Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2019/PN Btl Dany P. Febriyanto, SH. NGATIJO Alias DIDOT Bin HARJO WIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 90/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-727/0.4.13/Epp.2/04/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Dany P. Febriyanto, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NGATIJO Alias DIDOT Bin HARJO WIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa ia terdakwa NGATIJO Alias DIDOT Bin HARJO WIYONO pada hari Selasa  tanggal 04 Desember 2018 sekira pukul 22.00 Wib di rumah saksi DASIYO Dusun Gunung Cilik Rt.04, Desa Muntuk, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul dan  Hari  Kamis  tanggal 03 Januari 2019 di Dusun Banjarharjo II Rt. 01, Desa Muntuk, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2018 sampai dengan 2019 atau setidak tidaknya  di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, berupa 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Suzuki type ST 130  Futura tahun 1995 nomor Polisi AB-8415-NK dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih Nomor Polisi AB-5888-XJ  dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis maka hanya satu pidana yang di jatuhkan 

A T A U

Kedua

----- Bahwa ia terdakwa NGATIJO Alias DIDOT Bin HARJO WIYONO pada hari Selasa  tanggal 04 Desember 2018 sekira pukul 22.00 Wib di rumah saksi DASIYO Dusun Gunung Cilik Rt.04, Desa Muntuk, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul dan  Hari  Kamis  tanggal 03 Januari 2019 di Dusun Banjarharjo II Rt. 01, Desa Muntuk, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2018 sampai dengan 2019 atau setidak tidaknya  di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipumuslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatau kedapanya, berupa1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Suzuki type ST 130  Futura tahun 1995 nomor Polisi AB-8415-NK dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih Nomor Polisi AB-5888-XJ  atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,  dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis maka hanya satu pidana yang di jatuhkan

Pihak Dipublikasikan Ya