Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2023/PN Btl Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kurnia Sewon 1.Ambarwati
2.Kisyanto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2023/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kurnia Sewon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1COENTO WIBOWOBank Perkreditan Rakyat (BPR) Kurnia Sewon
2ISMET HATA ASNINDARBank Perkreditan Rakyat (BPR) Kurnia Sewon
Tergugat
NoNama
1Ambarwati
2Kisyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 362.431.405,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan PARA TERGUGAT telah  Wanprestasi kepada PENGGUGAT.
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban kredit pinjamannya yang meliputi : Baki Debet , Tunggakan bunga dan denda kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 362.431.405,00 
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak