Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2019/PN Btl SUTRISNO,SH.MH HENDY KISWANTA Al.HENDY Al. JOVAN BIN NGADIYO. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-607/0.4.13/Ep.2/03/2019
Penuntut Umum
NoNama
1SUTRISNO,SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDY KISWANTA Al.HENDY Al. JOVAN BIN NGADIYO.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-------Bahwa ia Terdakwa HENDY KISWANTA Al.HENDY Al. JOVAN BIN NGADIYO, pada hari Jumat, tanggal 28 Mei 2018 sekitar pukul 18.00 wib, dan pada hari Kamis, tanggal 19 Juli 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2018, bertempat dirumah saksi korban Asep Ari Nugroho, di Perumahan Terasama Estate Kav B 6 Jl.Ki Ageng Pemanahan, Banguntapan, Bantul, atau ditempat lain, setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, terdakwa secara berturut-turut telah melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sebagai satu perbuatan yang diteruskan , yakni dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

Atau Kedua

Bahwa ia Terdakwa HENDY KISWANTA Al.HENDY Al. JOVAN BIN NGADIYO, pada hari Jumat, tanggal 28 Mei 2018 sekitar pukul 168.00 wib, dan pada hari Kamis, tanggal 19 Juli 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2018, bertempat dirumah saksi korban Asep Ari Nugroho, di Perumahan Terasama Estate Kav B 6 Jl.Ki Ageng Pemanahan, Banguntapan, Bantul, atau ditempat lain, setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, terdakwa secara berturut-turut telah melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sebagai satu perbuatan yang diteruskan yakni dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang

 

Pihak Dipublikasikan Ya