| Dakwaan |
KESATU:
Bahwa terdakwa I DJOLANDA OKTAVIANO alias JOLAN dan terdakwa II RAMZY RAMADHAN alias MENYEK pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Café Kedai Semar yang beralamat di Jl. Jomegatan No. 350, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa I DJOLANDA OKTAVIANO alias JOLAN dan terdakwa II RAMZY RAMADHAN alias MENYEK datang ke Café Kedai Semar yang beralamat di Jl. Jomegatan No. 350, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul untuk menemui saksi BERTO JEKSON yang bekerja sebagai karyawan di Café Semar.
- Kemudian setelah sampai di Café Semar lalu terdakwa I DJOLANDA OKTAVIANO alias JOLAN dan saksi SHEVILIA DIVTA mengobrol dengan saksi BERTO JEKSON dan saksi HIFWAN M. INSAN SAHA terkait dengan permasalahan saksi BERTO JEKSON dan saat belum tercapai kesepakatan, lalu saksi HIFWAN M.INSAN SAHA mengatakan “ayo kita pulang saja Berto” namun terdakwa I DJOLANDA OKTAVIANO alias JOLAN dan saksi SHEVILIA DIVTA mengatakan “harus bayar malam ini” lalu saksi BERTO JEKSON dan terdakwa I DJOLANDA OKTAVIANO alias JOLAN masih bernegosiasi sedangkan saksi HIFWAN M.INSAN SAHA menuju ke dapur kafe dan saksi HIFWAN M. INSAN SAHA mengeluarkan pisau kemudian mengayunkan ke arah teman terdakwa lalu terdakwa II RAMZY RAMADHAN alias MENYEK saksi HIFWAN M.INSAN SAHA berlari ke arah saksi HIFWAN M. INSAN SAHA kemudian terdakwa II RAMZY RAMADHAN alias MENYEK mencekik dan memegangi saksi HIFWAN M. INSAN SAHA dan mendorong ke tembok lalu terdakwa I DJOLANDA OKTAVIANO alias JOLAN mendekati saksi HIFWAN M. INSAN SAHA kemudian memukul saksi HIFWAN M. INSAN SAHA dengan menggunakan tangan sebanyak 5 (lima) kali lalu terdakwa I DJOLANDA OKTAVIANO alias JOLAN mengambil 1 (satu) buah pisau dari sakunya kemudian terdakwa I DJOLANDA OKTAVIANO alias JOLAN menusuk saksi HIFWAN M. INSAN SAHA sebanyak 3 kali mengenai ketiak bawah sebelah kanan dan samping perut sebelah kanan setelah itu 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau yang dibawa oleh saksi HIFWAN M.INSAN SAHA terjatuh dan diambil kemudian saksi FAYAKUN NUR IMAN alias PEYEK mendekat dan bermaksud melepaskan pisau tersebut namun tidak bisa setelah itu saksi ANGGI HAPPY PANGESTU mendekat di belakang terdakwa II RAMZY RAMADHAN alias MENYEK dan memegangi tangan saksi HIFWAN M.INSAN SAHA yang membawa pisau dengan maksud untuk melepaskan pisau tersebut namun tidak bisa setelah itu terdakwa II RAMZY RAMADHAN alias MENYEK membanting saksi HIFWAN M.INSAN SAHA sehingga saksi HIFWAN M.INSAN SAHA jatuh dengan posisi terlentang dan terdakwa II RAMZY RAMADHAN alias MENYEK masih memegangi tangan saksi HIFWAN M. INSAN SAHA kemudian terdakwa II RAMZY RAMADHAN alias MENYEK menindih saksi HIFWAN M. INSAN SAHA dengan menggunakan lutut dan mencekik dengan tangan kanan kemudian saksi R. PRASETYO WIRAWAN datang dan mengambil pisau yang dibawa oleh saksi HIFWAN M. INSAN SAHA lalu setelah itu terdakwa I DJOLANDA OKTAVIANO alias JOLAN dan terdakwa II RAMZY RAMADHAN alias MENYEK pergi meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi HIFWAN M. INSAN SAHA mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 2503/KS.14.8/XI/2024 tanggal 25 November 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Agam Meureza Prabowo selaku dokter pada Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban bernama Hifwan M Insan Saha dengan hasil pemeriksaan :
Diagnosis:
- Pneumothorax terbuka
- Syok perdarahan akibat perdarahan di rongga perut
- Luka-luka
Tindak Lanjut:
- Pasien dirawat selama sepuluh hari dari tanggal dua puluh tiga Oktober dua ribu dua puluh empat hingga tanggal dua November dua ribu dua puluh empat.
- Pasien dirawat di ruang perawatan intensif selama enam hari dan ruang perawatan biasa selama empat hari.
- Pasien dilakukan tindakan pemasangan selang dari dinding dada dengan penyedotan terus oleh mesin untuk mengeluarkan udara di rongga dada dan memperbaiki pengembangan paru.
- Pasien dilakukan tindakan pembedahan perut, ditemukan perdarahan di rongga perut akibat kerusakan hati, diafragma, dan ginjal kanan. Dilakukan perbaikan pada organ-organ yang mengalai kerusakan.
- Setelah operasi pasien dirawat di ruang perawatan intensif, dan dipasang alat bantu nafas mesin ventilator.
- Selama perawatan pasien mendapatkan transfusi darah sebanyak empat belas kantong dengan uraian sembilan PRC dan lima FFP.
- Selama perawatan pasien sempat mengalami henti jantung, dilakukan kejut jantung dan jantung berdetak kembali.
- Pasien diperbolehkan pulang atas anjuran dokter.
Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :
- Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang pasien laki-laki berusia 20 tahun.
- Pada pemeriksaan fisik, ditemukan luka tusuk pada dada kanan bagian luar atas yang tembus ke rongga dada akibat kekerasan tajam.
- Pada pemeriksaan fisik, ditemukan luka tusuk pada dada kanan bagian luar bawah yang tembus ke rongga dada dan perut akibat kekerasan tajam.
- Pada pemeriksaan fisik, ditemukan luka tusuk pada punggung bagian kiri atas, punggung bagian tengah, anggota gerak bawah bagian kanan akibat kekerasan tajam.
- Pada pemeriksaan fisik, ditemukan luka sayat pada anggota gerak bawah bagian kanan akibat kekerasan tajam.
- Dilakukan tindakan operasi untuk memperbaiki organ-organ yang rusak.
- Orang yang bersangkutan mendapat luka-luka yang dapat mengancam jiwa dan menghalangi korban dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencahariannya untuk sementara waktu.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke – 2 KUHP.
Atau
KEDUA:
Bahwa terdakwa I DJOLANDA OKTAVIANO alias JOLAN dan terdakwa II RAMZY RAMADHAN alias MENYEK pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Café Kedai Semar yang beralamat di Jl. Jomegatan No. 350, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa I DJOLANDA OKTAVIANO alias JOLAN dan terdakwa II RAMZY RAMADHAN alias MENYEK datang ke Café Kedai Semar yang beralamat di Jl. Jomegatan No. 350, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul untuk menemui saksi BERTO JEKSON yang bekerja sebagai karyawan di Café Semar.
- Kemudian setelah sampai di Café Semar lalu terdakwa I DJOLANDA OKTAVIANO alias JOLAN dan saksi SHEVILIA DIVTA mengobrol dengan saksi BERTO JEKSON dan saksi HIFWAN M. INSAN SAHA terkait dengan permasalahan saksi BERTO JEKSON dan saat belum tercapai kesepakatan, lalu saksi HIFWAN M.INSAN SAHA mengatakan “ayo kita pulang saja Berto” namun terdakwa I DJOLANDA OKTAVIANO alias JOLAN dan saksi SHEVILIA DIVTA mengatakan “harus bayar malam ini” lalu saksi BERTO JEKSON dan terdakwa I DJOLANDA OKTAVIANO alias JOLAN masih bernegosiasi sedangkan saksi HIFWAN M.INSAN SAHA menuju ke dapur kafe dan saksi HIFWAN M. INSAN SAHA mengeluarkan pisau kemudian mengayunkan ke arah teman terdakwa lalu terdakwa II RAMZY RAMADHAN alias MENYEK berlari ke arah saksi HIFWAN M. INSAN SAHA kemudian terdakwa II RAMZY RAMADHAN alias MENYEK mencekik dan memegangi saksi HIFWAN M. INSAN SAHA dan mendorong ke tembok lalu terdakwa I DJOLANDA OKTAVIANO alias JOLAN mendekati saksi HIFWAN M. INSAN SAHA kemudian memukul saksi HIFWAN M. INSAN SAHA dengan menggunakan tangan sebanyak 5 (lima) kali lalu terdakwa I DJOLANDA OKTAVIANO alias JOLAN mengambil 1 (satu) buah pisau dari sakunya kemudian terdakwa I DJOLANDA OKTAVIANO alias JOLAN menusuk saksi HIFWAN M. INSAN SAHA sebanyak 3 kali mengenai ketiak bawah sebelah kanan dan samping perut sebelah kanan setelah itu 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau yang dibawa oleh saksi HIFWAN M.INSAN SAHA terjatuh dan diambil kemudian saksi FAYAKUN NUR IMAN alias PEYEK mendekat dan bermaksud melepaskan pisau tersebut namun tidak bisa setelah itu saksi ANGGI HAPPY PANGESTU mendekat di belakang terdakwa II RAMZY RAMADHAN alias MENYEK dan memegangi tangan saksi HIFWAN M.INSAN SAHA yang membawa pisau dengan maksud untuk melepaskan pisau tersebut namun tidak bisa setelah itu terdakwa II RAMZY RAMADHAN alias MENYEK membanting saksi HIFWAN M.INSAN SAHA sehingga saksi HIFWAN M.INSAN SAHA jatuh dengan posisi terlentang dan terdakwa II RAMZY RAMADHAN alias MENYEK masih memegangi tangan saksi HIFWAN M. INSAN SAHA kemudian terdakwa II RAMZY RAMADHAN alias MENYEK menindih saksi HIFWAN M. INSAN SAHA dengan menggunakan lutut dan mencekik dengan tangan kanan kemudian saksi R. PRASETYO WIRAWAN datang dan mengambil pisau yang dibawa oleh saksi HIFWAN M. INSAN SAHA lalu setelah itu terdakwa I DJOLANDA OKTAVIANO alias JOLAN dan terdakwa II RAMZY RAMADHAN alias MENYEK pergi meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi HIFWAN M. INSAN SAHA mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 2503/KS.14.8/XI/2024 tanggal 25 November 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Agam Meureza Prabowo selaku dokter pada Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban bernama Hifwan M Insan Saha dengan hasil pemeriksaan :
Diagnosa:
- Pneumothorax terbuka
- Syok perdarahan akibat perdarahan di rongga perut
- Luka-luka
Tindak Lanjut:
- Pasien dirawat selama sepuluh hari dari tanggal dua puluh tiga Oktober dua ribu dua puluh empat hingga tanggal dua November dua ribu dua puluh empat.
- Pasien dirawat di ruang perawatan intensif selama enam hari dan ruang perawatan biasa selama empat hari.
- Pasien dilakukan tindakan pemasangan selang dari dinding dada dengan penyedotan terus oleh mesin untuk mengeluarkan udara di rongga dada dan memperbaiki pengembangan paru.
- Pasien dilakukan tindakan pembedahan perut, ditemukan perdarahan di rongga perut akibat kerusakan hati, diafragma, dan ginjal kanan. Dilakukan perbaikan pada organ-organ yang mengalai kerusakan.
- Setelah operasi pasien dirawat di ruang perawatan intensif, dan dipasang alat bantu nafas mesin ventilator.
- Selama perawatan pasien mendapatkan transfusi darah sebanyak empat belas kantong dengan uraian sembilan PRC dan lima FFP.
- Selama perawatan pasien sempat mengalami henti jantung, dilakukan kejut jantung dan jantung berdetak kembali.
- Pasien diperbolehkan pulang atas anjuran dokter.
Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :
- Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang pasien laki-laki berusia 20 tahun.
- Pada pemeriksaan fisik, ditemukan luka tusuk pada dada kanan bagian luar atas yang tembus ke rongga dada akibat kekerasan tajam.
- Pada pemeriksaan fisik, ditemukan luka tusuk pada dada kanan bagian luar bawah yang tembus ke rongga dada dan perut akibat kekerasan tajam.
- Pada pemeriksaan fisik, ditemukan luka tusuk pada punggung bagian kiri atas, punggung bagian tengah, anggota gerak bawah bagian kanan akibat kekerasan tajam.
- Pada pemeriksaan fisik, ditemukan luka sayat pada anggota gerak bawah bagian kanan akibat kekerasan tajam.
- Dilakukan tindakan operasi untuk memperbaiki organ-organ yang rusak.
- Orang yang bersangkutan mendapat luka-luka yang dapat mengancam jiwa dan menghalangi korban dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencahariannya untuk sementara waktu.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |