Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.B/2021/PN Btl SARI NUR HAYATI,S.H. SANIP KANDOU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 157/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1402/M.4.12.3/Eoh.2/06.2021
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANIP KANDOU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa SANIP KANDOU pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekitar pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2021 bertempat di Perum Sindet Blok D-2 No.16 Kel.Trimulyo, Kec.Jetis, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan penganiayaan yaitu menyebabkan rasa sakit atau luka terhadap saksi NGADINAR,  adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : 
----------- Awalnya pada hari dan tanggal sebagaimana diuraikan di atas istri terdakwa SANIP KANDOU yang bernama saksi SRI REJEKI memanggi saksi NGADINAR yang sedang bekerja di rumah saksi SUSANTI untuk memplester tembok luar bagian atas yang berbatasan dengan rumah terdakwa. Saat itu saksi NGADINAR sedang membuat tangga sebagai tempat untuk memanjat/mengerjakan pekerjaan memplester  tembok, tiba-tiba saksi SRI REJEKI (isteri dari terdakwa) memanggil saksi NGADINAR dari bawah untuk datang ke rumah terdakwa, saksi NGADINAR saat itu langsung turun dan angsung menemui isteri terdakwa di rumah terdakwa, dan disuruh masuk, setelah saksi NGADINAR berada di dalam rumah terdakwa, saat itu terdakwa dan isteri terdakwa mengatakan kepada saksi NGADINAR agar tidak memplester tembok  rumah bagian luar saksi SUSANTI dengan alasan akan mengotori genting dan halaman rumah terdakwa, namun saat itu saksi NGADINAR menolaknya karena itu sudah menjadi pekerjaan saksi NGADINAR dan saksi NGADINAR sudah menyanggupinya dan apabila nanti kotor akibat pekerjaan saksi NGADINAR tersebut maka saksi NGADINAR sanggup untuk membersihkannya dan terjadi cekcok mulut, dan terdakwa langsung menghampiri saksi NGADINAR dan berkata “kamu tidak menghargai rumah saya, kamu berani sama orang tua, kamu tidak sopan di rumah saya, kamu berani sama saya tak bunuh kamu, mana yang punya rumah tak bunuh sekalian semua keluarganya”, mendengar perkataan terdakwa tersebut, saksi NGADINAR diam dan terdakwa yang dalam keadaan emosi langsung memukul saksi NGADINAR dengan tangan kanannya dengan menggunakan alat berupa tang sebanyak 1 (satu) kali mengenai bibir/mulut saksi NGADINAR, setelah itu terdakwa kembali memukul menggunakan tang mengenai bagian pelipis samping mata sebelah kiri  sehingga mengeluarkan darah. Saat itu saksi NGADINAR berupaya menghindar dari pukulan terdakwa dengan cara mendorong tubuh terdakwa namun terdakwa terus maju memukuli saksi NGADINAR, ketika saksi NGADINAR berusaha keluar dari rumah, tetapi terdakwa menarik krah baju saksi NGADINAR dengan menggunakan tangan kiri mengakibatkan bagian leher saksi NGADINAR luka akibat terkena kuku dari tangan kiri terdakwa. Pada saat yang bersamaan, saksi SRI REJEKI langsung memegangi tangan terdakwa dan saksi NGADINAR meminta pertolongan dan datang saksi PAIMIN dan berusaha melerai dengan cara memegangi tangan terdakwa. Di saat itu juga terdakwa sempat menendang tubuh saksi NGADINAR sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian perut dan alat kelamin saksi NGADINAR, setelah itu warga berdatangan untuk melerai. Selanjutnya saksi NGADINAR melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek Jetis untuk diproses lebih lanjut.
 
-------- Berdasarkan hasil visum et repertum Nomor : 05/RSNH/Vis/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 pada Rumah Sakit Nur Hidayah yang ditanda tangani oleh dr.Silvia terhadap NGADINAR :
• Terdapat luka robek pelipis kiri ukuran satu kali satu centimeter titik Luka lecet di pelipis kanan dan leher ukuran satu centimeter titik. Terhadap NGADIRAN dijahit pelipis kiri satu jahitan dan rawat luka.
 
Dengan kesimpulan : didapatkan luka lecet dan luka robek titik termasuk dalam kategori luka ringan titik.
 
 
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya