| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 451/Pid.B/2025/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.IRMA SUSRIANTI,S.H. 3.NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H |
1.ERWIN KURNIAWAN alias BODONG Bin SUYADI KURNIAWAN 2.HIDAYAH FITRAH RAMADHAN Als LENTOK Bin ASADI LEO UDIARTA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 451/Pid.B/2025/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4813/M.4.12.3/Eoh.2/12/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa | |||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa ERWIN KURNIAWAN alias BODONG Bin SUYADI KURNIAWAN dan terdakwa HIDAYAH FITRAH RAMADHAN alias LENTOK bin ASADI LEO pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah saksi korban Suraji Mustofa di Glugo RT 006, Panggungharjo, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,pencurian waktu malam dalam sebuah rumah ,atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya ,yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak,pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekitar jam 02.00 Wib terdakwa 1 Erwin Kurniawan alias Bodong menjemput terdakwa 2 Hidayah Fitrah Ramadhan alias Lentok di rumahnya, para terdakwa sudah punya niat bersama sama mengambil sepeda motor. Kemudian mereka terdakwa sempat putar-putar mencari sasaran dan setelah sampai di depan rumah saksi korban Suraji Mustofa di Glugo RT 006, Panggungharjo, Sewon, Bantul, ( selatan ring road selatan ), mereka terdakwa melihat ada sepeda motor di teras depan rumah, terdakwa 2 Hidayah Fitrah Ramadhan alias Lentok berhenti di halaman rumah tersebut kemudian terdakwa 1 Erwin Kurniawan alias Bodong turun dari sepeda motor , cara mengambil sepeda motor yang terparkir di depan rumah yang tidak dikunci stang kemudian didorong keluar halaman. Setelah terdakwa 1 Erwin Kurniawan alias Bodong berhasil mengambil sepeda motor hasil curian kemudian didorong ( step ) oleh terdakwa 2 Hidayah Fitrah Ramadhan alias Lentok untuk dibawa pulang ke rumah terdakwa 1 Erwin Kurniawan alias Bodong, pada saat terdakwa 1 Erwin Kurniawan alias Bodong mengambil sepeda motor tersebut terdakwa 2 Hidayah Fitrah Ramadhan alias Lentok berhenti dengan posisi masih berdiam di atas sepeda motor dan memperhatikan kondisi sekitar. Setelah terdakwa 1 Erwin Kurniawan alias Bodong berhasil mengambil sepeda motor curian keluar halaman rumah dan menuju ke jalan raya kemudian dinaiki sepeda motor hasil pencurian tersebut dan selanjutnya terdakwa 2 Hidayah Fitrah Ramadhan alias Lentok yang mendorong dengan menggunakan sepeda motor ( step). Seolah-olah sepeda motor yang dinaiki macet dan di dorong oleh tedakwa 2 Hidayah Fitrah Ramadhan alias Lentok sehingga masyarakat yang lewat tidak curiga dikira mendorong sepeda motor yang macet. Kemudian di bawa pulang dan rencana akan dijual, namun dalam perjalanan ternyata belum sampai rumah mereka terdakwa sudah ditangkap oleh polisi. Akibat perbuatan para terdakwa saksi Suraji Mustofa mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
