Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Rasyid Yuliansyah, S.H., M.H.
2.D. LINTANG ASHARI, SH
3.DESTINAR WULANDARI, S.H
4.FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
SUMARYANA Als UMANG Bin ADIWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 162/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2040/M.4.12.3/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rasyid Yuliansyah, S.H., M.H.
2D. LINTANG ASHARI, SH
3DESTINAR WULANDARI, S.H
4FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARYANA Als UMANG Bin ADIWANTO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1DIMAS PRIYO S, SH, AHMAD PERWIRA U, SH, AFRYAN A, SH, BESTIADI D, SH, M GHUFRON T, SH, dkkSUMARYANA Als UMANG Bin ADIWANTO
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUMARYANA Alias UMANG Bin ADIWANTO pada hari Senin, tanggal 25 November 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di gumuk pasir selatan JLS (jalan lintas selatan) Dsn. Grogol X, Kel. Parangtritis, Kec. Kretek, Kab.Bantul (8º 00· 45,9? LS dan 110º 18· 58,2? BT) atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 (berupa  IUP, IUPK, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP Untuk Penjualan) yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa meminta izin untuk meratakan lahan atau lokasi yang terletak di  gumuk pasir sebelah selatan JLS (jalan lintas selatan), Dsn. Grogol X, Kel. Parangtritis, Kec. Kretek, Kab.Bantul agar bisa dipergunakan sebagai lahan pertanian, kepada saksi TUJO alias MBAH TUJO bin SAIDI selaku pemilik lahan, dengan Sertifikat Hak Milik atas nama isteri saksi TUJO : Victoria Windiarni, Nomor : 04984 ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin, 25 November 2024 terdakwa menghubungi saksi MARDI RAHAYU Alias Mbah MADI bin PRAPTO UTOMO, saksi EDI NURJITO alias GLONTO, saksi RIYANTO alias MENYUN, dan saksi TOTOK alias KENYOT untuk menaikkan pasir (menambang) di gumuk pasir sebelah selatan JLS (jalan lintas selatan), Dsn. Grogol X, Kel. Parangtritis, Kec. Kretek, Kab.Bantul untuk dipindahkan ke dalam bak dari truk yang dikemudikan oleh saksi SULAIMAN Alias NANANG Bin WIJONO ;
  • Penambangan dilakukan dengan cara : atas perintah terdakwa, saksi MARDI RAHAYU Alias Mbah MADI bin PRAPTO UTOMO, saksi EDI NURJITO alias GLONTO, saksi RIYANTO alias MENYUN, dan saksi TOTOK alias KENYOT mengeruk pasir di Lokasi tersebut dan lantas dipindahkan ke dalam bak dari truk Mitsubishi bernomor polisi : AD 9557 GC, nomor rangka : FE FE119E067067, nomor mesin : AD34C757073 yang dikendarai oleh saksi SULAIMAN Alias NANANG Bin WIJONO yang akhirnya terisi sebanyak +/- 7 M3 (tujuh meter kubik) di dalam bak truk tersebut ;
  • Bahwa atas pasir sebanyak +/- 7 M3 (tujuh meter kubik) tersebut, terdakwa menjual pasir tersebut kepada saksi SULAIMAN Alias NANANG Bin WIJONO, dan terdakwa telah menerima pembayaran sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tersebut dari saksi SULAIMAN Alias NANANG Bin WIJONO.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki satupun ijin berupa IUP, IUPK, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP Untuk Penjualan.

-------------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya