Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2019/PN Btl PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. Kantor Cab. Bantul 1.Sukamto
2.Ijah Kusmiyati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2019/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. Kantor Cab. Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sukamto
2Ijah Kusmiyati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.878.763,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 25.878.763,- (Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak