Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2019/PN Btl (Narkotika) DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH MELGI AFLIH RAHMAN bin SURAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2019/PN Btl (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-255/0.4.13/Euh.2/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELGI AFLIH RAHMAN bin SURAHMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu-Pertama :

  Bahwa terdakwa MELGI AFLIH RAHMAN  bin SURAHMAN pada hari  Rabu tanggal 21 November 2018 sekira pukul 22.00  wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  November 2018 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di depan Circle K yang beralamat di Jl.Jend.Sudirman Gowongan  Jetis Kota Yogyakarta  berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHP Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal,berdiam terakhir, ditempat diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu,daripada tempat kedudukan pengadilan yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan sehingga Pengadilan   Negeri Bantul berwenang mengadili, terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menanam,memelihara,memiliki ,menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”

ATAU

     Kesatu-Kedua

Bahwa terdakwa MELGI AFLIH RAHMAN  bin SURAHMAN pada hari dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu, terdakwa telah melakukan tidak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ”

DAN

  1. Kedua

  ---------- Bahwa terdakwa MELGI AFLIH RAHMAN  bin SURAHMAN pada hari dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu, terdakwa telah melakukan tidak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau kesehatan yang tidak memenuhi standart  dan atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan,dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)  ”,

Pihak Dipublikasikan Ya