| Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa ABED PAISOL als ABED Bin SAIFUL RAHMAN pada hari Jum’at tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 19.00 wib , atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidaknya pada tahun 2023 bertempat di rumah Jalan Guwosari Pajangan Dusun Gandekan Rt.2 Desa Guwosari Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul dan tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah di kamar Asrama Pondok Pesantren Panatagama di Jalan Gg Aster no.17 Rt.02 Condrowangsan Kalurahan Potorono Kecamatan Banguntapan Kabuapen Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa 1 (satu) Unit Kamera Canon EOS 1200D warna hitam dengan Serial Number 223074071285 beserta Memory SD CARD yang berisi file foto-foto kegiatan Pondok Pesantren Panatagama milik anak Saksi MUHAMMAD FIRZATULLAH SETIA PUTRA dan 2 (dua) buah laptop merk ASUS Vivobook warna hitam milik saksi SETO HERLAMBANG dan juga ACER Nitro 5 beserta tas gendong warna abu-abu milik saksi LIAN RANTE LIMBONG perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas Terdakwa di Jalan Guwosari Pajangan, Gandekan Rt.02 Guwosari, Pajangan, sekitar pukul 12.00 Wib Terdakwa keluar menggunakan 1 ( satu ) unit SPM Honda Vario Nopol lama terpasang AB-6293-GG ( Nopol baru AB 6631 JR ) milik mertua Terdakwa yang bernama saksi JOKO LEGOWO dari kontrakan Terdakwa di Kepuh Wirokerten, Banguntapan, Bantul, lalu Terdakwa sempat sholat magrib di masjid dekat Jembatan yang juga dekat tempat kejadian di Gandekan Rt.02 Guwosari, Pajangan, Bantul. Setelah selesai magrib , Terdakwa naik motor masuk ke jalan kampung rumah-rumah warga, dan mengamati keadaan sekitar dan melihat rumah milik saksi korban yang pintunya terbuka kemudian Terdakwa mendekati rumah tersebut dan sempat bilang permisi kepada orang yang berada di rumah tersebut namun tidak ada jawaban, lalu Terdakwa masuk ke rumah yang terlihat sepi yang diduga tidak ada orangnya tersebut, Terdakwa melihat ada kamar yang terbuka pintunya yang didalamnya dan ada beberapa laptop yang tergeletak diatas meja dan Terdakwa mengambil 2 ( dua ) unit laptop yaitu Merk ASUS dan Merk ACER tersebut yang kemudian oleh Terdakwa dimasukkan ke dalam tas gendong yang ada di tempat tersebut dan setelah berhasil mengambil barang barang tersebut terdakwa bawa pulang menuju kontrakan. Selang seminggu Terdakwa menawarkan ASUS di marketplace Facebook dan ada pembeli dan Terdakwa menjual denngan metode COD/Cash Of Delivery yang ditentukan tempatnya di Sragen dengan harga Rp. 2.600.000,- ( dua juta enam ratus ribu rupiah ). Dan uang hasil penjualan Laptop ASUS tersebut untuk keperluan sehari-hari.
Beberapa hari kemudianTerdakwa mengulangi lagi perbuatannya yaitu pada hari jumat tanggal 28 Juli tahun 2023 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa keluar menggunakan 1 ( satu ) unit SPM Honda Vario Nopol terpasang Nopol lama AB-6293-GG ( Nopol baru AB 6631 JR ) milik mertuanya yaitu saksi JOKO LEGOWO dari kontrakan terdakwa di Kepuh Wirokerten, Banguntapan, Bantul dan sempat sholat Jum’at di Masjid dekat RS RC Banguntapan lalu ke arah kontrakan mertua terdakwa di Mertosanan dekat Condrowangsan. Ketika terdakwa melewati Pondok Pesantren Panatagama dari arah selatan terdakwa menuju kamar mandi dan ketika terdakwa mau bilang ijin orang Pondok Pesantren Panatagama tapi tidak ada orang lalu melihat salah satu pintu kamar asrama terbuka lalu terdakwa masuk ke kamar dan mengambil dengan mudah 1 ( satu ) buah kamera merk Canon 1200 warna hitam beserta micro SD serta charger kameranya yang tergeletak di lantai dan terdakwa masukkan barang yang terdakwa ambil tersebut ke dalam tas, lalu setelah itu terdakwa pulang lewat jalan yang sama ke selatan dan sambil membawa 1 ( satu ) buah kamera merk Canon 1200 warna hitam beserta micro SD dan charger kameranya di tasnya tersebut.Sampai akhirnya Terdakwa diamankan pada bulan Agustus 2023 oleh Petugas ke Polres Bantul,
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat [1] KUHP -------------------------------------------------------------------
|