Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
29/Pdt.G.S/2024/PN Btl | PT BPR Arum Mandiri Kenanga | 1.Tri Winarni 2.Budiyono |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.G.S/2024/PN Btl | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 498.576.593,00 | ||||||
Petitum |
Baki Debet : Rp. 460.299.920,- Tunggakan Bunga : Rp. 21.046.204,- Denda : Rp. 17.230.829,- + Jumlah : Rp. 498.576.593,- (Empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (baki debet + tunggakan bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan yan dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Pengguat. 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap objek jaminan dengan bukti kepemilikan berupa SHM Nomor 02141/Tirtomulyo atas Nama Nyonya Tri Winarni 5. Menghukum para tergugat membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |