Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2025/PN Btl 1.Awaludin
2.Diki Setiawan, S.E.
3.Luhtfi Safriya
Zainal Asrori Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2025/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Awaludin
2Diki Setiawan, S.E.
3Luhtfi Safriya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tabut Malhan Ady SH MHAwaludin
2Tabut Malhan Ady SH MHDiki Setiawan, S.E.
3Tabut Malhan Ady SH MHLuhtfi Safriya
Tergugat
NoNama
1Zainal Asrori
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 300.639.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecthmatige daad);
 
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat  sebesar Rp 124.152.000,- (seratus dua puluh empat juta serratus lima puluh dua ribu rupiah) serta keuntungan yang belum dibayarkan sebesar Rp 59.948.000,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh delapan juta rupiah) secara tunai dan seketika;
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar tagihan bank selama 3x gagal bayar (3 bulan cicilan bank) sebesar Rp. 16.539.000,- (enam belas juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugan imateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juata rupiah).
 
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan perlawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
 
 
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak