| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 274/Pid.B/2021/PN Btl | YANU PRASETYORINI, SH | AFRIZAL BIMA HARDANI als BIMA bin LANJAR HARDANI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Nov. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 274/Pid.B/2021/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Nov. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2454/M.4.12.3/Eoh.2/11/2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : Bahwa ia terdakwa AFRIZAL BIMA HARDANI pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 kurang lebih sekira pukul 19.00.Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2021 bertempat di rumah saksi korban TIMBUL yang beralamat di dusun Salam, Rt.04, Kel. Temuwuh, Kec. Dlingo, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang, maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 anak saksi korban mengiklankan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX 150F VARIAN 1 KLX tahun 2016, 150 CC warna hijau nopol AB 3466 IK milik saksi korban di facebook, kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih mengaku bernama David dan berpura-pura bertujuan hendak membeli 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX 150F VARIAN 1 KLX tahun 2016, 150 CC warna hijau nopol AB 3466 IK milik saksi korban tersebut, kemudian terdakwa melihat-lihat sepeda motor Kawasaki tersebut dan terdakwa berkata kepada saksi korban “ SAYA COBANYA DULU MAS “ dan dijawab oleh saksi korban “ KALAU MAU MENCOBA, LEWAT JALAN KEKIRI LALU KEKIRI LAGI SAMPAI DI RUMAH SAYA “, kemudian terdakwa langsung mencoba mengendarai sepeda motor dan pergi meninggalkan rumah saksi korban, setelah beberapa saat saksi korban menunggu kedatangan terdakwa dan sepeda motor Kawasaki milik saksi korban tersebut ternyata terdakwa tidak kembali lagi bersama 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX 150F VARIAN 1 KLX tahun 2016, 150 CC warna hijau nopol AB 3466 IK milik saksi korban yang dikendarai terdakwa .kemudian beberapa hari kemudian masih di bulan Januari tahun 2021 terdakwa telah menukartambah 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX 150F VARIAN 1 KLX tahun 2016, 150 CC warna hijau nopol AB 3466 IK milik saksi korban tersebut tanpa sepengetahuan saksi korban kepada Dwi Atmono dengan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam tahun 2018, kemudian beberapa hari berikutnya terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam tahun 2018 tersebut seharga Rp 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah), lalu uang hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam tahun 2018 tersebut digunakan terdakwa untuk kehidupan sehari-hari. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. KEDUA Bahwa ia terdakwa AFRIZAL BIMA HARDANI pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Januari tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2021, bertempat di pasar Gamping, Kec. Gamping, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman tetapi karena banyak saksi berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Bantul, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berbunyi “ Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan “ , berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Bantul, Telah Dengan Sengaja dan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya atau Sebagian adalah Kepunyaan Orang Lain, Tetapi Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada bulan Januari tahun 2021 terdakwa telah menanggapi tawaran saksi DWI ATMONO di facebook yang pada intinya hendak menukarkan 1 (satu) unit sepeda motor KAWASAKI KLX dengan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA N MAX milik saksi DWI ATMONO, setelah terjadi tawar menawar dan menambah uang Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu terdakwa bertemu dengan saksi DWI ATMONO di pasar Gamping, Sleman, sesampainya di pasar Gamping kemudian terdakwa menukarkan 1 (satu) unit sepeda motor KAWASAKI KLX nopol terpasang AB 6744 NC warna hijau tahun 2016 Noka : MH4LX150FGJP11955, Nosin : LX150CEPT2171 milik saksi korban TIMBUL dan tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban TIMBUL sebagai pemiliknya dengan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA N MAX beserta STNK nya milik saksi DWI ATMONO dan saksi DWI ATMONO menambahkan uang Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian oleh terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA N MAX beserta STNK nya tersebut digunakan terdakwa sehari-hari. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
