Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2025/PN Btl Ety Ratnawati 1.PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT LESTARI JOGJA.
2.Isye Dewi, SSI, MM.
3.Meita Handoko
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Minggu, 25 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Ety Ratnawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKA ARI PERMADI, S.HEty Ratnawati
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT LESTARI JOGJA.
2Isye Dewi, SSI, MM.
3Meita Handoko
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KARTIKA DEWI, SH, DkMeita Handoko
2INDRA CAHYA HARTATI, DkPT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT LESTARI JOGJA.
Turut Tergugat
NoNama
1Oei Elvira, S.H., M.Kn
2Aloysius Yossi Aribowo, S.T., S.H., M.Kn
3Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Pertanahan Kabupaten Sleman
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ROBERTH CORNELES WILLIAM PASIAK, S. SiT, DkkKantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Pertanahan Kabupaten Sleman
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa tindakan para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng atas segala kerugian yang timbul akibat perbuatan tersebut.
  4. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang mengalihkan dana sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Tergugat III merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menetapkan bahwa dana sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang disetorkan oleh Penggugat dan dialihkan oleh Tergugat I kepada Tergugat III secara sepihak, harus diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan kewajiban atas pinjaman kredit yang sebelumnya hanya dibebankan kepada Penggugat.
  6. Membatalkan Akta PERJANJIAN KREDIT No. 034/PK-TL/IX/2021 yang telah dilegalisir oleh Notaris Aloysius Yossi Aribowo, S.T., S.H., M.Kn. (Turut Tergugat II) dengan Nomor: 135/Leg/IX/2021 tertanggal 29-09-20021.
  7. Membatalkan  Akta Perjanjian Penyerahan Jaminan Secara Sukarela Sebagai Penyelesaian Hutang Nomor 35, tanggal 18-03-2025 dihadpan Notaris Oei Elvira, S.H., M.Kn. karena menjadi suatu hal yang tidak terpisahkan dari Akta Perjanjian Pinjaman Kredit No. 034/PK-TL/IX/2021 yang telah dilegalisir oleh Notaris Aloysius Yossi Aribowo, S.T., S.H., M.Kn. (Turut Tergugat II) dengan Nomor: 135/Leg/IX/2021 tertanggal 29-09-20021.
  8. Mengeluarkan dari Obyek Jaminan Hak Tanggungan dalam Perjanjian Pinjaman Kredit No. 034/PK-TL/IX/2021 yang telah dilegalisir oleh Notaris Aloysius Yossi Aribowo, S.T., S.H., M.Kn. (Turut Tergugat II) dengan Nomor: 135/Leg/IX/2021 tertanggal 29-09-20021 berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 12519/Wedomartani, seluas 222 m?2; yang diuraikan dalam surat ukur tertanggal 21/02/2012 nomor 00040/2012 ata nama Penggugat
  9. Menyatakan bahwa segala bentuk tindakan hukum terhadap Obyek Jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 12519/Wedomartani, seluas 222 m?2; yang diuraikan dalam surat ukur tertanggal 21/02/2012 nomor 00040/2012 atas nama Ety Ratnawati tidak sah dan tidak dapat dialihkan sanpai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, peninjauan kembali, dan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij vooraad)
  11. Mengembalikan para pihak kepada keadaan semula (restitutio in integrum) sebelum dilakukannya perjanjian.
  12. Memerintahkan untuk mengalihkan beban Penyelesaian Pinjaman Kredit Kepada Penggugat, Tergugat III dan Tergugat II untuk melunasi Pinjaman Kredit kepada Tergugat I secara adil.
  13. menghukum Para Tergugat untuk untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan diucapkan.
  14. Menghukum Para Tergugat untuk membyar segala biayayang timbul dalam perkara a quo.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain mohon Putusan seadil-adinya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak