Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
277/Pid.B/2022/PN Btl 1.Andri Dewi Astuty, S.H.
2.SARI NUR HAYATI,S.H.
3.JUNITA ASTUTI, SH, MH
4.DESTINAR WULANDARI, S.H.
1.EKO WAHYUDI bin SUPARNO
2.ARKA SUBEKTI bin HARJONO
3.IBNU JATMIKO bin SUPARNO
4.ARIF MUSTOFA als KIWIL bin SUMARNO
5.FAISAL LATHIF bin SUPARDI
6.ANGGIT ZULIANTORO als BOLI bin SUPARDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 277/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2546/M.4.12.3/Eku.2/10/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, S.H.
2SARI NUR HAYATI,S.H.
3JUNITA ASTUTI, SH, MH
4DESTINAR WULANDARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO WAHYUDI bin SUPARNO[Penahanan]
2ARKA SUBEKTI bin HARJONO[Penahanan]
3IBNU JATMIKO bin SUPARNO[Penahanan]
4ARIF MUSTOFA als KIWIL bin SUMARNO[Penahanan]
5FAISAL LATHIF bin SUPARDI[Penahanan]
6ANGGIT ZULIANTORO als BOLI bin SUPARDI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1M.MUKHLASIR R.S. KHITAM, S.H, DKKEKO WAHYUDI bin SUPARNO
2M.MUKHLASIR R.S. KHITAM, S.H, DKKARKA SUBEKTI bin HARJONO
3M.MUKHLASIR R.S. KHITAM, S.H, DKKIBNU JATMIKO bin SUPARNO
4M.MUKHLASIR R.S. KHITAM, S.H, DKKARIF MUSTOFA als KIWIL bin SUMARNO
5M.MUKHLASIR R.S. KHITAM, S.H, DKKFAISAL LATHIF bin SUPARDI
6M.MUKHLASIR R.S. KHITAM, S.H, DKKANGGIT ZULIANTORO als BOLI bin SUPARDI
Anak Korban
Dakwaan
Kesatu
--------- Bahwa mereka terdakwa 1. EKO WAHYUDI BIN SAPARNO, terdakwa II. ARKA SUBEKTI BIN RAHARJO, terdakwa III. IBNU JATMIKO  BIN SUPARNO, terdakwa IV. ARIF MUSTOFA Alias KIWIL BIN SUMARNO terdakwa V. FAISAL LATIF  BIN SUPARDI dan terdakwa VI. ANGGIT ZULIANTO Als. BOLI BIN SUPARDI Bersama dengan saksi  SIGIT PRAMONO, CATUR HERMAN HIDAYAT, RISA IVO, M.RIFQI PAMUNGKAS, EKO WIJAYANTO, OKI CRISNAWAN serta saksi ANNGGIT SYARIBUDIN (tedakwa dalam perkara lain) , pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022  sekira pukul 18.30 wib sampai dengan pukul 18.45 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2022 , bertempat di Dsn. Glondong  Dk. Pandeyan  Rt.03  bangunharjo Sewon Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , dengan terang-terangan  dan tenaga bersama  menggunakan kekerasan  terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut. Adapun perbuatan tersebut  dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
• Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 8  Mei 2022 sekira pukul 22.30 wib korban FERI ARIF PRATAMA telah mengambil barang berupa uang sebesar Rp. 8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah) dirumah sdr. EEP, selanjutnya pada saat FERI mengambil uang tersebut diketahui oleh HANIF , lalu HANIF menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya , selanjutnya disampaikan kepada saksi SUMARDIYONO ALS. Om Son .
• Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022  sekira  pukul 16.30 Wib,    terdakwa I. EKO WAHYUDI , terdakwa II. ARKA SUBEKTI, terdakwa III. IBNU JATMIKO , terdakwa IV. ARIF MUSTOFA Alias KIWIL BIN SUMARNO terdakwa V. FAISAL LATIF  BIN SUPARDI.dan  terdakwa VI . ANGGIT ZULIANTO Als. BOLI  Bersama dengan saksi AGUS TRIYANTO  dan saksi SUMARDIYONO  als. Om Son berkumpul  dihalaman rumah ANAS, selanjutnya saksi SUMARDIYONO als. OM Son  menyampaikan kepada para terdakwa bahwa korban FERI ARIF PRATAMA berulah lagi yaitu mengambil barang milik orang lain , selanjutnya saksi  SUMARDIYONO als. Om son menyuruh  terdakwa I, II, III , IV, V dan terdakwa VI serta AGUS  TRIYANTO untuk mencari korban FERI ARIF PRATAMA , selanjutnya setelah ketemu supaya dibawa kerumah ANAS,
• Bahwa selanjutnya mereka  terdakwa  bersamaa dengan AGUS TRIYANTO berangkat mencari FERI ARIF PRATAMA dengan berboncengan sepeda motor , dimana terdakwa I.EKO WAHYUDI berboncengan dengan terdakwa II. ARKA SUBEKTI menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion , terdakwa LATIF berboncengan dengan terdakwa IBNU  dengan menggunakan sepeda motor  Scopy warna abu-abu, terdakwa ANGGIT ZULIANTO berboncengan dengan terdakwa ARIF MUSTOFA als. KIWIL dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy warna putih, sedangkan AGUS TRIYANTO naik motor sendiri dengan menggunakan sepeda motor Honda beat, selanjutnya mereka menuju kerumah FERI ARIF PRATAMA untuk mencari keberadaan korban, namun mereka tidak bertemu dengan korban FERI ARIF PRATAMA dirumahnya,  selanjutnya keluarganya mengatakan kalau FERI ARIF tidak pulang kerumah sejak semalam,
• Bahwa selanjutnya  terdakwa IBNU JATMIKO  langsung menelopon  untuk menghubungi korban FERI ARIF PRATAMA dan saat itu dijawab oleh FERI  kalau korban FERI sedang berada didaerah Prawirotaman , selanjutnya rombongan terdakwa I, II, III, IV, V, VI  serta AGUS TRIYANTO langsung menuju kedaerah Prawirotaman, namun  mereka tidak bertemu dengan korban FERI ARIF PRATAMA, selanjutnya rombongan terdakwa putar balik bermaksud pulang kerumah , kemudian sesampainya mereka di jembatan  Pandeyan  di DK Pandeyan  Ds. Bangunharjo  Kec,Sewon Bantul sekira pukul 18.20 Wib, rombongan terdakwa melihat FERI ARIF PRATAMA  sedang berjalan kaki sendirian dengan membawa helm, selanjutnya terdakwa I. EKO WAHYUDI  turun dari motor lalu mendekati FERI dan langsung berkata  ‘kowe isoh mbaleke duit opo ora”(kamu bisa mengembalikan uang apa tidak?) selanjutnya FERI ARIF PRATAMA menjawab ‘isoh pak,,arep tak baleke” (bisa pak..mau saya kembalikan”selanjutnya terdakwa I. EKO WAHYUDI langsung  merangkul korban FERI ARIF PRATAMA dari sisi sebalah kiri, selanjutnya terdakwa EKO WAHYUDI langsung memukul  korban FERI menggunakan tangan kiri posisi mengepal sebanyak 2(dua) kali  mengenai bagian muka antara hidung dan mulut, setelah itu datang terdakwa terdakwa IBNU dan terdakwa LATIF  , selanjutnya setelaha meletakaan sepeda motornya dijalan, terdakwa LATIF dan terdakwa IBNU  ikut berjalan Bersama dengan  terdakwa EKO WAHYUDI dan korban FERI ARIF PRATAMA, selanjutnya dalam perjalanan kearah jembatan pandeyan tersebut terdakwa LATIF memukul korban FERI dengan menggunakan kedua tangan mengepal mengenai bagian punggung korban FERI sebanyak 5 (lima) kali, selanjutnya terdakwa IBNU juga memukul korban FERI mengenai bagian Muka sebanyak 3 (tiga) kali  dengan posisi tangan mengepal, sedangkan terdakwa EKO WAHYUDI juga memukuli lagi korban FERI dengan menggunakan tangan mengepal sebanyak 2(dua) kali mengenai bagian muka  korban FERI  selanjutnya situasi sempat mereda karena  terdakwa LATIF dan terdakwa IBU JATMIKO putar balik meninggalkan korban FERI untuk mengambil motornya  yang di tinggal dijalan,
• Bahwa selanjutnya sesaampainya di bengkel milik terdakwa EKO WAHYUDI, saksi AGUS TRIYANTO melihat  terdakwa EKO WAHYUDI masih memukuli korban FERI secara tak terarah mengenai bagian muka, kepala dan badan korban FERI, selanjutnya saksi AGUS TRIYANTO turun dari motor dan mendekat kearah korban FERI lalu bertanya kepada FERI  “ kowe karo sopo?, ngaku” dan saat itu dijawab FERI “demi alloh piyambak mas” saat itu saksi AGUS TRIYANTO melihat darah keluar dibagian hidung dan mukut korban FERI,
   
• Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib  korban FERI ARIF PRATAMA dengan berjalan kaki diaraak oleh warga menuju kerumah ANAS di DK. Glondong Rt. 003 Ds. Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul  , dan saat dirumah ANAS tersebut sudah banyak berkumpul warga yang menunggu kedatangan FERI , selanjutnya  terdakwa 1. Terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V dan terdakwa VI beserta saksi   SIGIT PRAMONO, CATUR HERMAN HIDAYAT, RISA IVO, M.RIFQI PAMUNGKAS, EKO WIJAYANTO, OKI CRISNAWAN serta saksi ANGGIT SYARIBUDIN yang merasa geram dengan kelakuan FERI yang telah mengambil uang milik sdr, EEP sebesar Rp. 8.600.000,- tersebut tersulut emosi sehingga mereka turut  melakukan kekerasan terhadap FERI  dengan cara   awalnya saksi ANGGIT ALS. MBAH JENGGOT mendatangi korban dan langsung memukul menggunakan tangan kosong posisi telapak tangan terbuka yang mengenai dahi korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi  memukul lagi menggunakan tangan kanan posisi tangan mengepal mengenai punggung korban sebanyak 2 (dua) kali.selanjutnya  terdakwa ARKA SUBEKTI melakukan kekerasan kepada korban dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai punggung sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali, memukul korban dengan tangan mengepal mengenai punggung bawah korban sebanyak 1 (satu) kali, memukul lagi dengan posisi tangan mengepal mengenai kepala sebanyak 1 (satu) kali dan menendang dengan kaki kiri mengenai paha sebelah kiri korban.selanjutnya terdakwa EKO WAHYUDI juga  melakukan kekerasan kepada korban dengan cara menampar mengenai muka bagian kanan dengan posisi tangan terbuka sebanyak 1 (satu) kali, memukul korban menggunakan tangan kiri mengepal mengenai perut korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala bagian kiri korban sebanyak 1 (satu) kali, menendang menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali mengenai pantat korban kemudian menampar kepala bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali , selanjutnya  terdakwa IBNU JATMIKO melakukan kekerasan kepada korban dengan cara memukul menggunakan tangan  kanan posisi mengepal mengenai perut 2 (dua) kali, kepala 2 (dua) kali dan memukul punggung 1 (satu) kali dengan posisi tangan telapak tangan terbuka, menendang menggunakan kaki kanan mengenai bagian punggung atas pantas sebanyak 1 (satu) kali. Sedangkan  terdakwa ARIF MUSTOFA Alias KIWIL melakukan kekerasan kepada korban dengan cara menendang menggunakan kaki kanan mengenai punggung korban sebanyak 2 (dua) kali, menjegal kaki kiri korban hingga korban terjatuh dan bangun lagi. Memukul menggunakan tangan kiri mengepal mengenai rahang kiri korban sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya NANANG (dpo) juga  melakukan kekerasan kepada korban dengan cara memukul menggunakan tangan kanan posisi mengepal mengenai pipi kiri korban sebanyak 1 (satu) kali, menggunakan tangan kiri posisi mengepal mengenai pipi kanan korban sebanyak 1 (satu) kali dan menendang bagian punggung korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kiri, menampar 1 (satu) kali kepala bagian belakang korban menggunakan tangan kanan posisi telapak tangan membuka kemudian terdakwa ANGGIT Alias BOLI melakukan kekerasan kepada korban dengan cara memukul korban menggunakan tangan kanan posisi mengepal mengenai kepala samping kiri korban sebanyak 1 (satu) kali, mengenai kepala bagian samping kanan korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai perut sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya saksi HERMAN melakukan kekerasan kepada korban dengan cara memukul menggunakan tangan kanan posisi tangan mengepal mengenai pipi kiri korban sebanyak 2 (dua) kali.  Menendang menggunakan kaki kiri mengenai punggung atas samping kanan korban sebanyak 2 (dua) kali dan menendang mengenai kaki kiri bagian bawah korban sebanyak 1 (satu) kali.kemudian saksi OKI melakukan kekerasan kepada korban dengan cara memukul dengan tangan kanan posisi mengepal mengenai pipi kanan 1 (satu) kali, mengenai dagu 1 (satu) kali, dan mengenai kepala bagian belakang 1 (satu) kali, memukul perut sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan posisi mengepal dan memukul dengan tangan kanan posisi mengepal mengenai punggung atas sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali.sedangkan saksi SIGIT melakukan kekerasan kepada korban dengan cara menendang menggunakan kaki kanan sebanyak 3 (tiga) kali mengenai perut 1 (satu) kali dan punggung 2 (dua) kali dan menampar menggunakan tangan kanan posisi telapak tangan membuka mengenai dahi korban sebanyak 1 (satu) kali.lalu saksi EKO WIJAYANTO als, IWIT melakukan kekerasan kepada korban dengan cara memukul menggunakan tangan kanan mengepal mengenai pipi sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali dan pelipis kiri sebanyak 1 (satu) kali, mengenai dada korban sebanyak 1 (satu) kali.kemudian saksi RIFKI melakukan kekerasan kepada korban dengan cara menendang menggunakan kaki kanan sebanyak 3 (tiga) kali mengenai perut 2 (dua) kali dan 1 (satu) kali mengenai kaki kiri korban. Memukul kepala korban bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali dengan posisi tangan kiri mengepal dan menyiram korban dengan air menggunakan selang warna hijau dan menyabet punggung korban dengan menggunakan selang sebnayak 1 (satu) kali. , selanjutnya melihat kejadian tersebut warga setempat kemudian melapor Kepolsek Sewon, selanjutnya petugas Polsek Sewon datang kelokasi Kejadian  untuk melerai dan mengamankan Korban FERI  yang sudah dalam kondisi lemas dan tidak sadarkan diri , lalu Korban FERI ARIF PRATAMA dibawa Petugas  Ke Rumah sakit Griya Mahardika  Sewon  untuk diberikan perawatan, selanjutnya setelah dilakukan penanganan secara medis   pihak Rs . Griya Mahardikan menyatakan korban FERI ARIF PRATAMA meninggal dunia; 
• Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa I, II, III, Iv, V dan terdakwa VI bersama dengan saksi  SIGIT PRAMONO, CATUR HERMAN HIDAYAT, RISA IVO, M.RIFQI PAMUNGKAS, EKO WIJAYANTO, OKI CRISNAWAN serta saksi ANNGGIT SYARIBUDIN (tedakwa dalam perkara lain)  korban FERI ARIF PRATAMA  meninggal dunia, sebagaimana Visum er repertum  Nomor : R /046/Ver-A/V/20022/RS.Bhayangkara  tanggal 31  Mei 2022 yang dibuat dan  ditanda tangani oleh dr. STEPHANIE RENNI ANINDITA,Dokter,Spesialis Forensik dan Medikolegal, Nomor Tanda Register Kompetensi Dokter Spesialis Forensik 33.2.1.607.3.19.133689 pada Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda D.I. Yogyakarta yang menerangkang  bahwa telah diperiksa  Mayat seorang yang berjenis kelamin laki-laki, berumur antara tujuh belas tahun sampai dua puluh lima tahun, kulit kecokelatan, gizi sedang, dengan panjang badan seratus enam puluh lima sentimeter,zakar disunat.-denga kondisi sebagai berikut : 
I. Luka-luka:-
1. Pada dahi sisi kiri, satu koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, satu sentimeter di bawah batas tumbuh rambut depan, terdapat luka lecet, wama kemerahan,berbentuk bulat dengan,diameter satu sentimeter’
2. Pada dahi kiri, empat sentimeter dari garis pertengahan depan,satu sentimeter dibawah batas tumbuh rambut depan, terdapat luka terbuka tepi tidak rata, dasar jaringan lemak, bentuk tidak beraturan dengan ukruan panjang dua belas milimeter, lebar tiga milimeter, dan dalam dua milimeter.-
3. Pada dahi kiri, enam koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan,lima sentimeter diatas alis,terdapat luka memar,wama merah kebiruan, bentuk tidak beraturan dengan ukuran panjang empat sentimeter,dan lebar dua sentimeter.-
4. Pada dahi kanan, enam koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan,tiga sentimeter diatas alis, terdapat luka memar, warma merah kebiruan, bentuk tidak beraturan,berukuran panjang tujuh sentimeter, dan lebar lima sentimeter.—
5. Pada kelopak mata kiri, terdapat sebuah luka memar, wama merah keunguan,dengan ukuran panjang sembilan sentimeter, dan lebar empat sentimeter.-
6. Pada pangkal hidung,terdapat luka lecet,berwama merah kehitaman,kondisi bersih,bentuk tidak beraturan,dengan ukuran panjang satu koma tujuh sentimeter,dan lebar satu sentimeter. Dikelilingi luka memar,berwama merah keunguan,bentuk tidak beraturan,dengan ukuran panjang tujuh koma lima sentimeter,dan lebar lima sentimeter.-
7. Pada pipi kanan,tujuh sentimeter dani garis pertengahan depan,lima sentimeter dibawah alis mata kanan, terdapat luka memar,wama merah keunguan,bentuk tidak beraturan dengan ukuran panjang sembilan sentimeter, dan lebar enam sentimeter.
8. Pada pipi kiri,enam sentimeter dani garis pertengahan depan,tiga koma lima sentimeter dibawah alis mata kanan,terdapat luka lecet,wama merah kehitaman,bentuk tidak teratur dnegan ukuran panjang satu koma lima sentimeter, dan lebar nol koma empat sentimeter.
9. Pada bibir atas,terdapat luka memar,wama merah keunguan,bentuk tidak beraturan dengan ukuran panjang lima sentimeter,dan lebar dua koma lima sentimeter.
10. Pada bibir bawah sisi kanan,terdapat luka memar,bentuk tidak beraturan dengan ukuran panjang dua sentimeter,dan lebar satu sentimeter.
11. Pada kepala sisi kiri, sembilan belas sentimeter dani puncak kepala,lima sentimeter diatas garis pertumbuhan rambut belakang,terdapat memar,berwarna merah keunguan,bentuk tidak beraturan,pada perabaan lebih menonjol dari jaringan kulit sekitar,berukuran panjang sembilan sentimeter dan lebar delapan sentimeter.
12. Pada lengan bawah kin sisi belakang,dua koma lima sentimeter di atas pergelangan tangan, terdapat luka lecet,berwama merah,bentuk tidak beraturan, dengan ukuran panjang tiga sentimeter,dan lebar dua sentimeter
13. Pada punggung kaki kanan sisi dalam, lima belas sentimeter di bawah pergelangan kaki, terdapat dua luka lecet,berwama merah,bentuk tidak beraturan,dengan ukuran luka pertama panjang dua sentimeter dan lebar satu koma lima sentimeter, dan ukuran luka kedua panjang satu koma lima sentimeter dan lebar satu sentimeter.
14. Pada punggung jari telunjuk kaki kiri,terdapat dua buah luka lecet,berwama merah,bentuk tidak beraturan,dengan ukuran panjang lima milimeter dan lebar lima milimeter.
  
II. PEMERIKSAAN DALAM: 
• Jaringan lemak bawah kulit berwarna kuning,daerah dada satu koma lima sentimeter,daerah perut setebal dua sentimeter. Otot-otot berwama kemerahan. Sekat rongga dada kanan setinggi iga kelima dan kiri setinggi iga kelima.Tulang dada utuh, terdapat resapan darah pada sela iga kedua kiri dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar tiga koma lima sentimeter. Kandung jantung tampak tiga jani diantara kedua paru. 
• Jaringan ikat bawah kulit daerah leher tidak tampak resapan darah.Otot leher tidak terdapat kelainan.-
• Kulit kepala bagian dalam tampak resapan darah pada sisi belakang kiri dengan ukuran tujuh sentimeter kali enam sentimeter, pada seluruh permukaan otot pelipis kanan terdapat resapa darah dan jendalan darah. Terdapat patah pada tulang dasar tengkorak sisi kiri, dengan panjang garis patahan tiga sentiemter.Selaput keras otak utuh. Selaput lunak otak utuh. Otak besar terdapat pelebaran pembuluh darah serta parit otak memendek. Berat otak besar seribu empat ratus gram. Pada pengirisan terdapat bintik perdarahan.Otak kecil terdapat pelebaran pembuluh darah serta parit otak memendek. Berat otak kecil seratus gram. Pada pengirisan terdapat bintik perdarahan.Batang otak terdapat pelebaran pembuluh darah.Pada pengirisan terdapat bintik perdarahan dan memar pada batang otak
  
KESIMPULAN:
Pada pemeriksaan mayat seorang laki-laki, yang berusia antara tujuh belas tahun sampai dua puluh lima tahun ini,ditemukan luka memar pada kepala, wajah, luka-luka lecet pada wajah, tangan kiri, dan kedua kaki, dan tanda patah tulang pada hidung akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya ditemukan resapan darah pada dada,kepala sisi belakang kiri, pelipis kanan, dan otak sisi kiri, patah tulang tengkorak sisi kiri serta memar pada batang otak akibat kekerasan tumpul.
Sebab mati orang ini adalah kekerasan tumpul di kepala yang mengakibatkan kerusakan jaringan otak serta penekanan pada pusat pemafasan di batang otak hingga menyebabkan mati lemas (asfiksia).-
 
--------Perbuatan mereka  terdakwa 1, II, III, IV, V dan terdakwa VI bersama dengan saksi  SIGIT PRAMONO, CATUR HERMAN HIDAYAT, RISA IVO, M.RIFQI PAMUNGKAS, EKO WIJAYANTO, OKI CRISNAWAN serta saksi ANNGGIT SYARIBUDIN (tedakwa dalam perkara lain) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP
 
Atau
    Kedua :
 
----------Bahwa mereka terdakwa 1. EKO WAHYUDI BIN SAPARNO, terdakwa II. ARKA SUBEKTI BIN RAHARJO, terdakwa III. IBNU JATMIKO  BIN SUPARNO, terdakwa IV. ARIF MUSTOFA Alias KIWIL BIN SUMARNO terdakwa V. FAISAL LATIF  BIN SUPARDI dan terdakwa VI. ANGGIT ZULIANTO Als. BOLI BIN SUPARDI Bersama dengan saksi  SIGIT PRAMONO, CATUR HERMAN HIDAYAT, RISA IVO, M.RIFQI PAMUNGKAS, EKO WIJAYANTO, OKI CRISNAWAN serta saksi ANNGGIT SYARIBUDIN (tedakwa dalam perkara lain) , pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022  sekira pukul 18.30 wib sampai dengan pukul 18.45 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2022 , bertempat di Dsn. Glondong  Dk. Pandeyan  Rt.03  bangunharjo Sewon Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan  penganiayaan  yang mengakibatkan korban FERI ARIF PRATAMA meninggal dunia, . Adapun perbuatan tersebut  dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------- 
• Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 8  Mei 2022 sekira pukul 22.30 wib FERI ARIF PRATAMA telaha mengambil barang berupa uang sebesar Rp. 8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah) dirumah sdr. EEP, selanjutnya pada saat FERI mengambil uang tersebut diketahui oleh HANIF , lalu HANIF menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, selanjutnya disampaikan kepada saksi SUMARDIYONO ALS. Om Son .
• Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022  sekira  pukul 16.30 Wib,    terdakwa I. EKO WAHYUDI , terdakwa II. ARKA SUBEKTI, terdakwa III. IBNU JATMIKO , terdakwa IV. ARIF MUSTOFA Alias KIWIL BIN SUMARNO terdakwa V. FAISAL LATIF  BIN SUPARDI.dan  terdakwa VI . ANGGIT ZULIANTO Als. BOLI  Bersama dengan saksi AGUS TRIYANTO  dan saksi SUMARDIYONO  als. Om Son berkumpul  dihalaman rumah ANAS, selanjutnya saksi SUMARDIYONO als. OM Son  menyampaikan kepada para terdakwa bahwa korban FERI ARIF PRATAMA berulah lagi yaitu mengambil barang milik orang lain , selanjutnya saksi  SUMARDIYONO als. Om son menyuruh  terdakwa I, II, III , IV, V dan terdakwa VI serta AGUS  TRIYANTO untuk mencari korban FERI ARIF PRATAMA , selanjutnya setelah ketemu supaya dibawa kerumah ANAS, 
• Bahwa selanjutnya mereka  terdakwa  bersamaa dengan AGUS TRIYANTO berangkat mencari FERI ARIF PRATAMA dengan berboncengan sepeda motor , dimana terdakwa I.EKO WAHYUDI berboncengan dengan terdakwa II. ARKA SUBEKTI menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion , terdakwa LATIF berboncengan dengan terdakwa IBNU  dengan menggunakan sepeda motor  Scopy warna abu-abu, terdakwa ANGGIT ZULIANTO berboncengan dengan terdakwa ARIF MUSTOFA als. KIWIL dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy warna putih, sedangkan AGUS TRIYANTO naik motor sendiri dengan menggunakan sepeda motor Honda beat, selanjutnya mereka menuju kerumah FERI ARIF PRATAMA untuk mencari keberadaan korban, namun mereka tidak bertemu dengan korban FERI ARIF PRATAMA dirumahnya,  selanjutnya keluarganya mengatakan kalau FERI ARIF tidak pulang kerumah sejak semalam,
• Bahwa selanjutnya  terdakwa IBNU JATMIKO  langsung menelopon  untuk menghubungi korban FERI ARIF PRATAMA dan saat itu dijawab oleh FERI  kalau korban FERI sedang berada didaerah Prawirotaman , selanjutnya rombongan terdakwa I, II, III, IV, V, VI  serta AGUS TRIYANTO langsung menuju kedaerah Prawirotaman, namun  mereka tidak bertemu dengan korban FERI ARIF PRATAMA, selanjutnya rombongan terdakwa putar balik bermaksud pulang kerumah , kemudian sesampainya mereka di jembatan  Pandeyan  di DK Pandeyan  Ds. Bangunharjo  Kec,Sewon Bantul sekira pukul 18.20 Wib, rombongan terdakwa melihat FERI ARIF PRATAMA  sedang berjalan kaki sendirian dengan membawa helm, selanjutnya terdakwa I. EKO WAHYUDI  turun dari motor lalu mendekati FERI dan langsung berkata  ‘kowe isoh mbaleke duit opo ora”(kamu bisa mengembalikan uang apa tidak?) selanjutnya FERI ARIF PRATAMA menjawab ‘isoh pak,,arep tak baleke” (bisa pak..mau saya kembalikan”selanjutnya terdakwa I. EKO WAHYUDI langsung  merangkul korban FERI ARIF PRATAMA dari sisi sebalah kiri, selanjutnya terdakwa EKO WAHYUDI langsung memukul  korban FERI menggunakan tangan kiri posisi mengepal sebanyak 2(dua) kali  mengenai bagian muka antara hidung dan mulut, setelah itu datang terdakwa terdakwa IBNU dan terdakwa LATIF  , selanjutnya setelaha meletakaan sepeda motornya dijalan, terdakwa LATIF dan terdakwa IBNU  ikut berjalan Bersama dengan  terdakwa EKO WAHYUDI dan korban FERI ARIF PRATAMA, selanjutnya dalam perjalanan kearah jembatan pandeyan tersebut terdakwa LATIF memukul korban FERI dengan menggunakan kedua tangan mengepal mengenai bagian punggung korban FERI sebanyak 5 (lima) kali, selanjutnya terdakwa IBNU juga memukul korban FERI mengenai bagian Muka sebanyak 3 (tiga) kali  dengan posisi tangan mengepal, sedangkan terdakwa EKO WAHYUDI juga memukuli lagi korban FERI dengan menggunakan tangan mengepal sebanyak 2(dua) kali mengenai bagian muka  korban FERI  selanjutnya situasi sempat mereda karena  terdakwa LATIF dan terdakwa IBU JATMIKO putar balik meninggalkan korban FERI untuk mengambil motornya  yang di tinggal dijalan,
• Bahwa selanjutnya sesaampainya di bengkel milik terdakwa EKO WAHYUDI,saksi AGUS TRIYANTO melihat  terdakwa EKO WAHYUDI masih memukuli korban FERI secara tak terarah mengenai bagian muka, kepala dan badan korban FERI, selanjutnya saksi AGUS TRIYANTO turun dari motor dan mendekat kearah korban FERI lalu bertanya kepada FERI  “ kowe karo sopo?, ngaku” dan saat itu dijawab FERI “demi alloh piyambak mas” saat itu saksi AGUS TRIYANTO melihat darah keluar dibagian hidung dan mukut korban FERI,
• Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib  korban FERI ARIF PRATAMA dengan berjalan kaki diaraak oleh warga menuju kerumah ANAS di DK. Glondong Rt. 003 Ds. Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul  , dan saat dirumah ANAS tersebut sudah banyak berkumpul warga yang menunggu kedatangan FERI , selanjutnya  terdakwa 1. Terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V dan terdakwa VI beserta saksi   SIGIT PRAMONO, CATUR HERMAN HIDAYAT, RISA IVO, M.RIFQI PAMUNGKAS, EKO WIJAYANTO, OKI CRISNAWAN serta saksi ANGGIT SYARIBUDIN yang merasa geram dengan kelakuan FERI yang telah mengambil uang milik sdr, EEP sebesar Rp. 8.600.000,- tersebut ikut tersulut emosi sehingga mereka turut  melakukan kekerasan terhadap FERI  dengan cara   awalnya saksi ANGGIT ALS. MBAH JENGGOT mendatangi korban dan langsung memukul menggunakan tangan kosong posisi telapak tangan terbuka yang mengenai dahi korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi  memukul lagi menggunakan tangan kanan posisi tangan mengepal mengenai punggung korban sebanyak 2 (dua) kali.selanjutnya  terdakwa ARKA SUBEKTI melakukan kekerasan kepada korban dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai punggung sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali, memukul korban dengan tangan mengepal mengenai punggung bawah korban sebanyak 1 (satu) kali, memukul lagi dengan posisi tangan mengepal mengenai kepala sebanyak 1 (satu) kali dan menendang dengan kaki kiri mengenai paha sebelah kiri korban.selanjutnya terdakwa EKO WAHYUDI juga  melakukan kekerasan kepada korban dengan cara menampar mengenai muka bagian kanan dengan posisi tangan terbuka sebanyak 1 (satu) kali, memukul korban menggunakan tangan kiri mengepal mengenai perut korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala bagian kiri korban sebanyak 1 (satu) kali, menendang menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali mengenai pantat korban kemudian menampar kepala bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali , selanjutnya  terdakwa IBNU JATMIKO melakukan kekerasan kepada korban dengan cara memukul menggunakan tangan kanan posisi mengepal mengenai perut 2 (dua) kali, kepala 2 (dua) kali dan memukul punggung 1 (satu) kali dengan posisi tangan telapak tangan terbuka, menendang menggunakan kaki kanan mengenai bagian punggung atas pantas sebanyak 1 (satu) kali. Sedangkan  terdakwa ARIF MUSTOFA Alias KIWIL melakukan kekerasan kepada korban dengan cara menendang menggunakan kaki kanan mengenai punggung korban sebanyak 2 (dua) kali, menjegal kaki kiri korban hingga korban terjatuh dan bangun lagi. Memukul menggunakan tangan kiri mengepal mengenai rahang kiri korban sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya NANANG (dpo) juga  melakukan kekerasan kepada korban dengan cara memukul menggunakan tangan kanan posisi mengepal mengenai pipi kiri korban sebanyak 1 (satu) kali, menggunakan tangan kiri posisi mengepal mengenai pipi kanan korban sebanyak 1 (satu) kali dan menendang bagian punggung korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kiri, menampar 1 (satu) kali kepala bagian belakang korban menggunakan tangan kanan posisi telapak tangan membuka kemudian terdakwa ANGGIT Alias BOLI melakukan kekerasan kepada korban dengan cara memukul korban menggunakan tangan kanan posisi mengepal mengenai kepala samping kiri korban sebanyak 1 (satu) kali, mengenai kepala bagian samping kanan korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai perut sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya saksi HERMAN melakukan kekerasan kepada korban dengan cara memukul menggunakan tangan kanan posisi tangan mengepal mengenai pipi kiri korban sebanyak 2 (dua) kali.  Menendang menggunakan kaki kiri mengenai punggung atas samping kanan korban sebanyak 2 (dua) kali dan menendang mengenai kaki kiri bagian bawah korban sebanyak 1 (satu) kali.kemudian saksi OKI melakukan kekerasan kepada korban dengan cara memukul dengan tangan kanan posisi mengepal mengenai pipi kanan 1 (satu) kali, mengenai dagu 1 (satu) kali, dan mengenai kepala bagian belakang 1 (satu) kali, memukul perut sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan posisi mengepal dan memukul dengan tangan kanan posisi mengepal mengenai punggung atas sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali.sedangkan saksi SIGIT melakukan kekerasan kepada korban dengan cara menendang menggunakan kaki kanan sebanyak 3 (tiga) kali mengenai perut 1 (satu) kali dan punggung 2 (dua) kali dan menampar menggunakan tangan kanan posisi telapak tangan membuka mengenai dahi korban sebanyak 1 (satu) kali.lalu saksi EKO WIJAYANTO als, IWIT melakukan kekerasan kepada korban dengan cara memukul menggunakan tangan kanan mengepal mengenai pipi sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali dan pelipis kiri sebanyak 1 (satu) kali, mengenai dada korban sebanyak 1 (satu) kali.kemudian saksi RIFKI melakukan kekerasan kepada korban dengan cara menendang menggunakan kaki kanan sebanyak 3 (tiga) kali mengenai perut 2 (dua) kali dan 1 (satu) kali mengenai kaki kiri korban. Memukul kepala korban bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali dengan posisi tangan kiri mengepal dan menyiram korban dengan air menggunakan selang warna hijau dan menyabet punggung korban dengan menggunakan selang sebnayak 1 (satu) kali. Selanjutnya melihat kejadian tersebut warga setempat kemudian melapor Kepolsek Sewon, selanjutnya petugas Polsek Sewon datang kelokasi Kejadian  untuk melerai dan mengamankan Korban FERI  yang sudah dalam kondisi lemas dan tidak sadarkan diri, lalu Korban FERI ARIF PRATAMA dibawa Petugas  Ke Rumah sakit Griya Mahardika  Sewon  untuk diberikan perawatan, selanjutnya setelah dilakukan penanganan secara medis   pihak Rs . Griya Mahardikan menyatakan korban FERI ARIF PRATAMA meninggal dunia; 
• Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa I, II, III, Iv, V dan terdakwa VI bersama dengan saksi  SIGIT PRAMONO, CATUR HERMAN HIDAYAT, RISA IVO, M.RIFQI PAMUNGKAS, EKO WIJAYANTO, OKI CRISNAWAN serta saksi ANNGGIT SYARIBUDIN (tedakwa dalam perkara lain)  korban FERI ARIF PRATAMA  meninggal dunia, sebagaimana Visum er repertum  Nomor : R /046/Ver-A/V/20022/RS.Bhayangkara  tanggal 31  Mei 2022 yang dibuat  dan ditanda tangani oleh dr. STEPHANIE RENNI ANINDITA,Dokter,Spesialis Forensik dan Medikolegal, Nomor Tanda Register Kompetensi Dokter Spesialis Forensik 33.2.1.607.3.19.133689 pada Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda D.I. Yogyakarta yang menerangkang  bahwa telah diperiksa  Mayat seorang yang berjenis kelamin laki-laki, berumur antara tujuh belas tahun sampai dua puluh lima tahun, kulit kecokelatan, gizi sedang, dengan panjang badan seratus enam puluh lima sentimeter,zakar disunat.-denga kondisi sebagai berikut :
I. Luka-luka:
1. Pada dahi sisi kiri, satu koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, satu sentimeter di bawah batas tumbuh rambut depan, terdapat luka lecet, wama kemerahan, berbentuk bulat dengan, diameter satu sentimeter’
2. Pada dahi kiri, empat sentimeter dari garis pertengahan depan, satu sentimeter dibawah batas tumbuh rambut depan, terdapat luka terbuka tepi tidak rata, dasar jaringan lemak, bentuk tidak beraturan dengan ukruan panjang dua belas milimeter, lebar tiga milimeter, dan dalam dua milimeter.-
3. Pada dahi kiri, enam koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan,lima sentimeter diatas alis,terdapat luka memar,wama merah kebiruan, bentuk tidak beraturan dengan ukuran panjang empat sentimeter,dan lebar dua sentimeter.-
4. Pada dahi kanan, enam koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan,tiga sentimeter diatas alis, terdapat luka memar, warma merah kebiruan, bentuk tidak beraturan,berukuran panjang tujuh sentimeter, dan lebar lima sentimeter.—
5. Pada kelopak mata kiri, terdapat sebuah luka memar, wama merah keunguan,dengan ukuran panjang sembilan sentimeter, dan lebar empat sentimeter.-
6. Pada pangkal hidung,terdapat luka lecet,berwama merah kehitaman,kondisi bersih,bentuk tidak beraturan,dengan ukuran panjang satu koma tujuh sentimeter,dan lebar satu sentimeter. Dikelilingi luka memar,berwama merah keunguan,bentuk tidak beraturan,dengan ukuran panjang tujuh koma lima sentimeter,dan lebar lima sentimeter.-
7. Pada pipi kanan,tujuh sentimeter dani garis pertengahan depan,lima sentimeter dibawah alis mata kanan, terdapat luka memar,wama merah keunguan,bentuk tidak beraturan dengan ukuran panjang sembilan sentimeter, dan lebar enam sentimeter.
8. Pada pipi kiri,enam sentimeter dani garis pertengahan depan,tiga koma lima sentimeter dibawah alis mata kanan,terdapat luka lecet,wama merah kehitaman,bentuk tidak teratur dnegan ukuran panjang satu koma lima sentimeter, dan lebar nol koma empat sentimeter.
9. Pada bibir atas,terdapat luka memar,wama merah keunguan,bentuk tidak beraturan dengan ukuran panjang lima sentimeter,dan lebar dua koma lima sentimeter.
10. Pada bibir bawah sisi kanan,terdapat luka memar,bentuk tidak beraturan dengan ukuran panjang dua sentimeter,dan lebar satu sentimeter.
11. Pada kepala sisi kiri, sembilan belas sentimeter dani puncak kepala,lima sentimeter diatas garis pertumbuhan rambut belakang,terdapat memar,berwarna merah keunguan,bentuk tidak beraturan,pada perabaan lebih menonjol dari jaringan kulit sekitar,berukuran panjang sembilan sentimeter dan lebar delapan sentimeter.
• Pada lengan bawah kin sisi belakang,dua koma lima sentimeter di atas pergelangan tangan, terdapat luka lecet,berwama merah,bentuk tidak beraturan, dengan ukuran panjang tiga sentimeter,dan lebar dua sentimeter
• Pada punggung kaki kanan sisi dalam, lima belas sentimeter di bawah pergelangan kaki, terdapat dua luka lecet,berwama merah,bentuk tidak beraturan,dengan ukuran luka pertama panjang dua sentimeter dan lebar satu koma lima sentimeter, dan ukuran luka kedua panjang satu koma lima sentimeter dan lebar satu sentimeter.
• Pada punggung jari telunjuk kaki kiri,terdapat dua buah luka lecet,berwama merah,bentuk tidak beraturan,dengan ukuran panjang lima milimeter dan lebar lima milimeter.
  
 
II. PEMERIKSAAN DALAM: 
• Jaringan lemak bawah kulit berwarna kuning,daerah dada satu koma lima sentimeter,daerah perut setebal dua sentimeter.Otot-otot berwama kemerahan.Sekat rongga dada kanan setinggi iga kelima dan kiri setinggi iga kelima.Tulang dada utuh, terdapat resapan darah pada sela iga kedua kin dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar tiga koma lima sentimeter.Kandung jantung tampak tiga jani diantara kedua paru.
• Jaringan ikat bawah kulit daerah leher tidak tampak resapan darah.Otot leher tidak terdapat kelainan.-
• Kulit kepala bagian dalam tampak resapan darah pada sisi belakang kiri dengan ukuran tujuh sentimeter kali enam sentimeter, pada seluruh permukaan otot pelipis kanan terdapat resapa darah dan jendalan darah. Terdapat patah pada tulang dasar tengkorak sisi kiri, dengan panjang garis patahan tiga sentiemter.Selaput keras otak utuh. Selaput lunak otak utuh. Otak besar terdapat pelebaran pembuluh darah serta parit otak memendek. Berat otak besar seribu empat ratus gram. Pada pengirisan terdapat bintik perdarahan.Otak kecil terdapat pelebaran pembuluh darah serta parit otak memendek. Berat otak kecil seratus gram. Pada pengirisan terdapat bintik perdarahan.Batang otak terdapat pelebaran pembuluh darah.Pada pengirisan terdapat bintik perdarahan dan memar pada batang otak
  
KESIMPULAN:
Pada pemeriksaan mayat seorang laki-laki, yang berusia antara tujuh belas tahun sampai dua puluh lima tahun ini,ditemukan luka memar pada kepala, wajah, luka-luka lecet pada wajah, tangan kiri, dan kedua kaki, dan tanda patah tulang pada hidung akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya ditemukan resapan darah pada dada, kepala sisi belakang kiri, pelipis kanan, dan otak sisi kiri, patah tulang tengkorak sisi kiri serta memar pada batang otak akibat kekerasan tumpul.
Sebab mati orang ini adalah kekerasan tumpul di kepala yang mengakibatkan kerusakan jaringan otak serta penekanan pada pusat pemafasan di batang otak hingga menyebabkan mati lemas (asfiksia).-
 
--------- Perbuatan mereka  terdakwa 1, II, III, IV, V dan terdakwa VI bersama dengan saksi  SIGIT PRAMONO, CATUR HERMAN HIDAYAT, RISA IVO, M.RIFQI PAMUNGKAS, EKO WIJAYANTO, OKI CRISNAWAN serta saksi ANNGGIT SYARIBUDIN (tedakwa dalam perkara lain) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat  3 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  
Pihak Dipublikasikan Ya