Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2023/PN Btl 1.NUR HADI YUTAMA
2.Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H.
1.SENIMAN alias GERANDONG bin MARJUKI alm
2.TUGISO alias GISO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 81/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-905/M.4.12.3/Eoh.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1NUR HADI YUTAMA
2Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SENIMAN alias GERANDONG bin MARJUKI alm[Penahanan]
2TUGISO alias GISO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) bersama-sama dengan Terdakwa II TUGISO Alias GISO dan Saksi MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDIN Bin ABDUL WACHID pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022, bertempat di rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang beralamatkan Dusun Kretek RT. 004, Desa Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 Wib sepulang dari karaokean yang berada di daerah Parangkusumo Saksi MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDIN Bin ABDUL WACHID bersama Terdakwa I SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) dan Terdakwa II TUGISO Alias GISO pulang ke Kos-kosan yang para terdakwa dan saksi MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDIN Bin ABDUL WACHID tempati di Dusun Busuran, Donotirto, Kretek, Kabupaten Bantul, setelah sampai di kos-kosan saksi MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDIN Bin ABDUL WACHID tiduran di ruangan belakang dan Terdakwa I SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) dan Terdakwa II TUGISO Alias GISO ngobrol-ngobrol di ruangan depan mereka berencana melakukan pencurian karena sedang tidak mempunyai uang, setelah itu saksi MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDIN Bin ABDUL WACHID di panggil Terdakwa I SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) diajak ngobrol-ngobrol di ruangan depan, kemudian para terdakwa bilang kepada saksi MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDIN Bin ABDUL WACHID “mau mengantarkan di dekat lokasi yang mau di curi dan kalau sudah mendapatkan hasil nanti menjemput lagi” dan saksi MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDIN Bin ABDUL WACHID bilang kepada para terdakwa mau mengantar dan mau menjemput lagi kalau sudah dapat hasil, di situ sekalian para terdakwa dan saksi MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDIN Bin ABDUL WACHID membagi tugas masing-masing, dan saksi MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDIN Bin ABDUL WACHID yang bertugas mengantar Terdakwa I SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) dan Terdakwa II TUGISO Alias GISO di dekat lokasi, sedangkan Terdakwa I SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) dan Terdakwa II TUGISO Alias GISO yang memetik atau melakukan pencurian, dan setelah mendapatkan hasil saksi MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDIN Bin ABDUL WACHID akan menjemput para terdakwa lagi, setelah rencana jadi saksi MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDIN Bin ABDUL WACHID berangkat menuju kearah selatan berboncengan tiga menggunakan sepeda motor saksi MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDIN Bin ABDUL WACHID yaitu sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan No. Pol : B - 3381 – UXS, para Terdakwa dan saksi MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDIN Bin ABDUL WACHID bertiga berboncengan dari Kos/Kontrakan di Dusun Busuran, Donotirto, Kretek, Kabupaten Bantul pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekitar pukul 01.15 Wib posisi sebagai pengendara saksi MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDDIN, posisi duduk/membonceng di tengah Terdakwa II TUGISO Alias GISO sendiri dan membonceng di belakang Terdakwa I SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm), sampai di selatan Jembatan Kretek para terdakwa dan saksi MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDIN Bin ABDUL WACHID belok kanan turun masuk ke jalan kampung dengan jarak sekitar 25 (dua puluh lima) meter, lalu Saksi MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDDIN putar balik dan pulang ke Kos/Kontrakan sambil menunggu kabar dari Terdakwa I SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) telpon/WA, selanjutnya setelah saksi MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDDIN putar balik dan kembali, Terdakwa II TUGISO Alias GISO dan Terdakwa I SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) berjalan kaki dengan jarak sekitar 50 (lima puluh) meter Terdakwa II TUGISO Alias GISO melihat ada kandang ayam yang bergandengan di belakang rumah warga, saat itu Terdakwa I SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) langsung menyalakan lampu HP dan diarahkan ke kandang ayam, saat itu Terdakwa II TUGISO Alias GISO melihat ada beberapa ayam jantan maupun betina, posisi Terdakwa II TUGISO Alias GISO tepat di belakang Terdakwa I SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm), Saat itu Terdakwa I SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) melihat ada pakaian atau sejenis jaket warna hitam di kandang ayam tersebut, setelah jaket warna hitam diambil Terdakwa I SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) lalu diberikan ke Terdakwa II TUGISO Alias GISO lalu Jaket warna hitam tersebut oleh Terdakwa II TUGISO Alias GISO di ikat menggunakan kulit pohon pisang (debog), selanjutnya Terdakwa I SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) mematikan lampu HP yang menyala, lalu Terdakwa I SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) mengambil 1 (satu) ekor ayam betina dan diberikan kepada Terdakwa II TUGISO Alias GISO lalu Terdakwa II TUGISO Alias GISO masukkan ke dalam jaket, lalu Terdakwa I SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) mengambil lagi 1 (satu) ekor ayam betina dan diberikan kepada Terdakwa II TUGISO Alias GISO lalu Terdakwa II TUGISO Alias GISO masukan ke dalam jaket, selanjutnya Terdakwa I SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) mengambil kembali ayam betina satu ekor lagi dan Terdakwa II TUGISO Alias GISO masukkan kedalam jaket sehingga total ayam betina yang Terdakwa II TUGISO Alias GISO masukkan ke jaket ada 3 (tiga) ekor, Selanjutnya 3 (tiga) ekor ayam betina oleh Terdakwa II TUGISO Alias GISO masukkan ke dalam jaket kemudian Terdakwa II TUGISO Alias GISO dan Terdakwa I SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) pindah ke tempat lain sekitar ada 3 (tiga) rumah dengan jarak sekitar 30-40 Meter ada rumah yang dibelakangnya bergandengan dengan kandang kambing, dan didalam kandang kambing tersebut Terdakwa II TUGISO Alias GISO melihat ada 1 (satu) buah Dandang/alat masak terbuat dari kuningan/tembaga lalu Terdakwa II TUGISO Alias GISO ambil Dandang tersebut lalu Terdakwa II TUGISO Alias GISO masukkan ketiga ayam betina berikut jaket warna hitam tersebut dan Terdakwa II TUGISO Alias GISO taruh di pinggir tanggul Sungai bawah semak semak rumput lalu Terdakwa II TUGISO Alias GISO tinggal pergi, selanjutnya Terdakwa II TUGISO Alias GISO dan Terdakwa I SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) berjalan kembali masuk ke kampung tersebut menuju ke rumah warga yang dibelakang rumahnya bergandengan ada kandang sapi, saat itu Terdakwa I SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) menyalakan lampu HP untuk melihat kondisi kandang tersebut saat itu Terdakwa II TUGISO Alias GISO juga melihat di kandang ada kaos lengan panjang warna putih kombinasi hitam, saat itu Terdakwa II TUGISO Alias GISO mencari kulit pohon pisang kering untuk Terdakwa II TUGISO Alias GISO ikat bagian leher kaos, selanjutnya Terdakwa I SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) mengambil ayam jantan 1 (satu) ekor dan diberikan kepada Terdakwa II TUGISO Alias GISO, Terdakwa II TUGISO Alias GISO masukkan ke kaos tersebut, lalu Terdakwa I SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) mengambil lagi ayam jantan 1 (satu) ekor dan Terdakwa II TUGISO Alias GISO masukkan ke kaos tersebut, lalu Terdakwa I SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) mengambil lagi ayam betina 1 (satu) ekor dan Terdakwa II TUGISO Alias GISO masukkan ke dalam kaos tersebut selanjutnya Terdakwa II TUGISO Alias GISO dan Terdakwa I SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) berjalan menuju ke dekat tanggul Sungai lalu Terdakwa II TUGISO Alias GISO taruh di semak-semak rumput lalu Terdakwa II TUGISO Alias GISO tinggal pergi, selanjutnya para terdakwa berjalan kearah barat lagi bersama, dengan Terdakwa I SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) dengan jarak sekitar 25 (dua puluh lima) meter, Terdakwa II TUGISO Alias GISO melihat ada kandang ayam dan juga itik (mentog) yang posisinya bersebelahan dengan rumah tempat tinggal warga, saat itu Terdakwa I SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) mendekat kekandang tersebut dengan menyalakan lampu HP sebagai penerangan dan Terdakwa II TUGISO Alias GISO menunggu di belakangnya dengan jarak sekitar 5 (lima) meter, pada saat Terdakwa I SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) sudah mendekat di kandang tersebut ada suara teriak “ maling...maling” lalu para terdakwa berdua langsung lari kencang mengamankan diri masing-masing, Terdakwa II TUGISO Alias GISO berlari kembali arah sesuai awal Terdakwa II TUGISO Alias GISO datang dan berjalan menuju ke lereng bawah sungai sambil berjalan sampai tepat di bawah jembatan Kretek ada jalan naik maka Terdakwa II TUGISO Alias GISO naik kearah jalan raya di selatan jembatan Kretek, sambil berjalan Terdakwa II TUGISO Alias GISO telpon ke saksi MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDDIN namun tidak diangkat, selanjutnya Terdakwa II TUGISO Alias GISO jalan terus sampai di Kos/Kontrakan lalu membangunkan saksi MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDDIN untuk mencari Terdakwa I SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) karena saksi MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDDIN mengantuk sekali maka Terdakwa II TUGISO Alias GISO keluar sendiri mencari Terdakwa I SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) menggunakan sepeda motor milik saksi MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDDIN namun tidak ketemu hingga di selatan jembatan Kretek dan putar balik lagi kembali ke Kos/Kontrakan selang sekitar 10 (sepuluh) menit Terdakwa II TUGISO Alias GISO bertemu Terdakwa I SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) saat itu Terdakwa I SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) bercerita kalau HP miliknya ketinggalan/jatuh di kandang itik (mentog), kemudian selang beberapa hari para Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDIN Bin ABDUL WACHID ditangkap oleh kepolisian Sektor Kretek. Akibat perbuatan Terdakwa I SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) bersama-sama dengan Terdakwa II TUGISO Alias GISO dan Saksi MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDIN Bin ABDUL WACHID, saksi korban SUKONO mengalami kerugian sekitar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu, saksi korban SIHONO MUHADI PRAYITNO mengalami kerugian sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu, saksi korban SUBIYANTO mengalami kerugian sekitar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu.

---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya