Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
273/Pdt.P/2025/PN Btl GIYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 273/Pdt.P/2025/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1GIYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Nuur Rohmaan, S.H.GIYANTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan seorang perempuan bernama TUGIYEM yang lahir di Bantul, 31 Desember 1967 berada dibawah Pengampuan Pemohon (GIYANTI) selaku Anak kandungnya.
  3. Memberikan izin kepada Pemohon (GIYANTI) selaku Pengampu untuk bertindak mewakili ibu kandungnya yang bernama TUGIYEM dalam melakukan perbuatan hukum baik didalam maupun diluar pengadilan.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak