Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
364/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Meladissa Arwasari, SH
3.Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH
1.GUNAWAN als GUN bin PRAMONO (alm)
2.HAFID MUTAQIN als HAFID bin SUNARTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 364/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4213/M.4.12.3/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Meladissa Arwasari, SH
3Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN als GUN bin PRAMONO (alm)[Penahanan]
2HAFID MUTAQIN als HAFID bin SUNARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I GUNAWAN Alias GUN BIN PRAMONO (Alm) dan terdakwa II HAFID MUTAQIN Alias HAFID BIN SUNARTO pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan November 2022 atau setidak-tidaknya di Tahun 2023, bertempat di depan Toko Citra Madina , Sonopakis Lor RT01 ngestiharjo,Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, para terdakwa melakukan tindak pidana  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki  secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,barang berupa 1 (satu) buah handphone merk XIOMI REDMI 9 warna abu-abu dengan nomor IMEI 1 86165048094386 ,milik saksi korban STEFANO MICHAELLANDRO perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut sebagai berikut : --------------------------

  • Bahwa berawal pada Hari Minggu tanggal 08 Agustus 2022, terdakwa I bersama terdakwa II dari Surakarta menuju Yogyakarta menemui temanya yang menawari pekerjaan proyek, tapai karena tidak ketemu maka terdakwa 1 mengajak terdakwa II untuk mencari cari barang yang bisa diambil seperti sepeda motor  kemudian terdakwa II sepakat
  • Bahwa kemudian  terdakwa I dan terdakwa II berputar arah untuk mencari sasaran setelah sampa di depan Toko Citra Madina terlihat Handphone yang berada di dashboat sepeda motor yang parker didepan toko
  • Bahwa kemudian terdakwa I menghentikan motor dan turun mendekati Handphone tersebut dan sedang terdakwa II menunggu diatas sepeda motornya
  • Bahwa setelah mendapatkan Handphone tersebut terdakwa I dan terdakwa II langsung pergi meninggalkan tempat tersebut menuju kea rah Ringroad  daerah UMY untuk pulang ke Surakarta
  • Bahwa sampai di Surakarta Handphone1 (satu) buah handphone merk XIOMI REDMI 9 warna abu-abu dengan nomor IMEI 1 86165048094386  tersebut terdakwa I bawa untuk ditawarkan pada temannya yaitu saksi Agung Riskiyono dengan alasan terdakwa perlu uang untuk berobat karena anaknya sedang sakit,kemudian saksi sepakat akan membeli Handphone tersebut dengan cara COD dan akan dibayar pada hari Kamis tgl 10 Agustus 2023 dengan harga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa kemudian uang hasil penjualan Handphone tersebut dibagi dengan pembagian terdakwa I mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedang Terdakwa II mendapat bagian Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa karena laporan korban maka para terdakwa segera ditangkap dan dibawa ke Polsek Kasihan dan diproses dalam perkara ini

------------ Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya