Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/PDT.G/2014/PN Btl ANDI EKO DARMANTO ARDITYA WIJAYA alias RAMBADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2014
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 45/PDT.G/2014/PN Btl
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDI EKO DARMANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOLTAN FARIZ FAUZAN SIREGAR, SHANDI EKO DARMANTO
Tergugat
NoNama
1ARDITYA WIJAYA alias RAMBADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Sahnya Surat Perjanjian tertanggal 17 April 2014;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi
Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan (Conservatoir beslaag) sebidang tanah berserta bangunan rumah sebagaimana tertera dalam SHM no. 17651 seluas 101M2 atas nama Arditya Wijaya alias Rambadi yang terletak di Desa Bangunjiwo, Kasihan, Kabupaten Bantul, propinsi DIY, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • sebelah utara: Jalan
  • sebelah timur : Rumah milik
  • sebelah barat : Rumah milik Yulianto
  • sebelah selatan: Rumah milik Arditya Wijaya alias Rambadi;

Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp. 211.200.000,- (dua ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya satu minggu setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat dalam keterlambatannya dengan dwangsom sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menyatakan putusan perkara dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbar bij voorad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak