| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 90/Pid.B/2019/PN Btl | Dany P. Febriyanto, SH. | NGATIJO Alias DIDOT Bin HARJO WIYONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 90/Pid.B/2019/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Apr. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-727/0.4.13/Epp.2/04/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama : ----- Bahwa ia terdakwa NGATIJO Alias DIDOT Bin HARJO WIYONO pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2018 sekira pukul 22.00 Wib di rumah saksi DASIYO Dusun Gunung Cilik Rt.04, Desa Muntuk, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul dan Hari Kamis tanggal 03 Januari 2019 di Dusun Banjarharjo II Rt. 01, Desa Muntuk, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2018 sampai dengan 2019 atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, berupa 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Suzuki type ST 130 Futura tahun 1995 nomor Polisi AB-8415-NK dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih Nomor Polisi AB-5888-XJ dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis maka hanya satu pidana yang di jatuhkan A T A U Kedua ----- Bahwa ia terdakwa NGATIJO Alias DIDOT Bin HARJO WIYONO pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2018 sekira pukul 22.00 Wib di rumah saksi DASIYO Dusun Gunung Cilik Rt.04, Desa Muntuk, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul dan Hari Kamis tanggal 03 Januari 2019 di Dusun Banjarharjo II Rt. 01, Desa Muntuk, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2018 sampai dengan 2019 atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipumuslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatau kedapanya, berupa1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Suzuki type ST 130 Futura tahun 1995 nomor Polisi AB-8415-NK dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih Nomor Polisi AB-5888-XJ atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis maka hanya satu pidana yang di jatuhkan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
