Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G/2026/PN Btl Sri Utarini PT Bangkit Berjaya Commodity Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Sri Utarini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asna Arif Syaikhon SH MHSri Utarini
Tergugat
NoNama
1PT Bangkit Berjaya Commodity
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
M E N G A D I L I :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama tanggal 25 Februari 2025 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil akibat Wanprestasi sebesar Rp474.486.541,00 ( Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Empat Ratus Delapan Puluh Enam Lima Ratus Empat Puluh Satu Rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat ;
5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar Ganti rugi atas kerugian imateriil sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak tanggal putusan ini sampai dengan tanggal dilunasinya seluruh hutangnya;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga Moratoir sebesar Rp 2.372.432,00 Per bulan sejak di daftarkannya gugatan ini sampai hutang milik Tergugat di bayar lunas;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan terhadap benda-benda milik Tergugat berupa :
a. Tanah dan Bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 05289, NIB Letak Tanah No. 13051305.04812, luas 77 M2 (tuju puluh) meter persegi yang berada di Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta 
dengan batas-batas sebagai berikut :
- Barat 
- Selatan
- Utara 
- Timur 
 
b. Tanah dan Bangun berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 06752, NIB Letal Tanah 1301020105816, luas 257 M2 (dua ratus lima puluh tujuh) meter persegi yang berada di Kelurahan Timbulharjo, Kecamatan Sewon, kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Barat 
- Selatan 
- Utara
- Timur 
 
c. Kendaraan Operasional Mitsubishi Expander dengan nomor polisi AB 1185 OQ.
 
9. Menyatakan Putusan dapat di jalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad0;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
Atau 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aquo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak