Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Andri Dewi Astuty, SH
3.Irdhany Kusmarasari, SH
NARIYAH Binti ADI MARTOYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 251/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 2957/M.4.12.3/Eoh.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Andri Dewi Astuty, SH
3Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NARIYAH Binti ADI MARTOYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa NARIYAH BINTI ADI MARTOYO Bersama dengan ANTON SUMARTONO Als ANTON Bin SUTIATMOJO (dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 12.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam  bulan Maret tahun 2023 bertempat di Swalayan Naraya di Dusun Gonjen Rt.001, Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.Perbuatan  tersebut lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa NARIYAH  BINTI ADI MARTOYO  dan saksi ANTON SUMARTONO Als ANTON Bin SUTIATMOJO (Alm) janjian  melalui whatsapp   untuk bertemu di tempat nonkrong yang beralamatkan di Dsn Jarakan, Ds Caturharjo, Kec Pandak, Kab Bantul. Setelah keduanya bertemu kemudian  saksi ANTON SUMARTONO Als ANTON Bin SUTIATMOJO (Alm) menyampaikan niatnya  untuk melakukan pencurian di Swalayan Naraya yang beralamatkan di Dsn Gonjen, Rt01, Ds Tamantirto, Kec Kasihan, saat itu terdakwa NARIYAH langsung menyetujui niat dari saksi ANTON,   kemudian setelah keduanya sepakat lalu  sekira pukul 11.00 Wib,  Terdakwa  Bersama dengan saksi ANTON berangkat menuju SWALAYAN naraya  dengan menggunakan sarana mobil merk Honda Jazz warna merah Nomor Polisi AB 1615 HJ Tahun 2022. Kemudian setelah sampai di Swalayan Naraya yang beralamatkan di Dsn Gonjen, Rt01, Ds Tamantirto, Kec Kasihan Terdakwa dan saksi ANTON  langsung turun dari mobil kemudian mereka berbagi tugas dimana  terdakwa NARIYAH bertugas untuk mengawasi  situasi Swalayan NARAYA dan mengecoh para penjaga Swalayan, sedang saksi ANTON bertugas untuk mengambil barang-barang yang berada di dalam swalayan, selanjutnya mereka masuk ke dalam Swalayan , kemudian  setelah  dirasa aman dan sepi  saksi ANTON lalu mengambil barang-barang yang pada saat itu di taruh di atas rak barang berupa 18 (delapan belas) buah SHAMPO merk DOVE ukuran 135 ml, 6 (enam) buah SHAMPO merk PANTENE ukuran 130 ml, 3 (tiga) buah SHAMPO merk PANTENE ukuran 160 ml, 7 (tujuh) buah SHAMPO merk CLEAR ukuran 160 ml, 1 (satu) buah ADEM SARI Botol ukuran 350 ml dan 2 (dua) buah kecap Merk BANGO ukuran 520 ml  selanjutnya barang-barang tersebut dimasukan kedalam saku  rompi milik saksi ANTON, selanjutnya  mereka naik ke lantai 2, kemudian setelah dirasa aman terdakwa NARIYAH  lalu mengambil jarik Merk BIMO sebanyak 2 (dua) buah dan BH Merk Sorex sebanyak 3 (tga) buah, BH Merk Plum 072 sebanyak 9 (sembilan) buah, BH Mer Plum 072 S Sebanyak 11 (sebelas) buah  yang ada  di rak  lantai 2  selanjutnya barang-barang tersebut diserahkan kepada saksi ANTON lalu di masukan ke dalam rompi yang dipakai oleh saksi ANTON agar tidak kelihatan penjaga Swalayan NARAYA ,selanjutnya  saksi ANTON turun dari lantai 2   dan menuju ke mobil Honda Jazz yang berada di parkiran untuk memasukan barang-barang yang diambil dari Swalayan NARAYA tanpa membayar ke kasir  terlebih dahulu ,
  • Bahwa selanjutnya setelah saksi  ANTON berhasil menaruh  barang-barang hasil curiannya  kedalam Mobil, saksi ANTON  lantas masuk lagi kedalam Swalayan NARAYA  lalu terdakwa NARIYAH turun ke lantai 1 (satu) / Lantai bawah lalu mengambil  1 (satu) botol sampo merk Pantene .1 (satu) buah ADEM SARI Botol ukuran 350 ml dan 2 (dua) buah kecap Merk BANGO ukuran 520 ml  dan jas hujan  kemudian barang tersebut  diserahkan kepada saksi ANTON lalu oleh saksi ANTON barang-barang tersebut di masukan ke dalam rompi lalu saksi ANTON berusaha keluar lagi dari Swalayan NARAYA tanpa membayar dikasir, selanjutnya untuk mengelabuhi dan mengalihkan perhatian  penjaga Swalayan terdakwa  kemudian ke kasir untuk membayar Shampo dan beberapa makanan kecil yang diambil oleh terdakwa , selanjutnya  karena merasa curiga  dengan gerak gerik saksi ANTON  maka salah satu karyawan Swalayan Naraya yaitu saksi SRI WULAN LESTARI  membuntuti saksi ANTON sampai diparkiran lalu menyuruh untuk turun dari mobilnya , kemudian karena merasa panik saksi ANTON malah mengegas mobilnya kemudian saksi SRI WULAN LESTARI  teriak “ Maling-maling” tak berselang lama banyak warga datang dan mengerubungi mobil Terdakwa,  kemudian petugas kepolisian polsek kasihan yang pada saat itu sedang patroli datang dan mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa : BH Merk Sorex sebanyak 3 (tga) buah, BH Merk Plum 072 sebanyak 9 (sembilan) buah, BH Mer Plum 072 S Sebanyak 11 (sebelas) buah, Jarik Merk BIMO sebanyak 2 (dua) buah, Jas Hujan Merk MONAS N 41 sebanyak 1 (satu) buah, Jas Hujan Merk MONAS 49 XL sebanyak 1 (satu) buah, SAMPO Merk DOVE ukuran 135 ml sebanyak 18 (delapan belas) buah, SAMPO Merk PENTINE ukuran 130 ml sebanyak 6 (enam) buah, SAMPO Merk PENTINE ukuran 130 ml sebanyak 6 (enam) buah, SAMPO Merk PENTINE ukuran 160 ml sebanyak 3 (tiga) buah, SAMPO Merk CLEAR ukuran 160 ml sebanyak 7 (tujuh) buah, ADEM SARI Botol Ukuran 350 ml sebanyak 1 (satu) buah, Kecap Cap BANGO ukuran 520 ml sebanyak 2 (dua) buah setelah itu saksi ANTON di bawa ke polsek kasihan sedangkan Terdakwa NARIYAH yang pada saat  masih berada didepan kasir  berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa  berhasil ditangkap  dan diamankan Petugas  Kepolisian  Resor Bantul untuk dilakukan pemeriksaan leih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa NARIYAH  Bersama dengan ANTON mengambil barang-barang dari Swalayan  NARAYA tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban TAUFIQURRAKHMAN;
  • Akibat perbuatan Terdakwa dan sdri NARIYAH tersebut saksi korban TAUFIQURRAKHMAN mengalami kerugian sebesar Rp 2.562.000,- (dua juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah).

 ----------Perbuatan Terdakwa NARIYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya