| Petitum |
- Keterangan Kematian No. 083/Cth/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kalurahan Caturharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul;
- Bahwa saat ini kematian Ayah Kandung dari PEMOHON yang bernama KARYO DIKROMO belum sempat didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul sehingga tidak dapat diterbitkan Akta Kematian;
- Bahwa untuk memperoleh Akta Kematian bagi penduduk yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga dan data-datanya tidak ditemukan dalam database kependudukan, harus dilakukan melalui Penetapan dari Pengadilan;
- Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri ditetapkan pada wilayah hukum dimana Pengadilan Negeri PEMOHON bertempat tinggal dan/atau berdomisili;
- Bahwa oleh karena PEMOHON berdomisili di Tegallayang IX RT. 002, Kalurahan Caturharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta yang termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bantul maka yang berwenang menetapkan adalah Pengadilan Negeri Bantul.
|