terdakwa juga bilang “ Tak bajok kamu kalau ikut-ikutan”, kemudian Anak Saksi Daris Farros  Setyono karena takut  memberikan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A17 K warna gold milik Anak Saksi Daris Farros  Setyono kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengecek handphonenya kemudian Terdakwa mengembalikan kembali handphone tersebut kepada Anak Saksi Daris Farros  Setyono,  selanjunya Terdakwa mengambil Handphone yang satunya yang ada di dasboard yaitu Handphone merk OPPO A 53  milik anak saksi Muhamamd Arva Xena Iskandar dan meminta pasword handphone tersebut akan tetapi Anak Saksi Daris Farros  Setyono tidak mengetahui paswordnya, kemudian Terdakwa meletakan kembali Handphone merk OPPO A 53 ke dalam dasbord sepeda motor. Setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Saksi Daris Farros  Setyono membonceng kembali, kemudian Terdakwa  kembali memboncengkan korban dan berjalan sampai jalan Kedungbuweng, Wukirsari, Imogiri, Bantul tepatnya di bawah bukit bego imogiri, Terdakwa menghentikan sepeda motor  dan memaksa Anak Saksi Daris Farros Setyono untuk turun, dengan cara nendorong bahu tangan sebelah kiri menggunakan tangan kiri Terdakwa,  kemudian karena merasa takut  Anak Saksi Daris Farros  Setyono turun dari sepeda motor, kemudian Terdakwa menyampaikan dengan kata-kata  “aku mau ambil dompet dulu rumahku dibawah situ”, dan Terdakwa juga menyampaikan jika akan kembali lagi menemui Anak Saksi Daris Farros  Setyono di tempat Terdakwa menurunkan Anak Saksi Daris Farros  Setyono tersebut. Setelah itu Terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna biru bercorak gold Nomor Polisi AB 4675 JD milik Anak Saksi Daris Farros  Setyono meninggalkan tempat tersebut dan tidak kembali lagi.
  • Bahwa Anak Saksi Daris Farros  Setyono menyerahkan sepeda motor Honda Vario warna biru bercorak gold Nomor Polisi AB 4675 JD miliknya kepada Terdakwa  dan tidak berusaha mengambilnya kembali dari Terdakwa karena Anak Saksi Daris Farros  Setyono merasa takut dengan Terdakwa
  • Bahwa atas kejadian tersebut, Anak Saksi Daris Farros  Setyonomengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)

 

--------Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat  (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP--------------------

 

         ------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------

 

KEDUA

---- Bahwa ia Terdakwa RAIHAN PUTRA KURNIAWAN Als BOM BOM Bin ANTON MANTRI SUTOPO dan sdr. DIMAS TEGAR SAPUTRA Als DIMUS (Dpo)  pada hari Rabu, tanggal 05 Maret 2025 sekitar jam 07.30 Wib  atau setidak-tidaknya dalam waktu lain masih dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Kedungbuweng, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan Hukum dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya  atau supaya memberi hutang  maupun menghapuskan piutang sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula  pada hari Rabu  tanggal 05 Maret 2025 sekira jam 05.00 Wib Terdakwa  bersama dengan Dimas Tegar Saputra  Als Dimus (Dpo)  berangkat dari rumah di daerah Berbah, Sleman menggunakan sepeda motor Vario 125 warna merah hitam (Dpb) dengan posisi Dimas Tegar Saputra  Als Dimus yang memboncengkan atau yang mengendarai sedangkan Terdakwa yang diboncengkan atau yang dibelakang,  untuk jalan-jalan di Jalur Jalan Lintas Selatan  (JJLS), kemudian  saat perjalanan menuju Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), Terdakwa dan Dimas Tegar Saputra  Als Dimus merencanakan untuk mencari sasaran pemerasan, kemudian ketika sampai di Jalur Jalan Lintas Selatan(JJLS), lalu Terdakwa bersama dengan Dimas Tegar Saputra  Als Dimus  melanjutkan perjalanan ke arah timur  melintas hingga jalan Parangtritis. Sesampainya di selatan jembatan kretek, Terdakwa  melihat Anak Saksi Daris Farros  Setyono dan Anak Saksi Fareel Risky  Ananta sedang duduk di pinggir jalan, kemudian muncul niat Terdakwa untuk menguasai barang Anak Saksi Daris Farros  Setyono dan Anak Saksi Fareel Risky yang kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Dimas Tegar Saputra  Als Dimus dengan kata-kata “ Mus, nek mengko korban e wes mbonceng ro aku trus koe engko mlaku alon-alon sikek trus bablas bali nunggu nengendi sikik” (Dimas, nanti kalau korbannya sudah membonceng saya, kamu jalan pelan-pelan dan meninggalkan saya nanti ketemu dimana) dan Dimas Tegar Saputra  Als Dimus bertanya “Yakin iki” (yakin ini) dan Terdakwa menjawab “Yakin” lalu Dimas Tegar Saputra  Als Dimus berkata “ Nek kowe yakin aku yo yakin” (kalau kamu yakin aku juga yakin), lalu Terdakwa meminta  Dimas Tegar Saputra  Als Dimus untuk putar balik sampai dengan kurang lebih 100 (seratus) meter dari arah  sebelum Anak Saksi Daris Farros  Setyono dan Anak Saksi Fareel Risky, kemudian Terdakwa dan Dimas Tegar Saputra  Als Dimus  turun dari sepeda motor sambil menuntun sepeda motor dengan berpura-pura  motornya mogok. Setelah itu sesampainya di depan Anak Saksi Daris Farros  Setyono dan Anak Saksi Fareel Risky  Ananta, Terdakwa  meminta tolong Anak Saksi Daris Farros  Setyono untuk untuk membantu mendorong sepeda motor Terdakwa ke bengkel, kemudian Anak Saksi Daris Farros  Setyono bersedia membantu, Setelah itu Terdakwa memboncengan Anak Saksi Daris Farros  Setyono dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 warna biru bercorak gold milik Anak Saksi Daris Farros  Setyono, kemudian mendorong sepeda motor yang dikemudikan oleh Dimas Tegar Saputra  Als Dimus. Setelah di dorong denagn kurang leih 1,5 km ke arah timur ke arah siluk imogiri, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Dimas Tegar Saputra  Als Dimus dengan kata-kata  “coba motor dihidupkan, nanti jalan pelan-pelan, saya ikuti dari belakang”. Setelah motor dihidupkan lalu Terdakwa dengan memboncengkan Anak Saksi Daris Farros  Setyono mengikuti kendaraan yang dikendarai oleh Dimas Tegar Saputra Als Dimus menuju ke arah Sriharjo, Imogiri Bantul. Kemudian sesampai di dekat utara  jembatan pundong, Dimas Tegar Saputra Als Dimus  tetap melaju sedangkan Terdakwa menghentikan kendaraan yang dikendarainya dan meminta  Anak Saksi Daris Farros  Setyono turun dari sepeda motor, lalu Terdakwa menggledah Anak Saksi Daris Farros  Setyono sambil berkata  “Kamu tadi rombongan  yang rusuh  di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) bukan, mana hape kamu?” dan Terdakwa juga bilang “ Tak bajok kamu kalau ikut-ikutan”, kemudian Anak Saksi Daris Farros  Setyono karena takut  memberikan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A17 K warna gold milik Anak Saksi Daris Farros  Setyono kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengecek handphonenya kemudian Terdakwa mengembalikan kembali handphone tersebut kepada Anak Saksi Daris Farros  Setyono,  selanjunya Terdakwa mengambil Handphone yang satunya yang ada di dasboard yaitu Handphone merk OPPO A 53 milik anak saksi Muhamamd Arva Xena Iskandar dan meminta pasword handphone tersebut akan tetapi Anak Saksi Daris Farros  Setyono tidak mengetahui paswordnya, kemudian Terdakwa meletakan kembali Handphone merk OPPO A 53 ke dalam dasbord sepeda motor. Setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Saksi Daris Farros  Setyono membonceng kembali, kemudian Terdakwa  kembali memboncengkan Anak Saksi Daris Farros  Setyono  dan berjalan sampai jalan Kedungbuweng, Wukirsari, Imogiri, Bantul tepatnya di bawah bukit bego imogiri, Terdakwa menghentikan sepeda motor  dan meminta Anak Saksi Daris Farros Setyono untuk turun, kemudian Terdakwa menyampaikan dengan kata-kata  “aku mau ambil dompet dulu rumahku dibawah situ”, dan Terdakwa juga menyampaikan jika akan kembali lagi menemui Anak Saksi Daris Farros  Setyono di tempat Terdakwa menurunkan Anak Saksi Daris Farros  Setyono tersebut. Setelah itu Terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna biru bercorak gold Nomor Polisi AB 4675 JD milik Anak Saksi Daris Farros  Setyono meninggalkan tempat tersebut dan tidak kembali lagi.
  • Bahwa rangkaian kebohongan Terdakwa dan sdr. DIMAS TEGAR SAPUTRA Als DIMUS (Dpo) adalah berpura pura sepeda motornya mogok kemudian meminta bantuan Anak Saksi Daris Farros Setyono untuk membantu mencarikan bengkel  dan  Anak  Saksi Daris Farros Setyono mempercayainya dan membantu mencarikan bengkel dengan cara Terdakwa memboncengkan anak saksi Daris Farros Setyono menggunakan sepeda motor milik anak Saksi Daris Farros Setyono kemudian mendorong sepeda motor yang seolah seolah macet yang dikendarai oleh sdr. DIMAS TEGAR SAPUTRA Als DIMUS (Dpo) hingga sampai akhirnya  Anak Saksi Daris Farros Setyono diminta turun  dari sepeda motor oleh Terdakwa dengan menyampaikan jika Terdakwa akan mengambil dompet terlebih dahulu dan akan kembali menemui Anak Saksi Daris Farros Setyono akan tetapi Terdakwa tidak pernah kembali menemui Anak Saksi Daris Farros Setyono dan membawa pergi sepeda motor milik Anak Saksi Daris Farros Setyono.
  • Bahwa atas kejadian tersebut, Anak Saksi Daris Farros  Setyono mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)

 

--------Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya