Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Heni Indri Astuti, SH
3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
1.MUHAMMAD HASAN alias BOY bin ISMAIL
2.MUHAMMAD ISAK alias ISAK bin MUHAMAD (alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 225/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2650/M.4.12.3/Eoh.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Heni Indri Astuti, SH
3Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HASAN alias BOY bin ISMAIL[Penahanan]
2MUHAMMAD ISAK alias ISAK bin MUHAMAD (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------  Bahwa terdakwa I MUHAMMAD HASAN alias BOY bin ISMAIL dan terdakwa II MUHAMMAD ISAK alias ISAK bin MUHAMAD pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira jam 15.30 Wib, Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekira jam 14.30 Wib, dan Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Karanggayam Rt.002 Sitimulyo, Piyungan, Bantul, Jalan Piyungan -Prambanan Km.1 Rt.10 Srimartani Piyungan, dan Jalan Wonosari Km.11,5 Dusun Bintaran Kulon Rt.04 Srimulyo Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan beberapa perbuatan yakni mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 terdakwa I MUHAMMAD HASAN alias BOY dan terdakwa II MUHAMMAD ISAK berangkat dari rumah terdakwa II MUHAMMAD ISAK menuju Yogyakarta dan saat sampai di daerah Piyungan terdakwa I MUHAMMAD HASAN alias BOY dan terdakwa II MUHAMMAD ISAK berputar-putar untuk mencari sepeda motor yang hendak diambil, selanjutnya sekira jam 15.00 Wib terdakwa I MUHAMMAD HASAN alias BOY dan terdakwa II MUHAMMAD ISAK sampai di Dusun Karanggayam Rt.002 Sitimulyo Piyungan Bantul dan saat itu terdakwa I MUHAMMAD HASAN alias BOY dan terdakwa II MUHAMMAD ISAK melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nomor Polisi AB 2237 ZT di teras rumah selanjutnya terdakwa I MUHAMMAD HASAN alias BOY dan terdakwa II MUHAMMAD ISAK berhenti mendekati sepeda motor tersebut dan mengambilnya tanpa seijin saksi SULISTIYONO selaku pemiliknya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekira jam 14.30 Wib terdakwa I MUHAMMAD HASAN alias BOY dan terdakwa II MUHAMMAD ISAK  kembali mencari sasaran sepeda motor untuk diambil dan saat itu sampai di Jalan Piyungan Prambanan Km.1 Rt.10 Srimartani Piyungan Bantul, kemudian terdakwa I MUHAMMAD HASAN alias BOY dan terdakwa II MUHAMMAD ISAK melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nomor Polisi AB 4795 KV yang terparkir di teras rumah selanjutnya terdakwa I MUHAMMAD HASAN alias BOY dan terdakwa II MUHAMMAD ISAK berhenti mendekati sepeda motor tersebut dan mengambilnya tanpa seijin saksi HENY WIDYASTUTI  selaku pemiliknya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekira jam 17.30 Wib terdakwa I MUHAMMAD HASAN alias BOY dan terdakwa II MUHAMMAD ISAK kembali berkeliling mencari sasaran sepeda motor untuk diambil dan saat itu sampai di Jalan Wonosari Km.11,5 Dusun bintaran Kulon Rt.04 Srimulyo Piyungan Bantul, kemudian terdakwa I MUHAMMAD HASAN alias BOY dan terdakwa II MUHAMMAD ISAK melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver Nomor Polisi AA 5906 NZ yang terparkir di dekat warung lesehan pecel lele, selanjutnya terdakwa I MUHAMMAD HASAN alias BOY dan terdakwa II MUHAMMAD ISAK berhenti mendekati sepeda motor tersebut dan mengambilnya tanpa seijin saksi AGIL MASYKHURI  selaku pemiliknya.
  • Bahwa dari ketiga perbuatan tersebut, terdakwa I MUHAMMAD HASAN alias BOY dan terdakwa II MUHAMMAD ISAK mengambil sepeda motor dengan cara terdakwa I MUHAMMAD HASAN alias BOY dan terdakwa II MUHAMMAD ISAK berboncengan dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna silver nomor polisi AB 3402 GR  kemudian saat melihat sepeda sepeda motor terparkir maka terdakwa I MUHAMMAD HASAN alias BOY dan terdakwa II MUHAMMAD ISAK mendekat, lalu terdakwa I MUHAMMAD HASAN alias BOY turun dari sepada motor sedangkan terdakwa II MUHAMMAD ISAK menunggu di atas sepeda motor untuk mengamati keadaan sekitar, selanjutnya terdakwa I MUHAMMAD HASAN alias BOY mendekat sepeda motor yang hendak diambil kemudian terdakwa I MUHAMMAD HASAN alias BOY mengambil kunci besi berbentuk ‘T’ dari kantong celana kemudian terdakwa I MUHAMMAD HASAN alias BOY mendekat ke motor tersebut lalu membuka paksa rumah kunci sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa I MUHAMMAD HASAN alias BOY dan terdakwa II MUHAMMAD ISAK membawa sepeda motor tersebut ke rumah saksi KADEK di Paliyan Wonosari yang selanjutnya di jual.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I MUHAMMAD HASAN alias BOY bin ISMAIL dan terdakwa II MUHAMMAD ISAK maka saksi SULISTIYONO mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah), saksi HENY WIDYASTUTI mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) dan saksi AGIL MASYKHURI mengalami kerugian sebesar Rp.18.250.000,00 (delapan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 --------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya