Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2025/PN Btl Endang wati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2025/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Endang wati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk megajukan permohonan penetapan Akta Kematian Nenek Pemohon yang Bernama DJAJAMARTANA lahir di Bantul pada 31/12/1912, telah meninggal dunia pada tanggal 19 JULI 1983.
  3. Memerintahkan pada Pemohon untuk menyampaikan Salinan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk menerbitkan Akta Kematian atas nama DJAJAMARTANA.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak