Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH
2.HENI INDRI ASTUTI, S.H.
IBNU NUR FAUZI bin SAMSUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-918/M.4.12.3/Enz.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH
2HENI INDRI ASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBNU NUR FAUZI bin SAMSUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1UNTUNG EHWAN SANUSI,SHIBNU NUR FAUZI bin SAMSUDI
Anak Korban
Dakwaan

---------  Bahwa ia terdakwa IBNU NUR FAUZI bin SAMSUDI pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2022 bertempat di Dusun Siten Kanutan Rt.009, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------

 

--------- Bermula pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022 sekira jam 16.30 Wib, saksi FERIYANTO (dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah terdakwa yang terletak di Dusun Siten Kanutan Rt.009, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, kemudian terdakwa mengajak saksi FERIYANTO untuk masuk ke kamar terdakwa dan saat itu saksi FERIYANTO menyerahkan 4 tablet calmlet alprazolam 1 mg yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild karena sebelumnya terdakwa pernah memberikan 4 tablet calmlet alprazolam 0,5 mg kepada saksi FERIYANTO, selanjutnya sekira jam 17.00 Wib  saksi ANGGIT WICAKSONO, S.H. dan saksi ACHMAD ARIF P. S.H. masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi rumah terdakwa dan saat itu sedang ramai kumpul anak muda yang mencurigakan karena sebelumnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Siten Kanutan Rt.009, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul sering ada peredaran obat-obat terlarang dan saat itu saksi ANGGIT WICAKSONO, S.H. dan saksi ACHMAD ARIF P. S.H. kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 4 tablet Calmlet Alprazolam 1 mg yang ada di dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild yang ada di atas kasur lantai dalam kamar tidur dan diakui sebagai milik terdakwa dan saat itu terdakwa tidak memiliki ijin atau kewenangan terkait kepemilikan obat tersebut, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No: 441/00099 tanggal 7 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. INDI HIMMA KHAIRANI, dkk selaku Manajer Teknik Laboratorium Penguji Narkotika dan Psikotropika pada Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta menyimpulkan bahwa 4 tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan calmlet 1 mg alprazolam adalah mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU R.I. No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.


---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU R.I. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika .-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya