Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
305/Pdt.P/2025/PN Btl MASDAR NGILMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 305/Pdt.P/2025/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MASDAR NGILMI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dimas Priyo Sejati, S.H.MASDAR NGILMI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menyatakan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1624/Disp.A/1994 tertanggal 14 Juni 1994 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Bantul pada elemen/redaksi nama Ayah Kandung dan nama Ibu Kandung, yang semula tidak terdapat nama Ayah Kandung dan nama Ibu Kandung tertulis atas nama ZUPRONAH diperbaiki menjadi menjadi nama Ayah Kandung YAZID dan nama Ibu Kandung YUPRONAH adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatatkan tentang perbaikan tersebut pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak