Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/PDT.G/2015/PN Btl PREM A. CHAINANI AGUS SUPRANANTO HADIATMAJA Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2015
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/PDT.G/2015/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 26 Mar. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PREM A. CHAINANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDUARDUS DEO, SH.PREM A CHAINANI
2SUPRIJATMAN SH., MH.PREM A CHAINANI
3ANZELMA SITI ANDARINI, SH.PREM A CHAINANI
4ANARGHA, SH.PREM A CHAINANI
5SETYAKA RIO, SH.PREM A CHAINANI
Tergugat
NoNama
1AGUS SUPRANANTO HADIATMAJA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan penggugat.
  3. Menyatakan sah dan mengikat perikatan kerjasama di bidang properti antara penggugat dan tergugat.
  4. Menyatakan bahwa tergugat telah ingkar janji atau melakukan wanprestasi.
  5. Menghukum tergugat untuk mengembalikan dana usaha jual beli property sebesar Rp.475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) kepada penggugat secara kontan.
  6. Menghukum tergugat untuk membayar bunga sebesar 5% per bulan dari besarnya total dana usaha property tersebut diatas dan dihitung sejak januari 2012 hingga saat dilaksanakannya eksekusi atas perkara ini.
  7. Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun tergugat mengupayakan banding, verzet atau kasasi.
  8. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Mohon Putusan seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak