Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2019/PN Btl PT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul 1.BEJO BASUKI
2.IRMA SETYANINGSIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2019/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 11 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BEJO BASUKI
2IRMA SETYANINGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 104.978.265,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp  104.978.265,- ( Seratus empat juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus enam puluh lima rupiah)
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak