Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2018/PN Btl Affif Panjiwilogo, S.H. 1.ABDURRAHMAN ASH SHIDDIQ Bin KASWADI
2.YONGKI RAMADAN Bin SURADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 94/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1254/0.4.13/Epp.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Affif Panjiwilogo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDURRAHMAN ASH SHIDDIQ Bin KASWADI[Penahanan]
2YONGKI RAMADAN Bin SURADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

  PRIMAIRE :

Bahwa Terdakwa ABDURRAHMAN ASH SHIDDIQ Bin KASWADI bersama-sama dengan Terdakwa YONGKI RAMADAN Bin SURADI pada hari Senin tanggal 29 Januari 2018 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Januari  tahun 2018 bertempat di Jembatan Kretek / Sungai Opak Dsn. Glondong Gadingharjo, Ds Donotirto Kec. Kretek, Kab.Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan , dan tidak selesai pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendak sendiri mereka yang melakukan, yang meyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain

SUBSIDAIE :

Bahwa Terdakwa ABDURRAHMAN ASH SHIDDIQ Bin KASWADI bersama-sama dengan Terdakwa YONGKI RAMADAN Bin SURADI pada hari Senin tanggal 29 Januari 2018 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Januari  tahun 2018 bertempat di Jembatan Kretek / Sungai Opak Dsn. Glondong Gadingharjo, Ds Donotirto Kec. Kretek, Kab.Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan , dan tidak selesai pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendak sendiri mereka yang melakukan, yang meyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain

ATAU

               KEDUA

Bahwa Terdakwa ABDURRAHMAN ASH SHIDDIQ Bin KASWADI bersama-sama dengan Terdakwa YONGKI RAMADAN Bin SURADI pada hari Senin tanggal 29 Januari 2018 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Januari  tahun 2018 bertempat di Jembatan Kretek / Sungai Opak Dsn. Glondong Gadingharjo, Ds Donotirto Kec. Kretek, Kab.Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , mereka yang melakukan, yang meyuruh melakukan dan turut serta melakukan Pencurian yang didahului dengan kekerasa atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan majsud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal

Pihak Dipublikasikan Ya