| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 364/Pid.B/2023/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.Meladissa Arwasari, SH 3.Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH |
1.GUNAWAN als GUN bin PRAMONO (alm) 2.HAFID MUTAQIN als HAFID bin SUNARTO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Nov. 2023 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 364/Pid.B/2023/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Nov. 2023 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4213/M.4.12.3/Eoh.2/11/2023 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa | |||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa I GUNAWAN Alias GUN BIN PRAMONO (Alm) dan terdakwa II HAFID MUTAQIN Alias HAFID BIN SUNARTO pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan November 2022 atau setidak-tidaknya di Tahun 2023, bertempat di depan Toko Citra Madina , Sonopakis Lor RT01 ngestiharjo,Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, para terdakwa melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,barang berupa 1 (satu) buah handphone merk XIOMI REDMI 9 warna abu-abu dengan nomor IMEI 1 86165048094386 ,milik saksi korban STEFANO MICHAELLANDRO perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut sebagai berikut : --------------------------
------------ Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
