Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.Sus/2015/PN Btl Cipi Perdana, SH. SUPARMAN Bin RAKIJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2015
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 173/Pid.Sus/2015/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Jul. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-1398/O.4.13/Ep.2/07/2015
Penuntut Umum
NoNama
1Cipi Perdana, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARMAN Bin RAKIJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

KESATU

---------- Bahwa terdakwa SUPARMAN Bin RAKIJO bersama-sama dan bermufakat satu sama lain dengan saksi MURYUNIANTO KURNIAWAN Alias MEMET Bin SUGENG WARNO SEWOYO (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing), pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2015 bertempat di depan Gedung Agung Jl. A. Yani Ngupasan Gondomanan Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di tempat lain menurut pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

---------- Berawal ketika sebelumnya terdakwa bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu bersama saksi MURYUNIANTO KURNIAWAN, kemudian pada saat pembelian pertama kali saksi MURYUNIANTO KURNIAWAN menyampaikan kepada terdakwa bahwa ia telah mentransfer uang sebanyak kurang lebih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada orang yang bernama ANDI (belum kap) untuk pembelian sabu-sabu, setelah mendapatkan petunjuk via SMS bahwa sabu diletakkan di daerah Baciro selanjutnya terdakwa berboncengan dengan saksi MURYUNIANTO KURNIAWAN Alias MEMET untuk mencari satu paket sabu-sabu yang dipesannya namun sabu-sabu yang dibelinya tersebut tidak ketemu di daerah baciro dekat dapur sambal sebagaimana petunjuk dari SMS pada HP, selanjutnya dalam perjalanan terdakwa meminta tolong kepada seseorang bernama BAYU (belum kap) lewat SMS untuk mengirimkan alamatnya kembali supaya jelas selanjutnya diketahui letak sabu-sabu berada di pot ke-satu depan warung dapur sambal, selanjutnya pada hari Kamis 21 Mei 2015, terdakwa bersama-sama dengan saksi MURYUNIANTO KURNIAWAN mengambil sabu-sabu di daerah Jombor dan mendapatkan 1 (satu) paket sabu-sabu selanjutnya oleh terdakwa dan saksi MURYUNIANTO KURNIAWAN sabu-sabu tersebut di bawa pergi ke rumah saksi MURYUNIANTO KURNIAWAN untuk digunakan bersama-sama oleh mereka, setelah selesai menggunakan terdakwa bersama saksi MURYUNIANTO KURNIAWAN kembali pergi ke daerah Malioboro Yogyakarta sambil membawa sabhu milik ANDI (belum kap) yang sudah terdakwa masukkan ke dalam bekas bungkus rokok, setelah sampai di dekat masjid Pasar Beringharjo sabu-sabu tersebut terdakwa lempar dipinggir jalan dekat trotoar dan setelah itu terdakwa SMS ke ANDI (belum kap) kalau sabu-sabu sudah terdakwa lempar ke tempat tersebut sesuai dengan permintaan ANDI;

------- bahwa kemudian saksi BAYUDI bersama dengan saksi WINARTA SAPUTRA anggota Satresnarkoba Polres Bantul mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Sonopakis Kasihan Bantul, ada seseorang yang sering menggunakan Narkoba, setelah mendapatkan informasi kemudian saksi yang curiga melihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor berboncengan saksi MURYUNIANTO KURNIAWAN kemudian diikuti oleh para saksi dan menangkap terdakwa;

------- bahwa setelah dilakukan penyelidikan pada sarana HP terdakwa diketahui terdakwa dan saksi MURYUNIANTO KURNIAWAN telah membeli sabu-sabu dan akan diambil di daerah Baciro namun belum diketemukan, kemudian para saksi bersama dengan terdakwa menuju ke Baciro dan menemukan sabu-sabu sebanyak 0,76 gram yang dibungkus plastik klip yang dilapis lakban warna cokelat muda yang telah dibeli dan dipesan oleh terdakwa dan saksi MURYUNIANTO KURNIAWAN sebelumnya pada pot pertama sesuai petunjuk yang ada pada HP terdakwa, kemudian terdakwa dan saksi MURYUNIANTO KURNIAWAN ditangkap untuk diproses lebih lanjut;

------- Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Penguji Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta Nomor : 440/1405/C.3 tanggal 30 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Kepala BLK Yogyakarta Drg HM Taufik Ak. M.Kes setelah melakukan pengujian sample sabu-sabu yang dibeli oleh terdakwa dan saksi MURYUNIANTO KURNIAWAN berupa sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih transparan seberat 0,76 gram tersebut mengandung Metamphetamin, termasuk Narkotika golongan I (satu) (sesuai dengan nomor urut 61 pada Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dan mereka bersama-sama bermufakat membelinya bukan dipergunakan untuk ilmu pengetahuan dan tanpa ijin pihak yang berwenang;

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

-------------------------------------------------------- A T A U---------------------------------------------------

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa SUPARMAN Bin RAKIJO bersama-sama dan bermufakat satu sama lain dengan saksi MURYUNIANTO KURNIAWAN Alias MEMET Bin SUGENG WARNO SEWOYO (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing), pada waktu dan tempat sebagaimana terurai pada dakwaan Kesatu, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan Tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

---------- Berawal ketika sebelumnya terdakwa bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu bersama saksi MURYUNIANTO KURNIAWAN, mereka kemudian mentransfer uang sebanyak kurang lebih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada orang yang bernama ANDI (belum kap) untuk pembelian sabu, setelah membeli via SMS di HP dan mendapatkan petunjuk letak sabu-sabu yang dibelinya selanjutnya terdakwa berboncengan dengan saksi MURYUNIANTO KURNIAWAN Alias MEMET untuk mencari pesanan sabu tersebut di daerah baciro dekat dapur sambal namun tidak ketemu, selanjutnya dalam perjalanan terdakwa meminta tolong kepada seseorang bernama BAYU (belum kap) lewat SMS untuk mengirimkan alamatnya kembali supaya jelas, selanjutnya pada hari Kamis 21 Mei 2015 tersebut, setelah mendapat petunjuk dari BAYU bahwa sabu-sabu diletakkan di daerah Jombor kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi MURYUNIANTO KURNIAWAN mengambil sabu-sabu tersebut dan mendapatkan 1 (satu) paket sabu-sabu selanjutnya oleh terdakwa dan saksi MURYUNIANTO KURNIAWAN sabu-sabu tersebut di bawa pergi ke rumah saksi MURYUNIANTO KURNIAWAN untuk digunakan bersama-sama oleh mereka;

------- bahwa kemudian saksi BAYUDI bersama dengan saksi WINARTA SAPUTRA anggota Satresnarkoba Polres Bantul mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Sonopakis Kasihan Bantul, ada seseorang yang sering menggunakan Narkoba, setelah mendapatkan informasi kemudian saksi yang curiga melihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor berboncengan saksi MURYUNIANTO KURNIAWAN kemudian diikuti oleh para saksi dan menangkap terdakwa;

------- bahwa setelah dilakukan penyelidikan pada sarana HP terdakwa diketahui terdakwa dan saksi MURYUNIANTO KURNIAWAN sebelumnya telah membeli sabu-sabu dan akan diambil di daerah Baciro, kemudian para saksi bersama dengan terdakwa menuju ke Baciro dan menemukan sabu-sabu sebanyak 0,76 gram yang dibungkus plastik klip yang dilapis lakban warna cokelat muda yang dibeli oleh terdakwa dan saksi MURYUNIANTO KURNIAWAN pada pot pertama sesuai petunjuk yang ada pada HP terdakwa, kemudian terdakwa dan saksi MURYUNIANTO KURNIAWAN ditangkap untuk diproses lebih lanjut;

------- Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Penguji Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta Nomor : 440/1405/C.3 tanggal 30 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Kepala BLK Yogyakarta Drg HM Taufik Ak. M.Kes setelah melakukan pengujian sample sabu-sabu yang dibeli oleh terdakwa dan saksi MURYUNIANTO KURNIAWAN berupa sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih transparan seberat 0,76 gram tersebut mengandung Metamphetamin, termasuk Narkotika golongan I (satu) (sesuai dengan nomor urut 61 pada Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dan mereka bersama-sama bermufakat memiliki sabu bukan dipergunakan untuk ilmu pengetahuan dan tanpa ijin pihak yang berwenang;

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

-------------------------------------------------------- A T A U---------------------------------------------------

KETIGA

----- Bahwa terdakwa SUPARMAN Bin RAKIJO, pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2015, bertempat di rumah saksi MURYUNIANTO KURNIAWAN als MEMET bin SUGENG WARNO SEWOYO di Jagalan Ledok Sari PAI/79 RT. 05 RW. 01 Kel. Purwokinanti Pakualaman Yogyakarta, atau setidak-tidaknya ditempat lain manurut pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

---------- Berawal ketika sebelumnya terdakwa bersepakat untuk menggunakan sabu-sabu kemudian terdakwa bersama saksi MURYUNIANTO KURNIAWAN, kemudian mereka mentransfer uang sebanyak kurang lebih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada orang yang bernama ANDI (belum kap) untuk pembelian sabu, setelah membeli via SMS di HP dan mendapatkan petunjuk letak sabu-sabu yang dibelinya selanjutnya terdakwa berboncengan dengan saksi MURYUNIANTO KURNIAWAN Alias MEMET untuk mencari pesanan sabu tersebut di daerah baciro dekat dapur sambal namun tidak ketemu, selanjutnya dalam perjalanan terdakwa meminta tolong kepada seseorang bernama BAYU (belum kap) lewat SMS untuk mengirimkan alamatnya kembali supaya jelas, selanjutnya pada hari Kamis 21 Mei 2015 tersebut, setelah mendapat petunjuk dari BAYU bahwa sabu-sabu diletakkan di daerah Jombor kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi MURYUNIANTO KURNIAWAN mengambil sabu-sabu tersebut di daerah Jombor dan mendapatkan 1 (satu) paket sabu-sabu selanjutnya oleh terdakwa dan saksi MURYUNIANTO KURNIAWAN sabu-sabu tersebut di bawa pergi ke rumah saksi MURYUNIANTO KURNIAWAN untuk digunakan bersama-sama oleh mereka dengan cara menghisapnya bergantian;

------- bahwa kemudian saksi BAYUDI bersama dengan saksi WINARTA SAPUTRA anggota Satresnarkoba Polres Bantul mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Sonopakis Kasihan Bantul, ada seseorang yang sering menggunakan Narkoba, setelah mendapatkan informasi kemudian saksi yang curiga melihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor berboncengan saksi MURYUNIANTO KURNIAWAN kemudian diikuti oleh para saksi dan menangkap terdakwa dan saksi MURYUNIANTOI KURNIAWAN dan melakukan tes urine terhadap mereka;

------- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine oleh Bidokkes Polda DIY sebagaimana surat nomor : R/212/V/2015/Biddokkes tanggal 27 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa Dr. A. Nyoman Eddy.P.W. DFM, Sp.F, diketahui bahwa pada urine terdakwa POSTIF (+) ditemukan adanya kandungan Metamphetamin yang merupakan Narkotika Gol. I dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah menggunakan sabu-sabu satu hari sebelumnya;

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya