Dakwaan |
Kesatu
Bahwa terdakwa DWI MUSTANTO Al. PRAM JOK Bin SUTARNO, pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Parangtritis Km. 4 Salakan, Panggungharjo, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili perkara ini, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 20.05 Wib terdakwa telpon kepada Erfandhi Eko Widar Al. Pepeng (terdakwa dalam perkara lain) dengan maksud untuk membeli Narkotika Golongan I jenis ganja, dan dijawab akan dikabari kalo barang sudah ada, selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 18.21 Wib terdakwa diajak bertemu oleh Erfandhi Eko Widar Al. Pepeng di Jalan Parangtritis Km. 4 Salakan, Panggugharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta, setelah bertemu Erfandhi Eko Widar Al. Pepeng menemui terdakwa menyerahkan barang berupa lipatan kertas HVS yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat sekira 20 (dua puluh) gram dengan harga Rp. 250,000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian setelah menerima ganja tersebut, oleh terdakwa langsung dibawa pulang dan disimpan di dalam kamar kos.
- Bahwa petugas dari Polda D.I. Yogyakarta terlebih dahulu sudah mendapat informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa. Kemudian setelah informasinya akurat, anggota Ditresnarkoba Polda D.I. Yogyakarta melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan kamar kos yang ditempati terdakwa DWI MUSTANTO Al. PRAM JOK Bin SUTARNO ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah linting rokok ganja dengan berat 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram
- 1 (satu) buah Handphone merk REALME Warna hijau beserta sim Card No: 081215518335 dengan No IMEI (slot 1) : 866999041840071, No IMEI (Slot 2) : 866999041840063.
- 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat bertuliskan Captain Jock yang didalamnya berisi Atm BCA warna Biru
Yang semua barang bukti yang ditemukan tersebut diakui adalah milik terdakwa sendiri.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan Dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah D.I. Yogyakarta No. : 400.7.5/1468 tanggal 13 September 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Woro Umi Ratih, Sp PK, M.Kes, dr. Chintya Yuli Astuti, S.Farm., Apt., Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt, Fransiscus Xaverius Listanto, ST, MT, hasil pengujian barang bukti dari tersangka DWI MUSTANTO Al. PRAM JOK Bin SUTARNO didapatkan hasil sebagai berikut :---------
Pemeriksaan :
No
|
Barang bukti
BB/306.a/IX/2024/Ditresnarkoba
|
Metode Pemeriksaan
|
Hasil Pemeriksaan
|
Ganja (THC)
|
1.
2.
3.
|
018267/T/09/2024
018268/T/09/2024
018269/T/09/2024
|
Kromatografi Lapis Tipis (KLT)
Kromatografi Lapis Tipis (KLT)
Kromatografi Lapis Tipis (KLT)
|
Positif
Positif
Positif
|
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No BB/306.a/IX/2024/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 018267/T/09/2024, 018268/T/09/2024, dan 018269/T/09/2024 mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Gol I No. Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti :
Sisa barang bukti No BB/306.a/IX/2024/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium :
-
- 018267/T/09/2024 dengan berat semula 7,10 gram diambil untuk pemeriksaan 0,31 gram sisanya 6,79 gram
- 018268/T/09/2024 dengan berat semula 0,30 gram diambil untuk pemeriksaan 0,04 gram sisanya 0,26 gram
- 018269/T/09/2024 dengan berat semula 0,38 gram diambil untuk pemeriksaan 0,05 gram sisanya 0,33 gram
- Bahwa terdakwa ternyata tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polda D.I. Yogyakarta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa DWI MUSTANTO Al. PRAM JOK Bin SUTARNO, pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Parangtritis Km. 4 Salakan, Panggungharjo, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili perkara ini, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 20.05 Wib terdakwa telpon kepada Erfandhi Eko Widar Al. Pepeng (terdakwa dalam perkara lain) dengan maksud untuk membeli Narkotika Golongan I jenis ganja, dan dijawab akan dikabari kalo barang sudah ada, selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 18.21 Wib terdakwa diajak bertemu oleh Erfandhi Eko Widar Al. Pepeng di Jalan Parangtritis Km. 4 Salakan, Panggugharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta, setelah bertemu Erfandhi Eko Widar Al. Pepeng menemui terdakwa menyerahkan barang berupa lipatan kertas HVS yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat sekira 20 (dua puluh) gram dengan harga Rp. 250,000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian setelah menerima ganja tersebut, oleh terdakwa langsung dibawa pulang dan disimpan di dalam kamar kos.
- Bahwa petugas dari Polda D.I. Yogyakarta terlebih dahulu sudah mendapat informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa. Kemudian setelah informasinya akurat, anggota Ditresnarkoba Polda D.I. Yogyakarta melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan kamar kos yang ditempati terdakwa DWI MUSTANTO Al. PRAM JOK Bin SUTARNO ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah linting rokok ganja dengan berat 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram
- 1 (satu) buah Handphone merk REALME Warna hijau beserta sim Card No: 081215518335 dengan No IMEI (slot 1) : 866999041840071, No IMEI (Slot 2) : 866999041840063.
- 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat bertuliskan Captain Jock yang didalamnya berisi Atm BCA warna Biru
Yang semua barang bukti yang ditemukan tersebut diakui adalah milik terdakwa sendiri.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan Dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah D.I. Yogyakarta No. : 400.7.5/1468 tanggal 13 September 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Woro Umi Ratih, Sp PK, M.Kes, dr. Chintya Yuli Astuti, S.Farm., Apt., Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt, Fransiscus Xaverius Listanto, ST, MT, hasil pengujian barang bukti dari tersangka DWI MUSTANTO Al. PRAM JOK Bin SUTARNO didapatkan hasil sebagai berikut :---------
Pemeriksaan :
No
|
Barang bukti
BB/306.a/IX/2024/Ditresnarkoba
|
Metode Pemeriksaan
|
Hasil Pemeriksaan
|
Ganja (THC)
|
1.
2.
3.
|
018267/T/09/2024
018268/T/09/2024
018269/T/09/2024
|
Kromatografi Lapis Tipis (KLT)
Kromatografi Lapis Tipis (KLT)
Kromatografi Lapis Tipis (KLT)
|
Positif
Positif
Positif
|
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No BB/306.a/IX/2024/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 018267/T/09/2024, 018268/T/09/2024, dan 018269/T/09/2024 mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Gol I No. Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti :
Sisa barang bukti No BB/306.a/IX/2024/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium
-
- 018267/T/09/2024 dengan berat semula 7,10 gram diambil untuk pemeriksaan 0,31 gram sisanya 6,79 gram
- 018268/T/09/2024 dengan berat semula 0,30 gram diambil untuk pemeriksaan 0,04 gram sisanya 0,26 gram
- 018269/T/09/2024 dengan berat semula 0,38 gram diambil untuk pemeriksaan 0,05 gram sisanya 0,33 gram
- Bahwa terdakwa ternyata tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polda D.I. Yogyakarta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
-------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. ------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa DWI MUSTANTO Al. PRAM JOK Bin SUTARNO, pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Krapyak Wetan RT 017 RW 000 Kel. Panggungharjo, Kec. Sewon, Kab, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili perkara ini, terdakwa sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB., bertempat di kos Krapyak Wetan RT 017 RW 000 Kel., Panggungharjo, Kec, Sewon, Kab, Bantul, terdakwa DWI MUSTANTO Al. PRAM JOK Bin SUTARNO menghisap Narkotika Golongan I jenis ganja dengan cara ganja diambil sedikit kemudian terdakwa gunting kecil-kecil sampai halus kemudain ditaruh di atas paper kemudian dilinting tiga batang, selanjutnya dibakar dengan korek api setelah itu dihisap sampai habis satu batang setelah selesai puntung oleh terdakwa ditaruh di asbak
- Bahwa setelah terdakwa menghisap ganja tersebut terdakwa merasa tenang, rilek dan santai.
- Bahwa terdakwa dalam menggunakan ganja tersebut tanpa ada ijin dari dokter atau instansi yang berwenang.
- Bahwa terhadap urine terdakwa telah dilakukan pemeriksaan Urin oleh RS, BHAYANGKARA POLDA DIY. Dari hasil pemeriksaan urin atas nama pasien Dwi Mustanto nomor Rekam Medis : 00119554, No.Lab.: L-272792 ditemukan hasil sebagai berikut :
Tetrahydrocannabino (THC) : Positif
-------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. ------------------------------------------------------------
|