| Petitum |
I. PRIMER :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Secara Hukum Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu :
- Mendirikan bangunan tembok sepanjang 11 meter dengan tinggi ± 2,75 meter di atas tanah milik Penggugat, sebagaimana tertuang dalam Tanda Bukti Kwitansi tertanggal 28 – 11 – 199. yang ditandatangani Tergugat II.
- Mendirikan bangunan yang berbatasan langsung dengan tanah milik Penggugat tanpa memperhatikan etika dan moral, dan melanggar pasal 6 Undang-undang Pokok Agraria; yang mengakibatkan tertutupnya akses jalan keluar Penggugat.
- Menyatakan Secara Hukum Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu mengingkari Surat Pernyataan dan Perjanjian tertanggal 27 Juni 1999, dan Tanda Bukti Kwitansi tertanggal 28 – 11 – 199. yang ditandatangani Tergugat II, serta melakukan pembiaran terhadap pembangtunan yang dilakukan Tergugat I
- Menghukum Tergugat I untuk membongkar bangunan-bangunan sebagaimana tersebut di bawah ini :
- Bangunan tembok sepanjang 11 meter dengan tinggi 2,75 meter yang berdiri di atas tanah milik Penggugat, sebagaimana tertuang dalam Tanda Bukti Kwitansi tertanggal 28 – 11 – 199, yang ditandatangani Tergugat II
- Bangunan yang berbatsan langsung dengan tanah milik Penggugat yang mengakibatkan tertutupnya akses jalan Penggugat.
Dengan biaya yang ditanggung oleh Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi, baik material mapun immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah).
- Menghukum Para Tergugat secara tangung renteng untuk membayar uang paksa/Dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dijalankan lebih dahulu/serta merta (Uit Voerbaar Bij Vooraad), meskipun Para Tergugat melakukan suatu upaya hukum baik berupa Verzet, Banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali.
- Menghukum Para Tergugat secara tangung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
II. SUBSIDER :
- Menetapkan putusan lain yang seadil – adilnya.
(. Ex Aequo Et bono) |