| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 28 Mei 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Ganti Rugi |
| Nomor Perkara |
59/Pdt.G/2025/PN Btl |
| Tanggal Surat |
Minggu, 25 Mei 2025 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | EKA ARI PERMADI, S.H | Ety Ratnawati |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT LESTARI JOGJA. | | 2 | Isye Dewi, SSI, MM. | | 3 | Meita Handoko |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | KARTIKA DEWI, SH, Dk | Meita Handoko | | 2 | INDRA CAHYA HARTATI, Dk | PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT LESTARI JOGJA. |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Oei Elvira, S.H., M.Kn | | 2 | Aloysius Yossi Aribowo, S.T., S.H., M.Kn | | 3 | Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Pertanahan Kabupaten Sleman |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ROBERTH CORNELES WILLIAM PASIAK, S. SiT, Dkk | Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Pertanahan Kabupaten Sleman |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
PETITUM
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa tindakan para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng atas segala kerugian yang timbul akibat perbuatan tersebut.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang mengalihkan dana sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Tergugat III merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menetapkan bahwa dana sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang disetorkan oleh Penggugat dan dialihkan oleh Tergugat I kepada Tergugat III secara sepihak, harus diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan kewajiban atas pinjaman kredit yang sebelumnya hanya dibebankan kepada Penggugat.
- Membatalkan Akta PERJANJIAN KREDIT No. 034/PK-TL/IX/2021 yang telah dilegalisir oleh Notaris Aloysius Yossi Aribowo, S.T., S.H., M.Kn. (Turut Tergugat II) dengan Nomor: 135/Leg/IX/2021 tertanggal 29-09-20021.
- Membatalkan Akta Perjanjian Penyerahan Jaminan Secara Sukarela Sebagai Penyelesaian Hutang Nomor 35, tanggal 18-03-2025 dihadpan Notaris Oei Elvira, S.H., M.Kn. karena menjadi suatu hal yang tidak terpisahkan dari Akta Perjanjian Pinjaman Kredit No. 034/PK-TL/IX/2021 yang telah dilegalisir oleh Notaris Aloysius Yossi Aribowo, S.T., S.H., M.Kn. (Turut Tergugat II) dengan Nomor: 135/Leg/IX/2021 tertanggal 29-09-20021.
- Mengeluarkan dari Obyek Jaminan Hak Tanggungan dalam Perjanjian Pinjaman Kredit No. 034/PK-TL/IX/2021 yang telah dilegalisir oleh Notaris Aloysius Yossi Aribowo, S.T., S.H., M.Kn. (Turut Tergugat II) dengan Nomor: 135/Leg/IX/2021 tertanggal 29-09-20021 berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 12519/Wedomartani, seluas 222 m?2; yang diuraikan dalam surat ukur tertanggal 21/02/2012 nomor 00040/2012 ata nama Penggugat
- Menyatakan bahwa segala bentuk tindakan hukum terhadap Obyek Jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 12519/Wedomartani, seluas 222 m?2; yang diuraikan dalam surat ukur tertanggal 21/02/2012 nomor 00040/2012 atas nama Ety Ratnawati tidak sah dan tidak dapat dialihkan sanpai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, peninjauan kembali, dan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij vooraad)
- Mengembalikan para pihak kepada keadaan semula (restitutio in integrum) sebelum dilakukannya perjanjian.
- Memerintahkan untuk mengalihkan beban Penyelesaian Pinjaman Kredit Kepada Penggugat, Tergugat III dan Tergugat II untuk melunasi Pinjaman Kredit kepada Tergugat I secara adil.
- menghukum Para Tergugat untuk untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan diucapkan.
- Menghukum Para Tergugat untuk membyar segala biayayang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain mohon Putusan seadil-adinya (ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |