Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Narkotika) Ari Martini, S.H. WAHYU SAPUTRA NATALIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 248/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2155/M.4.12.3/Enz.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Ari Martini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU SAPUTRA NATALIA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa WAHYU SAPUTRA NATALIA Alias PUTRA, pada hari Jumat   tanggal 14 Agustus 2020 sekitar pukul  12.45.Wib atau pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2020, bertempat di Jalant Tugu Gentong Rt-07, Kalibatok, Bangunjiwo, Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul ,  tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual,membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman  jenis Tembakau Gorila  , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai  berikut  :
Pada awalnya ia terdakwa WAHYU SAPUTRA  pada hari Selasa  tanggal 11 Agustus 2020 sekira jam 19.00 Wib membeli narkotika tembakau gorila berat 25,6 gram  seharga Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), melalui media sosial intragram dengan akun lizardofsea ke atas nama FARHAN PRATAMA, kemudian setelah terdakwa mentransfer uang tersebut lalu bukti transfer terdakwa kirim lewat instagram dengan akun Lizardofsea ke  alamat atas nama FARHAN PRATAMA .
 Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020,  terdakwa disuruh menunggu resi pengiriman barang berupa tembakau jenis Gorila  berat 25,6 gram yang akan datang tanggal 14 Agustus 2020. 
 Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Agusatus 2020 sekitar pukul 12.40 wib terdakwa dihubungi oleh petugas Tiki untuk mengambil paket tembakau gorila berat 25,6 gram di depan masjid misbakul munir, jalan tugu gentong Rt-07, Kaliopak, Bantul, setelah ketemu dengan petugas TIKI selanjutnya paket terdakwa ambil tanda tangan terima paket, selanjutnya terdakwa membawa paket berjalan kaki menuju kerumah terdakwa , namun belum sampai dirumah tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh 5 (lima) orang yang mengaku petugas dari Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY, Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/pakaian yang terdakwa pakai saat itu dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket yang didalamnya berisi tembakau gorila dengan berat 25,6 gram, 8(delapan) plastik klip warna gold,1(satu) buah handphone merek sony XPria warna belakang warna krom depan warna hitam dengan sim card 089523548400 ditemukan di saku celana depan sebelah kanan , saat itu barang bukti tersebut diakui milik terdakwa sendiri, Kemudian terdakwa berikut barang bukti tembakao gorila berat 25,6 gram dibawa ke Polda DIY untuk dilakukan proses lebih lanjut,
         Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  nomor : 2074/NNF/2020 tanggal 19 Agustus 2020 dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang  yang ditandatangani oleh Dr.Drs TEGUH PRIHMONO, IBNU SUTARTO. ST , NUR TAUFIK, yang menyatakan bahwa barang bukti yang diterima dengan nomor BB- 4302/2020/NNF berupa 1 (satu ) buah plastik daun dengan berat bersih irisan daun 24,63304 gram , setelah dilakukan  pemeriksaan barang bukti tersebut sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan 24,62237 gram, dengan kesimpulan : BB-4302/2020/NNF berupa irisan daun tersebut diatas adalah mengandung senyawa sintetis 5F-PB-22 terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 137 ( seratus tiga tujuh ) dan mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADBICA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 118(Seratus delapan belas)  dalam Peraturan Menkes RI No. 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang –Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
         Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual,membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman  jenis Tembakau Gorila dan terdakwa tidak ada ijin dari pihak berwajib.
 
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo, Permenkes No,5 tahun 2020.

ATAU
       KEDUA :
Bahwa ia terdakwa WAHYU SAPUTRA NATALIA Alias PUTRA,pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Kesatu,  tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai  atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman  jenis Tembakau Gorila, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai  berikut  :
Pada awalnya ia terdakwa WAHYU SAPUTRA  pada hari Selasa  tanggal 11 Agustus 2020 sekira jam 19.00 Wib terdakwa membeli tembakau jenis gorila berat 25,6 gram  seharga Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), melalui media sosial intragram dengan akun lizardofsea ke atas nama FARHAN PRATAMA,kemudian, setelah terdakwa mentransfer uang tersebut lalu bukti transfer terdakwa kirim lewat instagram dengan akun Lizardofsea ke  alamat atas nama FARHAN PRATAMA .
 Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020,  terdakwa disuruh menunggu resi pengiriman barang berupa tembakau jenis Gorela  berat 25,6 gram yang akan datang tanggal 14 Agustus 2020. 
 Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Agusatus 2020 sekitar pukul 12.40 wib terdakwa dihubungi oleh petugas TIKI untuk mengambil paket tembakau gorila berat 25,6 gram di depan masjid misbakul munir, jalan tugu gentong Rt-07, Kaliopak, Bantul, setelah ketemu dengan petugas tiki selanjutnya paket terdakwa ambil tanda tangan terima paket, selanjutnya terdakwa membawa paket berjalan kaki menuju kerumah terdakwa , namun belum sampai dirumah tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh 5(lima) orang yang mengaku petugas dari Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY, Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/pakaian yang terdakwa pakai saat itu dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket yang didalamnya berisi tembakau gorila dengan berat 25,6 gram, 8(delapan) plastik klip warna gold,1(satu) buah handphone merek sony XPria warna belakang warna krom depan warna hitam dengan sim card 089523548400 ditemukan di saku celana depan sebelah kanan , saat itu barang bukti tersebut diakui milik terdakwa sendiri, Kemudian terdakwa berikut barang bukti tembakao gorila berat 25,6 gram dibawa ke Polda DIY untuk dilakukan proses lebih lanjut,
          
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  nomor : 2074/NNF/2020 tanggal 19 Agustus 2020 dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang  yang ditandatangani oleh Dr.Drs TEGUH PRIHMONO, IBNU SUTARTO. ST , NUR TAUFIK, yang menyatakan bahwa barang bukti yang diterima dengan nomor BB- 4302/2020/NNF berupa 1 (satu ) buah plastik daun dengan berat bersih irisan daun 24,63304 gram , setelah dilakukan  pemeriksaan barang bukti tersebut sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan 24,62237 gram, dengan kesimpulan : BB-4302/2020/NNF berupa irisan daun tersebut diatas adalah mengandung senyawa sintetis 5F-PB-22 terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 137 ( seratus tiga tujuh ) dan mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADBICA terdaftar daloam Golongan I (satu) Nomor urut 118(Seratus delapan belas)  dalam Peraturan Menkes RI No. 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang –Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
         Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum  melakukan, memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman  jenis Tembakau Gorila dan terdakwa tidak ada ijin dari pihak berwajib.
 
--------Perbuatan  terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009  Jo  Permenkes RI N0 20 Tahun 2018 tentang perubahan Penggolongan Narkotika Jo, Permenkes No,5 tahun 2020

Pihak Dipublikasikan Ya