Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2024/PN Btl 1.Irdhany Kusmarasari, SH
2.Ferry M Kurniawan, SH MH
NUR FADLI bin (Alm) SAYIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 108/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-876/M.4.12.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irdhany Kusmarasari, SH
2Ferry M Kurniawan, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR FADLI bin (Alm) SAYIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa NUR FADLI Bin (Alm) SAYIRI pada hari dan tanggal yang tidak diketahui dengan pasti pada bulan April 2019 sampai dengan bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam rentang waktu dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Dusun Karangasem, Nglengis, RT. 004, Kelurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dalam hal perbarengan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya saksi korban Ratna Wijayanti kenal dengan terdakwa Nur Fadli Bin (Alm) Sayiri pada sekitar bulan April 2019 pada waktu saksi korban Ratna Wijayanti hendak menjual keris lalu datang ke rumah terdakwa di daerah Jalan Kaliurang, Sleman, dan terdakwa yang akan membantu menjualkan keris tersebut, namun pada saat itu terdakwa berkata “keris ini nggak usah dijual, nanti saya garap sendiri bisa menghasilkan uang”, oleh karena itu saksi korban Ratna Wijayanti tidak jadi menjual keris tersebut,
  • Bahwa selang beberapa hari kemudian masih dalam bulan April 2019, terdakwa bersama dengan saksi Wanter Bhorhan dan saksi Suprayitno datang ke rumah saksi korban Ratna Wijayanti di Dusun Karangasem, Nglengis, RT. 004, Kelurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, pada saat itu terdakwa mulai melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan dengan mengatakan kepada saksi korban Ratna Wijayanti “saya mau pinjam tempat di belakang untuk ritual wiritan uang amanah” yaitu ritual untuk menggandakan uang, atas perkataan terdakwa tersebut saksi korban tidak merasa curiga dan mengijinkan terdakwa untuk tinggal di ruangan belakang rumah saksi korban Ratna Wijayanti,
  • Bahwa setelah tinggal di rumah saksi korban Ratna Wijayanti tersebut terdakwa menyiapkan 12 (dua belas) kotak kardus warna hitam dengan cara memesan kepada sdr. Subarno lalu meminta untuk mengantarkannya ke rumah saksi korban Ratna Wijayanti, kemudian pada sekitar bulan Mei 2019 terdakwa mengatakan kepada saksi korban Ratna Wijayanti bahwa dirinya bisa menggandakan uang dengan kata-kata “mbak harus ngisi setiap kardus setiap bulannya adalah satu juta, dan setiap dus akan ada uang sebesar tujuh milyar, dengan syarat tidak ada orang yang boleh tahu”, atas kata-kata terdakwa tersebut saksi korban Ratna Wijayanti pun percaya lalu menyerahkan uang Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada terdakwa untuk mengisi 12 (dua belas) kardus warna hitam tersebut dengan memasukkan uang ke masing-masing kardus sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 
  • Bahwa setelah 12 (dua belas) kardus tersebut masing-masing telah terisi uang kemudian terdakwa melakukan ritual atau wiridan untuk mendapatkan uang ghaib dengan cara setiap pagi sekitar jam 01.00 Wib sampai menjelang subuh terdakwa masuk ke dalam ruangan di belakang rumah saksi korban Ratna Wijayanti lalu membakar dupa dan juga menyiapkan bunga setaman, kendi kecil, dan 1 (satu) buah kitab suci Al Qur an, dan terdakwa berpesan selama terdakwa melakukan ritual tersebut ruangan harus dalam keadaan terkunci dan tidak boleh ada seorangpun yang masuk ke dalam ruangan tersebut, saat saksi korban Ratna Wijayanti bertanya kepada terdakwa “kenapa ruangan selalu dikunci?” dan terdakwa menjawab “jika ada yang masuk ruangan, nanti akan uangnya tidak jadi wujud dan jangan pernah mengganggu garapan saya” dan saksi korban Ratna Wijayanti pun menurutinya, saksi korban hanya mencium bau dupa dari dalam ruangan tersebut,
  • Bahwa untuk lebih meyakinkan saksi korban Ratna Wijayanti, terdakwa juga menyuruh saksi Wanter Bhorhan, saksi Suprayitno, dan saksi Supranto untuk setiap harinya menyediakan dupa dan kembang setaman lalu diantarkan ke rumah saksi korban Ratna Wijayanti,
  • Bahwa setelah beberapa lama tidak ada hasil, saksi korban Wijayanti bertanya kepada terdakwa “uang yang ada di dus sudah ada belum?” dan terdakwa menjawab “belum, kan mancing uang gede kudu sabar”, saksi korban Ratna Wijayanti pun masih percaya dan belum curiga dan masih terus memberikan uang kepada terdakwa setiap bulannya sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk mengisi kardus,
  • Bahwa saksi korban Ratna Wijayanti sangat percaya kepada terdakwa sehingga pada setiap bulannya saksi korban Ratna Wijayanti selalu memberikan uang sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada terdakwa untuk mengisi 12 (dua belas) kardus hitam milik terdakwa tersebut dan hal tersebut dilakukan saksi korban selama kurun waktu selama 3 (tiga) tahun yaitu mulai dari bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Februari 2023 sehingga total uang yang telah diberikan kepada terdakwa yaitu sejumlah sekitar Rp. 432.000.000,- (empat ratus tiga puluh dua juta rupiah),
  • Bahwa setiap kali saksi korban Ratna Wijayanti menanyakan kepada terdakwa mengenai uang hasil ritual penggandaan tersebut kepada terdakwa, terdakwa menjadi marah dan terdakwa juga pernah melakukan pemukulan terhadap saksi korban Ratna Wijayanti,
  • Bahwa saksi korban Ratna Wijayanti berhenti memberikan uang kepada terdakwa karena hartanya telah habis dijual dan juga memiliki banyak hutang akibat dari permintaan uang guna ritual terdakwa tersebut,
  • Bahwa ternyata ritual penggandaan uang ghaib tersebut tidak pernah berhasil, terdakwa juga tidak mengembalikan uang milik saksi korban Ratna Wijayanti tersebut dan uang dari saksi korban tersebut digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, hingga kemudian pada bulan Februari 2024 saksi korban Ratna Wijayanti memiliki keberanian untuk membantah terdakwa lalu mengusir terdakwa dari rumahnya dan pada saat ditanya mengenai uang milik saksi korban Ratna Wijayanti, terdakwa mengatakan akan menyelesaikannya namun kemudian terdakwa tidak dapat dihubungi lagi hingga akhirnya saksi korban Ratna Wijayanti melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,  
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Ratna Wijayanti mengalami kerugian materiil sebesar sekitar Rp.432.000.000,- (empat ratus tiga puluh dua juta rupiah).

  
DAN                
 

  • Bahwa pada pada awalnya saksi korban Wanter Bhorhan kenal dengan terdakwa hanya sebatas teman dan baru mengenal sekitar 3 (tiga) bulan,
  • Bahwa pada sekitar bulan Mei 2019 bertempat di rumah saksi Ratna Wijayanti, terdakwa mengatakan kata-kata bohong kepada saksi korban Wanter Bhorhan jika dirinya bisa menggandakan uang dengan syarat harus mengisi dus dengan uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang di dalam dus akan menjadi sebesar Rp.7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) dan terdakwa meminta kepada saksi korban Wanter Bhorhan utk memberikan uang contoh sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, karena tergiur dengan ucapan terdakwa maka saksi korban Wanter Bhorhan pun percaya dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa,
  • Bahwa cara terdakwa menggandakan uang tersebut adalah setelah kardus telah terisi uang kemudian terdakwa melakukan ritual atau wiridan untuk mendapatkan uang ghaib dengan cara setiap pagi sekitar jam 01.00 Wib sampai menjelang subuh terdakwa masuk ke dalam ruangan di belakang rumah saksi korban Ratna Wijayanti lalu membakar dupa dan juga menyiapkan bunga setaman, kendi kecil, dan 1 (satu) buah kitab suci Al Qur an, dan terdakwa berpesan selama terdakwa melakukan ritual tersebut ruangan harus dalam keadaan terkunci dan tidak boleh ada seorangpun yang masuk ke dalam ruangan tersebut,
  • Bahwa kemudian pada bulan berikutnya terdakwa meminta lagi uang sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) namun saksi korban Wanter Bhorhan tidak memberikannya karena sudah tidak memiliki uang lagi,
  • Bahwa ternyata terdakwa tidak bisa menggandakan uang sebagaimana seperti yang dikatakan oleh terdakwa dan uang milik saksi korban Wanter Bhorhan telah habis digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa,
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Wanter Bhorhan mengalami kerugian materiil sebesar sekitar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).     

  
 
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya