Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2017/PN Btl. HEALLI MULYAWATI S, SH VITALIS PAMUNGKAS bin SUGIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.B/2017/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Feb. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B/444/O.4.13/Epp.2/02/2017
Penuntut Umum
NoNama
1HEALLI MULYAWATI S, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VITALIS PAMUNGKAS bin SUGIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa VITALIS PAMUNGKAS Bin SUGIYANTO bersama-sama dengan MIKO (DPO) pada hari Selasa tanggal  08 Nopember 2016 sekira pukul 19.00 Wib atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2016 bertempat di Godegan Rt.06 Desa Tamantirto Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki  secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa bermula ketika pada hari Selasa tanggal 08 Nopember 2017 sekira pukul 17.30 wib, terdakwa menghubungi Sdr. MIKO (DPO) lalu menjemutnya di sekitar Warung Burjo daerah  Pingit Bumijo Kecamatan Jetis Kota Yogyakarta. Dan setelah terdakwa bertemu dengan MIKO kemudian timbul niat terdakwa dan mengajak MIKO untuk mengambil baran-barang milik orang lain. Dimana kemudian MIKO membonceng terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha MIO J dengan nomor polisi yang sudah tidak diingat lagi (DPB). Kemudian terdakwa bersama MIKO menuju ke daerah Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul untuk melakukan aksi perbuatannya dan sampailah di Godegan Rt.06 Desa Tamantirto Kasihan Bantul tepatnya dirumah saksi korban Rustriyanti. Selanjutnya terdakwa masuk kedalam dapur melalui pintu belakang yang dalam keadaan tidak terkunci dan mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam (DPB) yang didalamnya berisi 3 (tiga) buah dompet warna hitam (DPB) yang berisi surat-surat penting seperti kartu PGRI dan kartu identitas GTK atas nama Rustriyanti dan uang tunai sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) serta 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam dan 2 (dua) buah flasdisk warna putih merk Toshiba, 1 (satu) buah flasdisk merk Kingston yang disimpan oleh saksi korban diatas meja didalam dapur rumah saksi korban. Sementara MIKO duduk-duduk diatas motor sambil mengawasi keadaan disekitar. Setelah itu terdakwa keluar rumah dengan membawa barang-barang tersebut dan pergi dari rumah saksi korban bersama dengan MIKO.

Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam (DPB) yang didalamnya berisi 3 (tiga) buah dompet hitam (DPB) yang berisi surat-surat penting seperti kartu PGRI dan kartu identitas GTK atas nama Rustriyanti dan uang tunai sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) serta 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam dan 2 (dua) buah flasdisk warna putih merk Toshiba, 1 (satu) buah flasdisk merk Kingston tersebut tanpa seizin dan sepengethuan saksi korban Rusriyanti selaku pemiliknya dengan maksud untuk dimiliki. Dimana kemudian 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam telah dijual kepada Sdr.Dewi (DPO) seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Dan terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sementara MIKO mendapat bagian sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sedangkan uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dibagi dengan MIKO dan masing-masing mendapat bagian Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Adapun uang tersebut telah habis dipergunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari.

Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian bagi saksi Rustriyanti sekira Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

 

Atas kejadian tersebut, saksi korban Rustriyanti melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Kasihan dan selanjutnya terdakwa ditangkap dan diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya