Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2017/PN Btl 1.Tn. PODO
2.Ny. SARKINEM
1.Ir. Edwin Rusdi, SH., M.Kn., M.Hum
2.Ny. CHRISTINA SRI LASMIYATI,
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2017/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 03 Mei 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tn. PODO
2Ny. SARKINEM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IBNU AGUS TRIANTA, S.HTn. PODO
2IBNU AGUS TRIANTA, S.HNy. SARKINEM
3AWANG GUNTORO, S.H.Tn. PODO
4AWANG GUNTORO, S.H.Ny. SARKINEM
Tergugat
NoNama
1Ir. Edwin Rusdi, SH., M.Kn., M.Hum
2Ny. CHRISTINA SRI LASMIYATI,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I.  PRIMAIR ;

 

01. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

02. Meletakkan sita jaminan  dan menyatakan sah dan berharga  penyitaan terlebih dahulu  ,  atas :

  1. Obyek sengketa, yaitu  tanah dan Bangunan rumah yang berdiri diatasnya,   sebagaimana tersebut   dalam tanda bukti hak Milik  berupa  Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 11829 Desa Tamantirto, Surat Ukur tanggal 17 Mei 2016, seluas: 206 m2,  atas nama pemegang Hak  : PODO,   terletak di wilayah  Desa Tamantirto, Kec. Kasihan, Kab. Bantul.
  2. Barang-barang bergerak maupun barang tak bergerak milik Para Tergugat

 

03. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

 

04.  Menyatakan Akta Perikatan Jual Beli (Lunas) nomor 169 dan Akta Kuasa Menjual No. 179  tanggal 26 Desember 2016 cacat hukum dan batal demi hukum, serta tidak berkekuatan hukum.

 

05. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor : 11829/Desa Tamantirto, kepada Para Penggugat dalam keadaan baik, utuh tanpa syarat apapun., baik dari kekuasannya sendiri atau orang lain karena ijinnya  bila perlu dengan bantuan alat Negara (polisi).

 

06. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.050.000.000,- (satu miliar lima puluh juta rupiah), ditambah Moratoir Interest sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-bulan terhitung sejak gugatan ini diajukan (Mei 2017) sampai dengan dilaksanakan isi putusan perkara ini oleh Para Tergugat secara tanggung renteng yaitu pembayaran ganti kerugian dibayarkan kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika.

 

07.  Memerintahkan kepada Para Tergugat serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) 11829/Desa Tamantirto (obyek sengketa) kepada Para Penggugat baik dari kekuasaanya maupun dari kekuasaan orang lain yang memperoleh hak dari padanya dalam keadaan baik bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara/POLRI;

 

08. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng agar membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan atau lalai dalam menjalankan putusan atas perkara ini yaitu menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) 11829/Desa Tamantirto (obyek sengketa) kepada Para Penggugat, yang akan dihitung kemudian;

 

09. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

10. Menghukum Para Tergugat agar supaya melaksanakan putusan perkara ini selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

 

11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan serta merta (Uitvooebar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi.

 

II.  SUBSIDER  :

 

Apabila Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak