| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 73/Pid.B/2019/PN Btl | SUTRISNO,SH.MH | HENDY KISWANTA Al.HENDY Al. JOVAN BIN NGADIYO. | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mar. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 73/Pid.B/2019/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Mar. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-607/0.4.13/Ep.2/03/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : -------Bahwa ia Terdakwa HENDY KISWANTA Al.HENDY Al. JOVAN BIN NGADIYO, pada hari Jumat, tanggal 28 Mei 2018 sekitar pukul 18.00 wib, dan pada hari Kamis, tanggal 19 Juli 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2018, bertempat dirumah saksi korban Asep Ari Nugroho, di Perumahan Terasama Estate Kav B 6 Jl.Ki Ageng Pemanahan, Banguntapan, Bantul, atau ditempat lain, setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, terdakwa secara berturut-turut telah melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sebagai satu perbuatan yang diteruskan , yakni dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Atau Kedua Bahwa ia Terdakwa HENDY KISWANTA Al.HENDY Al. JOVAN BIN NGADIYO, pada hari Jumat, tanggal 28 Mei 2018 sekitar pukul 168.00 wib, dan pada hari Kamis, tanggal 19 Juli 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2018, bertempat dirumah saksi korban Asep Ari Nugroho, di Perumahan Terasama Estate Kav B 6 Jl.Ki Ageng Pemanahan, Banguntapan, Bantul, atau ditempat lain, setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, terdakwa secara berturut-turut telah melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sebagai satu perbuatan yang diteruskan yakni dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
