Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2018/PN Btl (Psikotropika) SARI NUR HAYATI,S.H. EKO WIDAYANTO Als KODOK Bin SIHARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2018/PN Btl (Psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1239/0.4.13/Euh.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO WIDAYANTO Als KODOK Bin SIHARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa EKO WIDAYANTO Als KODOK Bin SIHARTO pada hari Kamis tanggal 08 Maret 2018 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Gedangan/Dk.Ngireng-ireng Rt.02, Desa Panggungharjo, Kec.Sewon, Kab.Bantul  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika

DAN

KEDUA

Bahwa terdakwa EKO WIDAYANTO Als KODOK Bin SIHARTO pada hari Kamis tanggal 08 Maret 2018 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Gedangan/Dk.Ngireng-ireng Rt.02, Desa Panggungharjo, Kec.Sewon, Kab.Bantul  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3),

Pihak Dipublikasikan Ya