Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.B/2019/PN Btl HENI INDRI ASTUTI, S.H. MUHAMMAD FADLI alias AGUNG bin SLAMET SUWITO Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 224/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/1774/M.4.12.3/Eoh.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1HENI INDRI ASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FADLI alias AGUNG bin SLAMET SUWITO Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI      BANTUL                                                                 P.29           

“ UNTUK KEADILAN ”

 

 

       SURAT DAKWAAN

          No. Reg. Perk : PDM- 89/ BNTUL /07/ 2019

 

             

I. IDENTITAS TERDAKWA.

   Nama lengkap             : MUHAMMAD FADLI Als AGUNG  Bin SLAMET SUWITO (Alm)

   Tempat lahir                : Semarang.

   Umur / Tgl. lahir         : 26 tahun / 13 Juni 1993.

   Jenis kelamin              : Laki-laki.

Kewarganegaraan     : Indonesia.

Tempat tinggal         : Pedurungan Kidul RT.05 RW.05, Pedurungan, Zebra Tengah, Semarang Timur, Jawa Tengah.

                                    :Jl. Mataram Danurejan, Yogyakarta.

Agama                    : Islam.

Pekerjaan                : Swasta.

Pendidikan              : SMP.

 

II. PENAHANAN

Oleh Penyidik Polsek Sewon sejak tanggal 04 Juni 2019 sampaidengan tanggal 23 juni 2019.
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantul sejak tanggal 24 Juni 2019 sampai dengan 02 Agustus 2019.
Oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 31 Juli 2019 sampaidengan 19 Agustus 2019.

 

DAKWAAN:

Bahwa terdakwa MUHAMMAD FADLI Alias AGUNG  Bin SLAMET SUWITO bersama-sama dengan GONDRONG (masih dalam DPO) pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2019 sekitar pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat di Samping Rumah Kost Dusun Ngoto, Kelurahan Bangunharjo,   Kec. Sewon, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih  termasuk  dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih. Perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa bersama-sama dengan temannya GONDRONG (DPO) datang ke rumah tersebut bersama saudara GONDRONG berboncengan menggunakan sepeda motor Honda BEAT warna hitam,setelah sampai di lokasi kemudian terdakwa bersama saudara GONDRONG melihat ada sepeda motor Yamaha   V-XION warna putih yang mengadap ke barat kemudian terdakwa turun dari sepeda motor saudara GONRONG yang saat itu masih berada di atas sepeda motor untuk mengawasi daerah sekitar lokasi, kemudian setelah merasa keadaan dalam keadaan aman terdakwa mendekati 1 (satu ) unit sepeda motor Yamaha Type 1PA ( V-XION ) No Pol AB 6704 WM, Tahun 2015, Warna putih tersebut lalu terdakwa dorong sampai mendekati saudara GONDRONG, kemudian  menaiki sepeda motor tersebut dan di dorong dari arah samping kanan dengan menggunakan kaki dengan menginjak footstep  kanan, sampai di tengah perjalanan di deket Jlagran, Yogyakarta sepeda motor tersebut terdakwa cabut kabelnya lalu di gabungkan dengan min – plus nya kemudian sepeda motor dapat hidup mesinya selanjutnya terdakwa menaiki sampai rumah saudara GONDRONG. Kemudian terdakwa menghubungi saudara HERU (terdakwa dalam perkara lain) untuk membeli sepeda  motor yang baru dicuri tersebut,setelah terjadi kesepakatan terdakwa pada malamnya datang ke rumah saudara HERU (terdakwa dalam perkara lain) menjual sepeda motor tersebut kepada saudara HERU (terdakwa dalam perkara lain) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) namun baru diterima uangnya sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan uang dari hasil penjualan 1 (satu ) unit sepeda motor Yamaha Type 1PA ( V-XION ) No Pol AB 6704 WM, Tahun 2015, Warna putih terdakwa pergunakan untuk makan sehari – hari.

Atas kejadian tersebut   Korban  mengalami kerugian  benar dengan kejadian tersebut korban menderita kerugian kurang lebih Rp.19.800.000,-( sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah ).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 Ayat (1) ke-4 KUHP .

 

 

                                                                                                                                                                                                      Bantul,  08  Agustus 2019     

                                                                                                                                                                                                              JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                                                                                                                              HENI INDRI ASTUTI, SH.

                                                                   Jaksa Madya Nip.19770126 200012001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya