INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G.S/2025/PN Btl | 1.Awaludin 2.Diki Setiawan, S.E. 3.Luhtfi Safriya |
Zainal Asrori | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Agu. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G.S/2025/PN Btl | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 300.639.000,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecthmatige daad);
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp 124.152.000,- (seratus dua puluh empat juta serratus lima puluh dua ribu rupiah) serta keuntungan yang belum dibayarkan sebesar Rp 59.948.000,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh delapan juta rupiah) secara tunai dan seketika;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar tagihan bank selama 3x gagal bayar (3 bulan cicilan bank) sebesar Rp. 16.539.000,- (enam belas juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugan imateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juata rupiah).
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan perlawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
