INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
70/Pdt.P/2024/PN Btl | Ashari | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||||
Nomor Perkara | 70/Pdt.P/2024/PN Btl | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon; 2. Menyatakan dan menetapkan bahwa di Bantul pada tanggal : 1 Januari 1992 telah meninggal dunia Almarhumah JUMIRAH, yang dahulu bertempat tinggal terakhir di Rt.01 Padangan, Kelurahan Sitimulyo,Kapanwon Piyungan, Kab. Bantul; 3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan Turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk menerbitkan Akta Kematian atas nama Almarhumah JUMIRAH. 4. Menetapkan biaya yang timbul dari permohonan ini sesuai ketentuan yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |