Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2023/PN Btl 1.HERBUDI WAHYUNINGSIH
2.DANANG SURYOPUTRO
3.WAGIYEM
1.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
2.WARJONO
3.KARDI
4.GIYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 19 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERBUDI WAHYUNINGSIH
2DANANG SURYOPUTRO
3WAGIYEM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alouvie Rydha Mustafa, S.H., M.H., CMe., CTL., CPCLE.HERBUDI WAHYUNINGSIH
2Alouvie Rydha Mustafa, S.H., M.H., CMe., CTL., CPCLE.DANANG SURYOPUTRO
3Alouvie Rydha Mustafa, S.H., M.H., CMe., CTL., CPCLE.WAGIYEM
Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
2WARJONO
3KARDI
4GIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana posita angka 13 yaitu:
  1. Menyerobot Tanah, Memanfaatkan Dan Menguasai Tanah yang digunakan untuk kepentingan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV
  2. Melakukan menghilangkan/menutup patok yang sebelumnya telah dipasang oleh Tergugat I pada saat pengukuran ulang terakhir pada tanggal 06 Juni 2021;
  3. Tidak mendaftarkan Permohonan Pengukuran Ulang dan Penataan Patok tanah tanah milik Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV
  1. Menyatakan sah secara hukum bahwa perbuatan Tergugat I keliru dalam melakukan pengukuran tanah dan tidak menerbitkan Keputusan Penetapan Hasil Ukur/Surat Ukur atas pengukuran ulang yang dilakukan Tergugat I pada tanggal 06 Juni 2021 terhadap tanah hak milik Alm. PARDI PURNOMO DRS / SUPARDI/Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana posita angka 12;
  2. Menyatakan sah menurut hukum kwitansi pembayaran pengukuran ulang dan pemetaan kadastral HM 022854- Patalan, Nomor Berkas 75714/2020 tanggal 1 Desember 2020, hasil pengukuran Tergugat I pada tanggal 06 Juni 2021 terhadap tanah hak milik Alm. PARDI PURNOMO DRS / SUPARDI/ Para Penggugat yang terletak di Dukuh Jetis RT 021 Desa Patalan Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batas – batas sebelah timur jalan, sebelah utara tanah milik Kardi, tanah milik Warjono dan tanah milik Mangun Utomo, Sebelah Barat tanah milik Wagiyem, sebelah selatan jalan adalah sah menurut hukum;
  3. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV mengembalikan keadaan semula dan/atau mengosongkan tanah pekarangan tanpa pembebanan apapun namun apabila Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV tidak melaksanakan dengan sukarela dapat meminta bantuan alat negara, pihak kepolisian atau aparat negara yang berwenang lainnya;
  4. Menghukum Tergugat I untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor dan Surat Ukur dengan Hasil Pengukuran tanggal 6 Juni 2021 dengan Luas tanah sebesar 1.610 M2 terhadap tanah hak milik Alm. PARDI PURNOMO DRS / SUPARDI/Para Penggugat yang terletak di Dukuh Jetis RT 021 Desa Patalan Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama Para Penggugat;
  5. Menyatakan sah secara hukum perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV sebagaimana dimaksud pada angka 13 dan akibat perbuatan yang dilakukan Tergugat I sebagaimana dimaksud pada angka 12, menimbulkan kerugian bagi para Penggugat secara materiil dan imateriil yang ditanggung secara tanggung renteng :
  • Kerugian Materiil berupa :
  1. Harga jual tanah per meter persegi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) adalah sebanyak Rp.1.000.000,- X 140M2 = 140.000.000,- dan pembayaran permohonan dilakukannya ukur ulang sebanyak Rp. 380.000,- 
  2. Harga sewa tanah per tahun sejak 2020 hingga 2023 Rp. 3.000.000 (lima juta rupiah) X 3 (tiga) Tahun = Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah)

sehingga total kerugian materiil Para Penggugat adalah sebesar Rp. 149.000.000,- (seratus empat puluh sembilan juta rupiah)

  • Kerugian Imteriil :
  1. kerugian Imteriil yang harus ditanggung Para Penggugat karena Para Penggugat mempunyai sebidang tanah pekarangan seluas 140M2 tetapi tidak pernah dapat menikmatinya oleh sebab dikuasai Para Turut Tergugat dari sejak terjadinya permasalahn ini adalah sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  • Jumlah Kerugian material dan Imteriil Para Penggugat adalah sebesar total Rp.249.000.000,-; (dua ratus empat puluh sembilan juta rupiah)
  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk membayar Dwangsom (Uang Paksa) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap bulan atas keterlambatan dalam menerbitkan hasil ukur ulang/surat ukur dan tidak menjalankan putusan sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lain (UIT VOORBAAR BIJ VOOR RAAD).
  3. Membebankan Biaya Perkara sesuai hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak